Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
1.M. IQBAL JULIANSAH Als IQBAL Bin ERWANSYAH
2.NANDA SAPUTRA Als NANDA Bin ARDIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 268/ L.4.14 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IQBAL JULIANSAH Als IQBAL Bin ERWANSYAH[Penahanan]
2NANDA SAPUTRA Als NANDA Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

            Bahwa Terdakwa I NANDA SAPUTRA Als NANDA Bin ARDIANSYAH dan Terdakwa II M. IQBAL JULIANSAH Als IQBAL Bin ERWANSYAH pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indragiri Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ atau tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II yang berada di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir-Riau sedang berbincang bahwa tidak memiliki uang kemudian muncul niat Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil sejumlah barang di warung yang beralamat di Jalan Trimas Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario Warna Putih selanjutnya pada saat sampai didepan warung saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH dan merasa situasi aman Terdakwa II bersama Terdakwa I berjalan mendekati pintu warung saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH kemudian Terdakwa II berusaha membuka pintu warung yang terbuat dari papan dalam keadaan terkunci menggunakan alat berupa satu batang besi gagang sapu yang berada di samping warung korban dengan cara memasukkan batang besi gagang sapu melalui celah kemudian mencongkel kayu penghalang pintu bagian dalam warung hingga terangkat dan terlepas, selanjutnya setelah pintu warung berhasil terbuka Terdakwa I menahan pintu sehingga terbuka sedikit kemudian Terdakwa II langsung masuk kedalam rumah saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A10 yang terletak di rak-rak jualan, 1 (satu) unit Handphone merk Realme C71 yang terletak diatas meja dan tas jinjing yang berisikan 1 (satu) buah gelang emas seberat 5 gram, 1 (satu) buah cincin emas seberat 5,93 gram, 1 (satu) buah liontin kalung seberat 1,9 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 7,8 gram, 1 (satu) buah mainan kalung emas berbentuk salib dengan berat 0,5 mayam, uang tunai sekitar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), serta dokumen berupa KTP dan Kartu ATM yang terletak di atas meja tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH, Kemudian Terdakwa II berjalan keluar warung melalui pintu awal tempat Terdakwa II masuk kemudian pergi bersama Terdakwa I menuju rumah Terdakwa II;

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I NANDA SAPUTRA Als NANDA Bin ARDIANSYAH dan Terdakwa II M. IQBAL JULIANSAH Als IQBAL Bin ERWANSYAH pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indragiri Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II yang berada di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir-Riau saling bercerita kalau sedang tidak memiliki uang kemudian muncul niat Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil barang di warung yang beralamat di Jalan Trimas Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario Warna Putih selanjutnya pada saat sampai didepan warung saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH dan merasa situasi aman Terdakwa II bersama Terdakwa I berjalan ke pintu warung saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH kemudian Terdakwa II membuka pintu warung selanjutnya setelah pintu warung berhasil terbuka Terdakwa I menahan pintu sehingga terbuka sedikit kemudian Terdakwa II langsung masuk kedalam rumah saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A10 yang terletak di rak-rak jualan, 1 (satu) unit Handphone merk Realme C71 yang terletak diatas meja dan tas jinjing yang berisikan 1 (satu) buah gelang emas seberat 5 gram, 1 (satu) buah cincin emas seberat 5,93 gram, 1 (satu) buah liontin kalung seberat 1,9 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 7,8 gram, 1 (satu) buah mainan kalung emas berbentuk salib dengan berat 0,5 mayam, uang tunai sekitar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), serta dokumen berupa KTP dan Kartu ATM yang terletak di atas meja tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH, Kemudian Terdakwa II berjalan keluar warung melalui pintu awal tempat Terdakwa II masuk kemudian pergi bersama Terdakwa I menuju rumah Terdakwa II;

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

--------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya