Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
BUDI SUTRISNO Alias BUDI Bin MUKTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 304/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 621 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SUTRISNO Alias BUDI Bin MUKTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 302 /TMBIL/11/2024      

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

BUDI SUTRISNO Alias BUDI Bin MUKTAR

 

Tempat Lahir

:

Kisaran

 

Umur / Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 11 November 1985

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Suka Karya II RT.016 RW.008 Desa Suka Maju Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu Prov. Riau / Jl. Kempas Jalur I RT.09 RW.03 Kel. Selensen Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 09 September 2024 s/d 28 September 2024

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 29 September 2024 s/d 07 November 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 07 November 2024 s/d 26 November 2024

           

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa BUDI SUTRISNO Alias BUDI Bin MUKTAR, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi SUHENDRA Alias HENDRA Bin SAIMAN yang beralamat di RT.013 RW.007 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa terdakwa BUDI SUTRISNO Alias BUDI Bin MUKTAR pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 20.30 WIB mendatangi rumah saksi SUHENDRA Alias HENDRA yang beralamat di RT.013 RW.007 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah saksi SUHENDRA, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA dengan alasan bahwa terdakwa mau pulang sebentar ke tempat orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian saksi SUHENDRA menelpon saksi RIZKY KURNIA agar menuju ke rumah skasi SUHENDRA, sesampainya saksi RIZKY KURNIA dirumah saksi SUHENDRA, lalu saksi SUHENDRA meminta tolong kepada saksi RIZKY KURNIA agar mengantarkan terdakwa untuk pulang ke rumah terdakwa, namun saksi RIZKY KURNIA tidak bisa mengantar terdakwa untuk pulang ke rumah terdakwa karena saksi RIZKY KURNIA sedang ada jadwal bekerja shift malam di Wisma Sang Dewi. Selanjutnya saksi SUHENDRA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA kepada terdakwa yang mana saksi SUHENDRA menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI tersebut dari saksi SUHENDRA, lalu terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA pergi meninggalkan rumah saksi SUHENDRA.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA, terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA menuju ke daerah Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau untuk menemui sdr.ARDI (belum tertangkap/DPO), sesampainya terdakwa di Ujung Batu, terdakwa bertemu dengan sdr.ARDI, lalu terdakwa melalui sdr.ARDI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SUHENDRA menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA kepada sdr.TIMBUL (DPO/belum tertangkap) yang mana terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA tersebut.
  • Selanjutnya setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA, terdakwa tidak pernah mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA kepada saksi SUHENDRA hingga terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUHENDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa BUDI SUTRISNO Alias BUDI Bin MUKTAR, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi SUHENDRA Alias HENDRA Bin SAIMAN yang beralamat di RT.013 RW.007 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa terdakwa BUDI SUTRISNO Alias BUDI Bin MUKTAR pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 20.30 WIB mendatangi rumah saksi SUHENDRA Alias HENDRA yang beralamat di RT.013 RW.007 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah saksi SUHENDRA, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA dengan alasan bahwa terdakwa mau pulang sebentar ke tempat orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian saksi SUHENDRA menelpon saksi RIZKY KURNIA agar menuju ke rumah skasi SUHENDRA, sesampainya saksi RIZKY KURNIA dirumah saksi SUHENDRA, lalu saksi SUHENDRA meminta tolong kepada saksi RIZKY KURNIA agar mengantarkan terdakwa untuk pulang ke rumah terdakwa, namun saksi RIZKY KURNIA tidak bisa mengantar terdakwa untuk pulang ke rumah terdakwa karena saksi RIZKY KURNIA sedang ada jadwal bekerja shift malam di Wisma Sang Dewi. Selanjutnya saksi SUHENDRA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA kepada terdakwa yang mana saksi SUHENDRA menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI tersebut dari saksi SUHENDRA, lalu terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA pergi meninggalkan rumah saksi SUHENDRA.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA, terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA menuju ke daerah Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau untuk menemui sdr.ARDI (belum tertangkap/DPO), sesampainya terdakwa di Ujung Batu, terdakwa bertemu dengan sdr.ARDI, lalu terdakwa melalui sdr.ARDI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SUHENDRA menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA kepada sdr.TIMBUL (DPO/belum tertangkap) yang mana terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA tersebut.
  • Bahwa terdakwa dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan meminjam dan menguasai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA dengan alasan mau pulang sebentar ke tempat orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, namun setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA, terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SUHENDRA selaku pemilik sepeda motor membawa dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA kepada sdr.TIMBUL melalui sdr.ARDI. 
  • Selanjutnya setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA, terdakwa tidak pernah mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nomor polisi BM 6318 GAI milik saksi SUHENDRA kepada saksi SUHENDRA hingga terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUHENDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tembilahan, 20 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya