Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Tbh 1.DODDY HIDAYAT,S.H
2.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
ANDREAS PASARIBU Als ANDRE Bin ANTONI PASARIBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-275/L.4.14/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DODDY HIDAYAT,S.H
2RANGGA DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS PASARIBU Als ANDRE Bin ANTONI PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa terdakwa ANDREAS PASARIBU Als ANDRE Bin ANTONI PASARIBU pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Dusun Sidomulyo Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, terdahadap Saksi RUKUNUDDIN SIREGAR Als REGAR Bin DJALALUDIN SIREGAR yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Saksi RUKUNUDDIN SIREGAR Als REGAR Bin DJALALUDIN SIREGAR dan Terdakwa duduk berselebahan dikursi penumpang Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) dari Medan menuju Jakarta, pada saat di perjalanan Terdakwa yang duduk disebelah Saksi RUKUNUDDIN SIREGAR Als REGAR Bin DJALALUDIN SIREGAR ingin area tempat duduknya lebih luas menendang kaki dari Saksi RUKUNUDDIN SIREGAR Als REGAR Bin DJALALUDIN SIREGAR. Selanjutnya Saksi RUKUNUDDIN SIREGAR Als REGAR Bin DJALALUDIN SIREGAR berkata kepada Terdakwa “mengapa kau begitu, saya ini sudah tua dan kau ini saya anggap sebagai anak saya, bilang saja baik baik kalau mau lebih lebarnamun Terdakwa hanya diam saja.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Dusun Sidomulyo Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saksi RUKUNUDDIN SIREGAR Als REGAR Bin DJALALUDIN SIREGAR menyenggol paha Terdakwa sambil berkata “mau ngapain lagi kau”, pada saat itu Terdakwa yang tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh saksi RUKUNUDDIN SIREGAR Als REGAR Bin DJALALUDIN SIREGAR langsung mencekik leher dan memukul bagian pelipis mata sebelah kanan sebanyak 7 (tujuh) kali, sehingga mengakibatkan mata kanan saksi RUKUNUDDIN SIREGAR Als REGAR Bin DJALALUDIN SIREGAR mengalami luka sobek dan gangguan penglihatan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440.7.22.1/ PKM-SLSN/192, tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Melissa Mandatasari Dokter UPT Puskesmas Slensen, telah memeriksa seseorang laki-laki atas nama RUKUNUDDIN SIREGAR Als REGAR Bin DJALALUDIN SIREGAR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pelipis mata kanan terdapat luka robek dengan ukuran 2 cm x 0,1 cm x 0,1 cm yang mengeluarkan darah terus menerus. Kelopak mata kanan bawah memar dan lebam bengkak kebiruan atau terdapat tumpukan bekuan darah dengan ukuran 3 cm x 2,5 cm x 1 cm.
  • Kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka robek dipelipis mata kanan dan pada kelopak mata kanan bawah terdapat memar dan lebam bengkak kebiruan atau terdapat tumpukan bekuan darah. Tanda-tanda yang ditemukan merupakan akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya