| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-274/TMBIL/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
BAMBANG HARDIANTO Als BEMBENG Bin SURYADI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tembilahan
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 26 September 1984
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan H. Suntung Ardi RT.002 RW.001 Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil-Riau
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tidak tamat)
|
- PENAHANAN TERDAKWA:
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 10 Agustus 2025
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 19 September 2025
|
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 September 2025 s/d tanggal 19 Oktober 2025;
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d tanggal 03 November 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG HARDIANTO Als BEMBENG Bin SURYADI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. H. Suntung Ardi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa pergi ke rumah saksi CHANDRA SATRYA DINATA (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamatkan di KH.Dewantara Lr. Cempaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau untuk membeli narkotika jenis sabu, sesampainya Terdakwa di rumah saksi CHANDRA, Terdakwa langsung menanyakan terkait narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi CHANDRA menyerahkan narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket, yang dibeli dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram namun belum dibayarkan oleh Terdakwa, Terdakwa akan membayarkan dengan cara mengangsur menunggu ada pembeli yang mau membeli narkotika jenis Shabu yang Terdakwa jual, setelah menerima narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa dan langsung memaketkan narkotika jenis Shabu tersebut menjadi paket-paket kecil narkotika jenis Shabu dengan dibungkus plastik putih bening dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali, yang mana sebagian paket kecil tersebut sudah laku terjual oleh Terdakwa kepada para pembeli;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa kembali menghubungi saksi CHANDRA untuk kembali membeli narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa langsung menuju rumah saksi CHANDRA, sesampainya Terdakwa di rumah saksi CHANDRA Terdakwa mengeluarkan kotak PAGODA yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu sisa penjualan yang sebelumnya Terdakwa beli dari saksi CHANDRA, selanjutnya saksi CHANDRA menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) lagi kepada Terdakwa dan langsung dimasukkan oleh Terdakwa kedalam kotak PAGODA yang seebelumnya dibawa oleh Terdakwa, yang mana terdakwa pecah kembali menjadi paket kecil untuk dijual kembali, selanjutnya sekira pukul 12.55 wib Terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis shabu dari saudara UDA PELINDO (daftar pencarian saksi) sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa meminta kepada saudara UDA PELINDO untuk melakukan pembayaran melalui metode transfer ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 0852 6575 8864, setelah pembayaran tersebut diterima oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan saudara UDA PELINDO bertemu di Jalan Swarna Bumi, sesampainya Terdakwa di Jalan Swarna Bumi tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada saudara UDA PELINDO lalu Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa;
- Selanjutnya sekira pukul 14.34 wib Terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi CHANDRA untuk pembelian narkotika jenis shabu yang dilakukan pada Senin 14 Juli 2025, yang mana Terdakwa baru melakukan pembayaran sebesar Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke akun DANA milik saksi CHANDRA dengan nomor 0812 7676 373 dan masih menyisakan pembayaran Rp.710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), yang mana sisa pembayaran akan dibayarkan oleh Terdakwa jika narkotika jenis Shabu sudah habis terjual dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pembelian narkotika jenis Shabu pada Rabu 16 Juli 2025 Terdakwa belum melakukan pembayaran sama sekali;
- Bahwa selanjutnya Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi JOI NALDO bersama-sama dengan saksi ADITYA yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. H. Suntung Ardi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, saat dilakukan penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atas nama saksi HARDIANTO dan saksi PUTRA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) buah kotak bertuliskan PAGODA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah dan 10 (sepuluh) lembar plastik putih bening, 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, Uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan narkotika jenis Shabu yang dilakukan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y28 warna rose gold dengan nomor simcard dan whatsapp : 0853 6575 8864, dengan nomor imei 1: 869704076820197, imei 2 : 869704076820189 sebagai alat komunikasi terkait transaksi narkotika jenis Shabu, selanjutnya saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dengan cara membeli dari saksi CHANDRA, dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali kepada para pembeli;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 17 Juli 2025 ditandatangi oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Pengawasan Umum dan disaksikan oleh BAMBANG HARDIANTO dengan kesimpulan:
- 5 (lima) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, dan 4 (empat) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 2521/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 01 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3506/2025/NNF berupa Kristal warna putih, yang disita dari BAMBANG HARDIANTO tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I No. urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG HARDIANTO Als BEMBENG Bin SURYADI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. H. Suntung Ardi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi JOI NALDO bersama-sama dengan saksi ADITYA yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. H. Suntung Ardi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, saat dilakukan penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atas nama saksi HARDIANTO dan saksi PUTRA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) buah kotak bertuliskan PAGODA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah dan 10 (sepuluh) lembar plastik putih bening, 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, Uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan narkotika jenis Shabu yang dilakukan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y28 warna rose gold dengan nomor simcard dan whatsapp : 0853 6575 8864, dengan nomor imei 1: 869704076820197, imei 2 : 869704076820189 sebagai alat komunikasi terkait transaksi narkotika jenis Shabu, selanjutnya saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dengan cara membeli dari saksi CHANDRA, yang mana belum Terdakwa bayar kepada saksi CHANDRA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 17 Juli 2025 ditandatangi oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv.Pengawasan Umum dan disaksikan oleh BAMBANG HARDIANTO dengan kesimpulan:
- 5 (lima) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, dan 4 (empat) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 2521/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 01 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3506/2025/NNF berupa Kristal warna putih, yang disita dari BAMBANG HARDIANTO tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I No. urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Tembilahan, 22 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM

REZA YUSUF AFANDI, S.H.
AJUN JAKSA
|
|