| Dakwaan |
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa AYANG RAFLI DIANTO ALS. AYANG BIN FAHMI, pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Loby Hotel Puri yang beralamat di Jalan Tanjung Rambe, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 15.37 WIB Saudara Tiwa (BELUM TERTANGKAP) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan tempat pembelian narkotika jenis metamfetamina atau shabu kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Hafid (BELUM TERTANGKAP) dan mengatakan bahwa Saudara Tiwa (BELUM TERTANGKAP) sedang mencari narkotika jenis metamfetamina atau shabu selanjutnya Saudara Hafid (BELUM TERTANGKAP) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke warung dekat kos Saudara Hafid (BELUM TERTANGKAP) di daerah Pulau Sambu kemudian setelah sampai sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa mengatakan “SI TIWA MAU BARANG (Narkotika jenis metamfetamina atau shabu) ADA YA BARANG ? setelah itu Saudara Hafid (BELUM TERTANGKAP)) mengatakan “CUMAN ADA DUA KANTONG SETENGAH KALAU TIWA MAU AMBIL AJA SETENGAH KANTONG” kemudian Terdakwa mengatakan “IYALAH” kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket berbungkus plastik putih bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan serpihan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu selanjutnya Terdakwa pergi ke Pulau Guntung dan menuju Hotel Puri yang beralamat di Jalan Tanjung Rambe, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau untuk menyerahkan paket tersebut kepada saudara Tiwa (BELUM TERTANGKAP);
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri dan Saksi Aditia Bin Arsan beserta anggota Opsnal Kepolisian Sektor Kateman memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika kemudian setelah memastikan keberadaan Terdakwa di Loby Hotel Puri, sekira pukul 20.00 WIB Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri dan Saksi Aditia Bin Arsan beserta anggota Opsnal Kepolisian Sektor Kateman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan memanggil Saksi Iskandar Muda Als. Iskandar Bin Ali Akbar dan Saksi Sarno Als. Bowo Bin Matngalmi untuk melihat penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa kemudian setelah melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri dan Saksi Aditia Bin Arsan beserta anggota Opsnal Kepolisian Sektor Kateman menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket berbungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) ditemukan pihak kepolisian dari dalam kantong kecil celana Panjang Terdakwa sebelah kanan bagian samping;
- 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo A.53 warna Biru Tua dengan Nomor Simcard 082172089403 milik Terdakwa yang ditemukan pihak kepolisian di Tangan Terdakwa;
- 1 (satu) buah kaca pirex milik Terdakwa yang ditemukan pihak kepolisian di dalam Kantong Tas Handbag berwarna hitam merek DWANMIS yang Terdakwa bawa;
- 1 (satu) buah Tas Handbag warna hitam dengan merek DWANMIS ditemukan pihak kepolisian dari Tangan Terdakwa sebelah kiri;
- 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans dengan merek NEW VANCL JEANSyang digunakan Terdakwa;
- Uang tunai sebesar Rp.1.545.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar, pecahan Rp.20.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp.5000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar yang ditemukan pihak kepolisian di kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
- Bahwa selanjutnya Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri dan Saksi Aditia Bin Arsan beserta anggota Opsnal Kepolisian Sektor Kateman membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Sektor Kateman untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat interogasi Terdakwa mengakui memperoleh 1 (satu) paket berbungkus plastik putih bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan serpihan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) dari Saudara Hafid (BELUM TERTANGKAP)) untuk diserahkan kepada Saudara Tiwa (BELUM TERTANGKAP));
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 063/10297.00/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Michael Morris Sianipar dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian UPC Tembilahan terhadap:
- 1 (satu) bungkus paket plastik bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu
diperoleh berat bersih (netto) sebesar 2.4 (dua koma empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1700 /NNF/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Iptu Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, MH. dan Ipda Yoga Ramadi Gusti S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,40 gram diberi Nomor Barang Bukti 2595/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2595/2026/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa Terdakwa AYANG RAFLI DIANTO ALS. AYANG BIN FAHMI, pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Loby Hotel Puri yang beralamat di Jalan Tanjung Rambe, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 15.37 WIB Saudara Tiwa (BELUM TERTANGKAP)) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan tempat pembelian narkotika jenis metamfetamina atau shabu setelah itu Terdakwa menghubungi Saudara Hafid (BELUM TERTANGKAP)) dan mengatakan bahwa Saudara Tiwa (BELUM TERTANGKAP)) sedang mencari narkotika jenis metamfetamina atau shabu selanjutnya Saudara Hafid (BELUM TERTANGKAP)) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke warung dekat kos Saudara Hafid (BELUM TERTANGKAP) di daerah Pulau Sambu kemudian setelah sampai sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menerima 1 (satu) paket berbungkus plastik putih bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan serpihan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saudara Hafid (BELUM TERTANGKAP) selanjutnya Terdakwa pergi ke Pulau Guntung dan menuju Hotel Puri yang beralamat di Jalan Tanjung Rambe, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau untuk menyerahkan paket tersebut kepada saudara Tiwa (BELUM TERTANGKAP);
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri dan Saksi Aditia Bin Arsan beserta anggota Opsnal Kepolisian Sektor Kateman memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika kemudian setelah memastikan keberadaan Terdakwa di Loby Hotel Puri, sekira pukul 20.00 WIB Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri dan Saksi Aditia Bin Arsan beserta anggota Opsnal Kepolisian Sektor Kateman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan memanggil Saksi Iskandar Muda Als. Iskandar Bin Ali Akbar dan Saksi Sarno Als. Bowo Bin Matngalmi untuk melihat penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa kemudian setelah melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri dan Saksi Aditia Bin Arsan beserta anggota Opsnal Kepolisian Sektor Kateman menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket berbungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) ditemukan pihak kepolisian dari dalam kantong kecil celana Panjang Terdakwa sebelah kanan bagian samping;
- 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo A.53 warna Biru Tua dengan Nomor Simcard 082172089403 milik Terdakwa yang ditemukan pihak kepolisian di Tangan Terdakwa;
- 1 (satu) buah kaca pirex milik Terdakwa yang ditemukan pihak kepolisian di dalam Kantong Tas Handbag berwarna hitam merek DWANMIS yang Terdakwa bawa;
- 1 (satu) buah Tas Handbag warna hitam dengan merek DWANMIS ditemukan pihak kepolisian dari Tangan Terdakwa sebelah kiri;
- 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans dengan merek NEW VANCL JEANSyang digunakan Terdakwa;
- Uang tunai sebesar Rp.1.545.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar, pecahan Rp.20.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp.5000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar yang ditemukan pihak kepolisian di kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
- Bahwa selanjutnya Saksi Vidi Renovri Brigade Bin Zuhri dan Saksi Aditia Bin Arsan beserta anggota Opsnal Kepolisian Sektor Kateman membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Sektor Kateman untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat interogasi Terdakwa mengakui memperoleh 1 (satu) paket berbungkus plastik putih bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan serpihan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) dari Saudara Hafid (BELUM TERTANGKAP) untuk diserahkan kepada Saudara Tiwa (BELUM TERTANGKAP);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 063/10297.00/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Michael Morris Sianipar dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian UPC Tembilahan terhadap:
- 1 (satu) bungkus paket plastik bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu
diperoleh berat bersih (netto) sebesar 2.4 (dua koma empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1700 /NNF/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Iptu Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, MH. dan Ipda Yoga Ramadi Gusti S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,40 gram diberi Nomor Barang Bukti 2595/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2595/2026/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------- |