| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-134/TMBIL/05/2025
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
N a m a
|
:
|
LEO INDRA GUNAWAN Alias LEO Bin AMBOK ODDANG
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kuala Enok
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
44 Tahun / 31 Desember 1980
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sungai Ambat RT.002 RW.001 Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d 12 April 2025
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 April 2025 s/d 22 Mei 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa LEO INDRA GUNAWAN Alias LEO Bin AMBOK ODDANG, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Mawar RT.002 RW.001 Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa LEO INDRA GUNAWAN Alias LEO Bin AMBOK ODDANG pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Mawar RT.002 RW.001 Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.HIPER (DPO/belum tertangkap) memesan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong, lalu terdakwa dan saksi HIPER sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran secara langsung yang diterima oleh sdr.HIPER, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong dari sdr.HIPER, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) paket tersebut, terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli yang berada di sekitar lokasi di Dusun Mawar Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga tersisa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket.
- Bahwa saksi KHALID MUHAMMAD ALI dan saksi MOHAMMAD RIAN yang merupakan anggota Polsek Enok pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam 20.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Mawar RT.002 RW.001 Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi KHALID MUHAMMAD ALI, saksi MOHAMMAD RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 21.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah, kemudian saksi KHALID MUHAMMAD ALI, saksi MOHAMMAD RIAN dan anggota Polsek Enok menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi KHALID MUHAMMAD ALI, saksi MOHAMMAD RIAN dan anggota Polsek Enok dengan disaksikan oleh saksi SYAFRUDIN dan saksi ABDUL SAHID melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak sabun lulur merk HERBORIST warna merah muda yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu yang masing-masing dengan rincian 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kertas bertuliskan 600, 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klep putih bening dengan berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kertas bertuliskan 500 untuk 1 (satu) paket, 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang didalamnya teradapat 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kertas bertuliskan 300 untuk 1 (satu) paket, 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kertas bertuliskan 150 untuk 9 (Sembilan) paket, 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) buah plastik klep putih bening pembungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas bertuliskan 100, 1 (satu) buah plastik klep putih yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas rak tv rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp.13.540.000,- (tiga belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang ditemukan di celana yang digunakan terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A95 warna hitam dengan slikon warna merah dengan nomor simcard 082131388196 yang ditemukan diruang tamu terdakwa, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa seluruh narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumah terdakwa adalah milik terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah sisa narkotika jenis shabu yang belum laku terjual oleh terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa beli dari sdr.HIPER.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 20 Maret 2025 dan ditandatangani oleh PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Ritel dan Kemitraan), dengan kesimpulan:
- 12 (dua belas paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,35 gram (satu koma tiga lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1072/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 atas nama terdakwa LEO INDRA GUNAWAN Alias LEO Bin AMBOK ODDANG yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI,MM, 2.YOGA RAMADI GUSTIM S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1498/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa LEO INDRA GUNAWAN Alias LEO Bin AMBOK ODDANG, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Mawar RT.002 RW.001 Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi KHALID MUHAMMAD ALI dan saksi MOHAMMAD RIAN yang merupakan anggota Polsek Enok pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam 20.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa LEO INDRA GUNAWAN Alias LEO Bin AMBOK ODDANG sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Mawar RT.002 RW.001 Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi KHALID MUHAMMAD ALI, saksi MOHAMMAD RIAN dan anggota Polsek Enok pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 21.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah, kemudian saksi KHALID MUHAMMAD ALI, saksi MOHAMMAD RIAN dan anggota Polsek Enok menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi KHALID MUHAMMAD ALI, saksi MOHAMMAD RIAN dan anggota Polsek Enok dengan disaksikan oleh saksi SYAFRUDIN dan saksi ABDUL SAHID melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak sabun lulur merk HERBORIST warna merah muda yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu yang masing-masing dengan rincian 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kertas bertuliskan 600, 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klep putih bening dengan berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kertas bertuliskan 500 untuk 1 (satu) paket, 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang didalamnya teradapat 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kertas bertuliskan 300 untuk 1 (satu) paket, 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kertas bertuliskan 150 untuk 9 (Sembilan) paket, 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) buah plastik klep putih bening pembungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klep putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas bertuliskan 100, 1 (satu) buah plastik klep putih yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas rak tv rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp.13.540.000,- (tiga belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang ditemukan di celana yang digunakan terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A95 warna hitam dengan slikon warna merah dengan nomor simcard 082131388196 yang ditemukan diruang tamu terdakwa, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa seluruh narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumah terdakwa adalah milik terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah dan dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 20 Maret 2025 dan ditandatangani oleh PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Ritel dan Kemitraan), dengan kesimpulan:
- 12 (dua belas Paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,35 gram (satu koma tiga lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1072/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 atas nama terdakwa LEO INDRA GUNAWAN Alias LEO Bin AMBOK ODDANG yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI,MM, 2.YOGA RAMADI GUSTIM S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1498/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
Tembilahan, 02 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA |