| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Als USUP Bin RUSMADI pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Prof M. Yamin, SH Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 21.30 wib saksi ABDUL GAPUR dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi RIKO ANGGIADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan Nopol BM 3903 GAR, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas bertuliskan HIGHMORE warna hitam ditangan kiri saksi RIKO yang berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dan 2 ½ (dua setengah) butir pil ekstasi yawna kuning yang dibungkus plastik, uang tunai senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di saku celana belakang Terdakwa, 1 (satu) unit handphone VIVO V2026 warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 6 PRO warna hitam. Kemudian saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh anggota Polri berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membelinya dari saksi RIKO, dan saat dilakukan interogasi terhadap saksi RIKO, saksi RIKO juga mengakui bahwa benar barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi adalah milik Terdakwa yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari saksi RIKO;
- Bahwa cara Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu yaitu, pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, sekitar pertengahan bulan Agustus 2025 saksi RIKO menghubungi Terdakwa untuk menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menyetujuinya, lalu Terdakwa menemui saksi RIKO dirumahnya yang mana disana Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dari saksi RIKO. Bahwa sistem pembayaran dari pembelian narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara dicicil oleh Terdakwa yang mana jika narkotika jenis sabu sudah laku terjual, barulah Terdakwa bayar kepada saksi RIKO, dan dari kesepakatan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Terdakwa baru membayar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang dibayar secara bertahap dan kekurangannya Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) akan Terdakwa bayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membelinya dari saksi RIKO, lalu Terdakwa memecahnya menjadi paket-paket kecil dari paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan tujuan akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan cara apabila ada orang yang akan membeli narkotika jenis sabu, maka orang tersebut akan menghubungi Terdakwa, dan akan Terdakwa arahkan kerumah Terdakwa, lalu Terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembali. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebagian sudah laku terjual oleh Terdakwa dan hanya tersisa 15 (lima belas) paket yang Terdakwa simpan dalam tas hutam bertuliskan HIGHMORE milik Terdakwa;
- Bahwa cara Terdakwa memperoleh narkotika jenis ekstasi yaitu pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa menghubungi saksi RIKO untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September saksi RIKO menjumpai Terdakwa dirumah Terdakwa, lalu disana Terdakwa membeli 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana Terdakwa baru membayar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RIKO. Selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi tersebut dan hingga tersisa 2 ½ (dua setengah) butir yang Terdakwa simpan dalam tas hitam bertuliskan HIGHMORE milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 05 September 2025 terhadap barang bukti atas nama SUPRIYADI Als USUP dan RIKO ANGGIADI Als RIKO berupa 15 (lima belas) paket plastik bening klep les merah berisikan Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram, dan 2 ½ (dua setengah) pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang diperoleh berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3058/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang disita dari SUPRIYADI Als USUP dan RIKO ANGGIADI: barang bukti nomor: 2086/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti nomor 4429/2025/NNF dan 4430/NNF/2025 berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Als USUP Bin RUSMADI pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Prof M. Yamin, SH Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 21.30 wib saksi ABDUL GAPUR dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi RIKO ANGGIADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan Nopol BM 3903 GAR, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas bertuliskan HIGHMORE warna hitam ditangan kiri saksi RIKO yang berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dan 2 ½ (dua setengah) butir pil ekstasi yawna kuning yang dibungkus plastik, uang tunai senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di saku celana belakang Terdakwa, 1 (satu) unit handphone VIVO V2026 warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 6 PRO warna hitam. Kemudian saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh anggota Polri berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membelinya dari saksi RIKO, dan saat dilakukan interogasi terhadap saksi RIKO, saksi RIKO juga mengakui bahwa benar barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi adalah milik Terdakwa yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari saksi RIKO;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 05 September 2025 terhadap barang bukti atas nama SUPRIYADI Als USUP dan RIKO ANGGIADI Als RIKO berupa 15 (lima belas) paket plastik bening klep les merah berisikan Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram, dan 2 ½ (dua setengah) pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang diperoleh berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3058/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang disita dari SUPRIYADI Als USUP dan RIKO ANGGIADI: barang bukti nomor: 2086/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti nomor 4429/2025/NNF dan 4430/NNF/2025 berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |