Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
MARZUKI Alias JUKI Bin ET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 63 / L.4.14 / Enz.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARZUKI Alias JUKI Bin ET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa MARZUKI Alias JUKI Bin ET, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT.003 RW.002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa MARZUKI Alias JUKI Bin ET pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira jam 04.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT.003 RW.002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.KODRI (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijual terdakwa, lalu sdr.KODRI setuju dan menyuruh terdakwa menunggu sdr.KODRI di Tepi Pesisir Pantai Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menuju ke Tepi Pesisir Pantai Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bertemu dengan orang suruhan sdr.KODRI, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga beli sebesar Rp.4.970.000,- (empat juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada orang suruhan sdr.KODRI, namun terdakwa baru membayar sebesar Rp.4.670.000,- (empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada sdr.KODRI, setelah terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.SUMAI, sdr.GUNTUR, sdr.PIJAY dan sdr.PEDI dengan cara pembeli datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa langsung menjual secara eceran kepada para pembeli yang mana terdakwa telah mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut, sedangkan narkotika jenis shabu yang belum terjual terdakwa simpan di rumah.
  • Bahwa saksi DEDEK, saksi IQBAL dan saksi JHON yang merupakan anggota Polsek Concong pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 11.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT.003 RW.002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi DEDEK, saksi IQBAL, saksi JHON dan anggota Polsek Concong sekira jam 13.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah, lalu saksi DEDEK, saksi IQBAL, saksi JHON dan anggota Polsek Concong menuju ke rumah terdakwa dan berusaha melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di saat bersamaan terdakwa yang sedang berada di depan teras rumah langsung berdiri dan melarikan diri karena terdakwa melihat anggota Polsek Concong menuju ke rumah terdakwa yang mana terdakwa berlari ke dalam rumah dan melompat ke sungai yang berada di belakang rumah terdakwa, lalu terdakwa berenang dan berlari masuk ke hutan bakau yang ada di Desa Panglima Raja tersebut sehingga tidak bisa di kejar dan ditemukan oleh saksi DEDEK, saksi IQBAL, saksi JHON dan anggota Polsek Concong. Selanjutnya saksi DEDEK, saksi IQBAL, saksi JHON dan anggota Polsek Concong dengan di saksikan oleh saksi HALIAR dan saksi RUSALI melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klip merah, 1 (satu) unit timbangan digital berukuran sedang bertuliskan pocket scale berwarna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital berukuran kecil berwarna silver yang terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam dan terdakwa letak di atas kardus, 1 (satu) unit handphone merk vivo berwarna metallic blue, 1 (satu) lembar kantong plastik berwarna hitam, dan uang dengan total sebesar Rp.755.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar yang terdakwa masukkan ke dalam kotak indomie yang terletak di ruang tengah dekat tempat tidur terdakwa.      
  • Bahwa karena terdakwa melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan oleh anggota tim Polsek Concong, kemudian Polsek Concong menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang dengan Nomor DPO/01/IX/2025/Reskrim yang di keluarkan di Concong pada tanggal 15 September 2025 atas nama terdakwa MARZUKI Alias JUKI Bin ET dan di tandatangani oleh ANTON HILMAN, S.H., M.H selaku Kapolsek Concong Polres Indragiri Hilir.   
  • Selanjutnya saksi DEDEK, saksi IQBAL, saksi JHON dan anggota Polsek Concong pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 22.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang bersembunyi di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya saksi DEDEK, saksi IQBAL, saksi JHON dan anggota Polsek Concong sekira jam 04.00 WIB menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klip merah, 1 (satu) unit timbangan digital berukuran sedang bertuliskan pocket scale berwarna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital berukuran kecil berwarna silver yang terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam dan terdakwa letak di atas kardus, 1 (satu) unit handphone merk vivo berwarna metallic blue, 1 (satu) lembar kantong plastik berwarna hitam, dan uang dengan total sebesar Rp.755.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar yang terdakwa masukkan ke dalam kotak indomie yang terletak di ruang tengah dekat tempat tidur terdakwa yang ditemukan di rumah terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 13.00 WIB adalah milik terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dari sdr.KODRI sebelumnya.
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) jika seluruh narkotika jenis shabu yang sebelumnya di beli dari sdr.KODRI tersebut laku terjual kepada para pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 September 2025 yang dikeluarkan di Tembilahan dan ditandatangani oleh pihak PT POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200 : SALSABILA TASYA R.SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis Korporat), dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh total berat bersih 4,10 (empat koma satu nol) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3450/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama terdakwa MARZUKI Alias JUKI Bin ET yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5073/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa MARZUKI Alias JUKI Bin ET, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT.003 RW.002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa saksi DEDEK, saksi IQBAL dan saksi JHON yang merupakan anggota Polsek Concong pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 11.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MARZUKI Alias JUKI Bin ET sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT.003 RW.002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi DEDEK, saksi IQBAL, saksi JHON dan anggota Polsek Concong sekira jam 13.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah, lalu saksi DEDEK, saksi IQBAL, saksi JHON dan anggota Polsek Concong menuju ke rumah terdakwa dan berusaha melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di saat bersamaan terdakwa yang sedang berada di depan teras rumah langsung berdiri dan melarikan diri karena terdakwa melihat anggota Polsek Concong menuju ke rumah terdakwa yang mana terdakwa berlari ke dalam rumah dan melompat ke sungai yang berada di belakang rumah terdakwa, lalu terdakwa berenang dan berlari masuk ke hutan bakau yang ada di Desa Panglima Raja tersebut sehingga tidak bisa di kejar dan ditemukan oleh saksi DEDEK, saksi IQBAL, saksi JHON dan anggota Polsek Concong. Selanjutnya saksi DEDEK, saksi IQBAL, saksi JHON dan anggota Polsek Concong dengan di saksikan oleh saksi HALIAR dan saksi RUSALI melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klip merah, 1 (satu) unit timbangan digital berukuran sedang bertuliskan pocket scale berwarna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital berukuran kecil berwarna silver yang terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam dan terdakwa letak di atas kardus, 1 (satu) unit handphone merk vivo berwarna metallic blue, 1 (satu) lembar kantong plastik berwarna hitam, dan uang dengan total sebesar Rp.755.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar yang terdakwa masukkan ke dalam kotak indomie yang terletak di ruang tengah dekat tempat tidur terdakwa.      
  • Bahwa karena terdakwa melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan oleh anggota tim Polsek Concong, kemudian Polsek Concong menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang dengan Nomor DPO/01/IX/2025/Reskrim yang di keluarkan di Concong pada tanggal 15 September 2025 atas nama terdakwa MARZUKI Alias JUKI Bin ET dan di tandatangani oleh ANTON HILMAN, S.H., M.H selaku Kapolsek Concong Polres Indragiri Hilir.   
  • Selanjutnya saksi DEDEK, saksi IQBAL, saksi JHON dan anggota Polsek Concong pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 22.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang bersembunyi di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya saksi DEDEK, saksi IQBAL, saksi JHON dan anggota Polsek Concong sekira jam 04.00 WIB menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klip merah, 1 (satu) unit timbangan digital berukuran sedang bertuliskan pocket scale berwarna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital berukuran kecil berwarna silver yang terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam dan terdakwa letak di atas kardus, 1 (satu) unit handphone merk vivo berwarna metallic blue, 1 (satu) lembar kantong plastik berwarna hitam, dan uang dengan total sebesar Rp.755.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar yang terdakwa masukkan ke dalam kotak indomie yang terletak di ruang tengah dekat tempat tidur terdakwa yang ditemukan di rumah terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 13.00 WIB adalah milik terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dari sdr.KODRI sebelumnya.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh total berat bersih 4,10 (empat koma satu nol) gram adalah milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah terdakwa dan berada di dalam penguasaan terdakwa saat akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 September 2025 yang dikeluarkan di Tembilahan dan ditandatangani oleh pihak PT POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200 : SALSABILA TASYA R.SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis Korporat), dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh total berat bersih 4,10 (empat koma satu nol) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3450/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama terdakwa MARZUKI Alias JUKI Bin ET yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5073/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya