Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim yang memeriksa atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk merubah ataupun memperbaiki kesalahan pada nama, tempat lahir, dan tahun lahir pemohon dalam sistem penginputan perekaman data dan sidik jari di Kantor Disduk dan Pencapil Kabupaten Indragiri Hilir yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) dengan nomor: 1404100909070030 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nik. 1404100111660001 milik Pemohon yang semula tertulis Nama INDRA MAYU menjadi nama RAMLI, Tempat Lahir di JAMBI menjadi Tempat Lahir di KUALA ENOK, dan Tahun Lahir 1966 menjadi Tahun Lahir 1973 berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) dengan Nomor 10 OB om 02235 yang dikeluarkan oleh pihak Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) Negeri 2 Jambi pada tanggal 31 Mei 1994, Surat Kelahiran dengan Nomor: 301/TM/490/2024 dan Surat Keterangan dengan Nomor: 311/TM/XI/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Tanah Merah, Surat Pengalaman Kerja dengan No: 052/GBA-HRD/V/2012 dan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor: 006/GBA-HRD/I/2012 yang dikeluarkan oleh PT. Gunung Bintan Abadi serta Kartu Tanda Karyawan dengan NIK: RMPr-DKP-172 yang dikeluarkan oleh PT. Pulau Sambu Kuala Enok milik pemohon;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Disduk dan Pencapil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan untuk melakukan perubahan nama, tempat lahir dan tahun lahir pemohon tersebut diatas kedalam Register yang tersedia;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini seluruhnya kepada pemohon;
|