Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
PENDI BIN HARISMAN Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 495/ L.4.14 / Eoh.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENDI BIN HARISMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:
----------- Bahwa ia Terdakwa PENDI Bin HARISMAN bersama-sama dengan saksi HERMANSYAH Bin BUHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.HERI (DPO/belum tertangkap), pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 sekira jam 23.00 WIB hingga sekira bulan Maret 2025 serkia jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 sampai dengan dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
-    Bahwa Saksi HERMANSYAH Bin BUHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB sedang bersama terdakwa PENDI Bin HARISMAN dan sdr.HERI (DPO/belum tertangkap) di gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan terdakwa PENDI dan sdr.HERI sepakat untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi ABDUL RAHMAN yang ada di kapal milik saksi ABDUL RAHMAN. Selanjutnya saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira jam 23.00 WIB sedang berada di gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN untuk tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH juga meyakinkan terdakwa PENDI dengan mengatakan “aman tidak apa-apa, biar saya jaga di atas lihat orang” kepada terdakwa PENDI, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI langsung turun ke bawah kapal untuk tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, sedangkan saksi HERMANSYAH bertugas menjaga untuk berjaga-jaga di atas sambil melihat dan memantau situasi jika ada orang yang datang, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI dengan menggunakan alat berupa kunci gastong membuka baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, setelah terdakwa PENDI bersama sdr.HERI berhasil membuka baling-baling kapal tersebut, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI menaikkan baling-baling tersebut ke atas kapal dengan menggunakan camblok/kren, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menyembunyikan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN di dalam kamar mesin. Selanjutnya pada malam berikutnya sekira jam 22.00 WIB saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI pergi kembali ke kapal untuk memotong baling-baling tersebut dengan menggunakan alat berupa gerinda dengan tujuan agar mudah di angkat, lalu saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI memindahkan baling-baling yang sudah di potong tersebut ke dalam 1 (satu) unit motor pompong yang ada di depan gudang dan membawa balling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN menuju ke tempat sdr.ULIK (berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian Nomor 1404-KM-19092025-0005 telah meninggal dunia) dengan tujuan untuk menjual baling-baling milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI mendapatkan uang sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN kepada sdr.ULIK yang mana keseluruhan uang tersebut saksi HERMANSYAH gunakan untuk membayar hutang untuk kebutuhan sehari-hari selama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tinggal bersama saksi HERMANSYAH.
-    Selanjutnya saksi HERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 berselang 5 (lima) hari setelah kejadian tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI sekira jam 22.00 WIB kembali menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI berencana untuk tanpa izin mengambil 1 (stau) batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI masuk ke dalam kamar mesin, lalu saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI dengan menggunakan alat berupa kunci gastong membuka baut yang menghubungkan as dengan gearbox, setelah saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI berhasil membuka baut dan mengeluarkan batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI menaikkan batang as kapal tersebut ke atas kapal dan menyembunyikan di dalam kamar mesin. 
-    Selanjutnya saksi HERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 berselang 5 (lima) hari setelah kejadian tanpa izin mengambil batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira jam 03.00 WIB menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH menyuruh terdakwa PENDI dan sdr.HERI untuk tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, lalu terdakwa PENDI bersama sdr.HERI berjalan menuju ke kapal, sedangkan saksi HERMANSYAH bertugas untuk berjaga-jaga di atas sambil melihat dan memantau jika ada orang yang datang, setelah terdakwa PENDI dan sdr.HERI sampai di kapal, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI dengan menggunakan alat berupa kunci gastong tanpa izin membuka dan mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, setelah terdakwa PENDI bersama sdr.HERI berhasil membuka baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menaikkan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN dengan menggunakan alat berupa camblok/kren, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menyembunyikan baling-baling kapal tersebut di dalam kamar mesi.
-    Selanjutnya pada malam berikutnya sekira jam 22.00 WIB saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI pergi ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN dan menuju ke kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI memotong baling-baling tersebut dengan menggunakan gerinda agar mudah untuk di angkat, selanjutnya saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira jam 10.00 WIB memindahkan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN yang sudah di potong tersebut dan 1 (satu) batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN ke dalam 1 (satu) unit motor pompong yang ada di depan gudang, kemudian terakwa HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI membawa barang-barang tersebut menuju ke tempat sdr.ULIK untuk dijual, saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI berhasil menjual baling-baling kapal dan batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN kepada sdr.ULIK dan mendapatkan uang sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang mana keseluruhan uang tersebut di serahkan kepada saksi HERMANSYAH dengan tujuan untuk dibayarkan hutang selama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tinggal di rumah saksi HERMANSYAH.
-    Selanjutnya saksi HERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Februari 2025 bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERMANSYAH naik ke atas kapal dan masuk ke dalam kamar mesin, lalu saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tanpa izin mengambil 1 (satu) unit cooler mesin milik saksi ABDUL RAHMAN dan mengeluarkan isinya sedangkan bodi cooolernya di tinggalkan di dalam kapal yang berada di kapal tersebut. Selanjutnya terdakwa PENDI bersama sdr.HERI menjual isi cooler tersebut ke tempat sdr.ULIK dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).   
-    Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, lalu saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI kembali naik ke atas kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian masuk ke dalam kamar mesin, lalu terdakwa bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tanpa izin mengambil 2 (dua) unit aki kapal milik saksi ABDUL RAHMAN. Selanjutnya terdakwa PENDI dan sdr.HERI menjual 2 (dua) unit aki kapal milik saksi ABDUL RAHMAN ke tempat sdr.ULIK seharga Rp.300.000,- (tigas ratus ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan Nomor :DPB/02/VI/RES.1.8/2026/RESKRIM yang dibuat di Kuala Enok tanggal 25 Juni 2026 dan di tandatangani oleh BUDI WINARKO, S.T.,M.H selaku Kasat Reskrim Polres Inhil terhadap jenis barang bukti berupa 1 (satu) baling-baling kapal ukuran 38x40, 1 (satu) baling-baling kapal ukuran 40x44, 1 (satu) baling-baling kapal ukuran 38x38, 2 (dua) baling-baling kapal kecil, 1 (satu) batang as kapal, 5 (lima) unit cooler mesin, 6 (enam) unit pompa TC, 10 (sepuluh) unit aki dan 1 (satu) unit tong gas milik saksi ABDUL RAHMAN merupakan barang-barang yang hilang dan masih masuk dalam daftar pencarian barang bukti.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ABDUL RAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:
----------- Bahwa ia Terdakwa PENDI Bin HARISMAN bersama-sama dengan saksi HERMANSYAH Bin BUHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.HERI (DPO/belum tertangkap), pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 sekira jam 23.00 WIB hingga sekira bulan Maret 2025 serkia jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 sampai dengan dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
-    Bahwa Saksi HERMANSYAH Bin BUHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB sedang bersama terdakwa PENDI Bin HARISMAN dan sdr.HERI (DPO/belum tertangkap) di gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan terdakwa PENDI dan sdr.HERI sepakat untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi ABDUL RAHMAN yang ada di kapal milik saksi ABDUL RAHMAN. Selanjutnya saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira jam 23.00 WIB sedang berada di gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN untuk tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH juga meyakinkan terdakwa PENDI dengan mengatakan “aman tidak apa-apa, biar saya jaga di atas lihat orang” kepada terdakwa PENDI, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI langsung turun ke bawah kapal untuk tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, sedangkan saksi HERMANSYAH bertugas menjaga untuk berjaga-jaga di atas sambil melihat dan memantau situasi jika ada orang yang datang, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI dengan menggunakan alat berupa kunci gastong membuka baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, setelah terdakwa PENDI bersama sdr.HERI berhasil membuka baling-baling kapal tersebut, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI menaikkan baling-baling tersebut ke atas kapal dengan menggunakan camblok/kren, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menyembunyikan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN di dalam kamar mesin. Selanjutnya pada malam berikutnya sekira jam 22.00 WIB saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI pergi kembali ke kapal untuk memotong baling-baling tersebut dengan menggunakan alat berupa gerinda dengan tujuan agar mudah di angkat, lalu saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI memindahkan baling-baling yang sudah di potong tersebut ke dalam 1 (satu) unit motor pompong yang ada di depan gudang dan membawa balling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN menuju ke tempat sdr.ULIK (berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian Nomor 1404-KM-19092025-0005 telah meninggal dunia) dengan tujuan untuk menjual baling-baling milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI mendapatkan uang sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN kepada sdr.ULIK yang mana keseluruhan uang tersebut saksi HERMANSYAH gunakan untuk membayar hutang untuk kebutuhan sehari-hari selama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tinggal bersama saksi HERMANSYAH.
-    Selanjutnya saksi HERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 berselang 5 (lima) hari setelah kejadian tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI sekira jam 22.00 WIB kembali menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI berencana untuk tanpa izin mengambil 1 (stau) batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI masuk ke dalam kamar mesin, lalu saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI dengan menggunakan alat berupa kunci gastong membuka baut yang menghubungkan as dengan gearbox, setelah saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI berhasil membuka baut dan mengeluarkan batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI menaikkan batang as kapal tersebut ke atas kapal dan menyembunyikan di dalam kamar mesin. 
-    Selanjutnya saksi HERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 berselang 5 (lima) hari setelah kejadian tanpa izin mengambil batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira jam 03.00 WIB menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH menyuruh terdakwa PENDI dan sdr.HERI untuk tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, lalu terdakwa PENDI bersama sdr.HERI berjalan menuju ke kapal, sedangkan saksi HERMANSYAH bertugas untuk berjaga-jaga di atas sambil melihat dan memantau jika ada orang yang datang, setelah terdakwa PENDI dan sdr.HERI sampai di kapal, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI dengan menggunakan alat berupa kunci gastong tanpa izin membuka dan mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, setelah terdakwa PENDI bersama sdr.HERI berhasil membuka baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menaikkan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN dengan menggunakan alat berupa camblok/kren, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menyembunyikan baling-baling kapal tersebut di dalam kamar mesi.
-    Selanjutnya pada malam berikutnya sekira jam 22.00 WIB saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI pergi ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN dan menuju ke kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI memotong baling-baling tersebut dengan menggunakan gerinda agar mudah untuk di angkat, selanjutnya saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira jam 10.00 WIB memindahkan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN yang sudah di potong tersebut dan 1 (satu) batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN ke dalam 1 (satu) unit motor pompong yang ada di depan gudang, kemudian terakwa HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI membawa barang-barang tersebut menuju ke tempat sdr.ULIK untuk dijual, saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI berhasil menjual baling-baling kapal dan batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN kepada sdr.ULIK dan mendapatkan uang sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang mana keseluruhan uang tersebut di serahkan kepada saksi HERMANSYAH dengan tujuan untuk dibayarkan hutang selama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tinggal di rumah saksi HERMANSYAH.
-    Selanjutnya saksi HERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Februari 2025 bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERMANSYAH naik ke atas kapal dan masuk ke dalam kamar mesin, lalu saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tanpa izin mengambil 1 (satu) unit cooler mesin milik saksi ABDUL RAHMAN dan mengeluarkan isinya sedangkan bodi cooolernya di tinggalkan di dalam kapal yang berada di kapal tersebut. Selanjutnya terdakwa PENDI bersama sdr.HERI menjual isi cooler tersebut ke tempat sdr.ULIK dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).   
-    Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, lalu saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI kembali naik ke atas kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian masuk ke dalam kamar mesin, lalu terdakwa bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tanpa izin mengambil 2 (dua) unit aki kapal milik saksi ABDUL RAHMAN. Selanjutnya terdakwa PENDI dan sdr.HERI menjual 2 (dua) unit aki kapal milik saksi ABDUL RAHMAN ke tempat sdr.ULIK seharga Rp.300.000,- (tigas ratus ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan Nomor :DPB/02/VI/RES.1.8/2026/RESKRIM yang dibuat di Kuala Enok tanggal 25 Juni 2026 dan di tandatangani oleh BUDI WINARKO, S.T.,M.H selaku Kasat Reskrim Polres Inhil terhadap jenis barang bukti berupa 1 (satu) baling-baling kapal ukuran 38x40, 1 (satu) baling-baling kapal ukuran 40x44, 1 (satu) baling-baling kapal ukuran 38x38, 2 (dua) baling-baling kapal kecil, 1 (satu) batang as kapal, 5 (lima) unit cooler mesin, 6 (enam) unit pompa TC, 10 (sepuluh) unit aki dan 1 (satu) unit tong gas milik saksi ABDUL RAHMAN merupakan barang-barang yang hilang dan masih masuk dalam daftar pencarian barang bukti.
-    Bahwa saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira bulan Januari 2025 berlanjut hingga sekira bulan Maret 2025 tanpa izin dan sepengetahuan saksi ABDUL RAHMAN telah mengambil barang-barang milik saksi ABDUL RAHMAN yang terletak di Gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau 
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ABDUL RAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Ketiga:
----------- Bahwa ia Terdakwa PENDI Bin HARISMAN bersama-sama dengan saksi HERMANSYAH Bin BUHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.HERI (DPO/belum tertangkap), pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 sekira jam 23.00 WIB hingga sekira bulan Maret 2025 serkia jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 sampai dengan dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
-     Bahwa Saksi HERMANSYAH Bin BUHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB sedang bersama terdakwa PENDI Bin HARISMAN dan sdr.HERI (DPO/belum tertangkap) di gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan terdakwa PENDI dan sdr.HERI sepakat untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi ABDUL RAHMAN yang ada di kapal milik saksi ABDUL RAHMAN. Selanjutnya saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira jam 23.00 WIB sedang berada di gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN untuk tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH juga meyakinkan terdakwa PENDI dengan mengatakan “aman tidak apa-apa, biar saya jaga di atas lihat orang” kepada terdakwa PENDI, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI langsung turun ke bawah kapal untuk tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, sedangkan saksi HERMANSYAH bertugas menjaga untuk berjaga-jaga di atas sambil melihat dan memantau situasi jika ada orang yang datang, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI dengan menggunakan alat berupa kunci gastong membuka baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, setelah terdakwa PENDI bersama sdr.HERI berhasil membuka baling-baling kapal tersebut, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI menaikkan baling-baling tersebut ke atas kapal dengan menggunakan camblok/kren, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menyembunyikan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN di dalam kamar mesin. Selanjutnya pada malam berikutnya sekira jam 22.00 WIB saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI pergi kembali ke kapal untuk memotong baling-baling tersebut dengan menggunakan alat berupa gerinda dengan tujuan agar mudah di angkat, lalu saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI memindahkan baling-baling yang sudah di potong tersebut ke dalam 1 (satu) unit motor pompong yang ada di depan gudang dan membawa balling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN menuju ke tempat sdr.ULIK (berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian Nomor 1404-KM-19092025-0005 telah meninggal dunia) dengan tujuan untuk menjual baling-baling milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI mendapatkan uang sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN kepada sdr.ULIK yang mana keseluruhan uang tersebut saksi HERMANSYAH gunakan untuk membayar hutang untuk kebutuhan sehari-hari selama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tinggal bersama saksi HERMANSYAH.
-    Selanjutnya saksi HERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 berselang 5 (lima) hari setelah kejadian tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI sekira jam 22.00 WIB kembali menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI berencana untuk tanpa izin mengambil 1 (stau) batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI masuk ke dalam kamar mesin, lalu saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI dengan menggunakan alat berupa kunci gastong membuka baut yang menghubungkan as dengan gearbox, setelah saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI berhasil membuka baut dan mengeluarkan batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI menaikkan batang as kapal tersebut ke atas kapal dan menyembunyikan di dalam kamar mesin. 
-    Selanjutnya saksi HERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 berselang 5 (lima) hari setelah kejadian tanpa izin mengambil batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira jam 03.00 WIB menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH menyuruh terdakwa PENDI dan sdr.HERI untuk tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, lalu terdakwa PENDI bersama sdr.HERI berjalan menuju ke kapal, sedangkan saksi HERMANSYAH bertugas untuk berjaga-jaga di atas sambil melihat dan memantau jika ada orang yang datang, setelah terdakwa PENDI dan sdr.HERI sampai di kapal, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI dengan menggunakan alat berupa kunci gastong tanpa izin membuka dan mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, setelah terdakwa PENDI bersama sdr.HERI berhasil membuka baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menaikkan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN dengan menggunakan alat berupa camblok/kren, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menyembunyikan baling-baling kapal tersebut di dalam kamar mesi.
-    Selanjutnya pada malam berikutnya sekira jam 22.00 WIB saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI pergi ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN dan menuju ke kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI memotong baling-baling tersebut dengan menggunakan gerinda agar mudah untuk di angkat, selanjutnya saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira jam 10.00 WIB memindahkan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN yang sudah di potong tersebut dan 1 (satu) batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN ke dalam 1 (satu) unit motor pompong yang ada di depan gudang, kemudian terakwa HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI membawa barang-barang tersebut menuju ke tempat sdr.ULIK untuk dijual, saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI berhasil menjual baling-baling kapal dan batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN kepada sdr.ULIK dan mendapatkan uang sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang mana keseluruhan uang tersebut di serahkan kepada saksi HERMANSYAH dengan tujuan untuk dibayarkan hutang selama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tinggal di rumah saksi HERMANSYAH.
-    Selanjutnya saksi HERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Februari 2025 bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERMANSYAH naik ke atas kapal dan masuk ke dalam kamar mesin, lalu saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tanpa izin mengambil 1 (satu) unit cooler mesin milik saksi ABDUL RAHMAN dan mengeluarkan isinya sedangkan bodi cooolernya di tinggalkan di dalam kapal yang berada di kapal tersebut. Selanjutnya terdakwa PENDI bersama sdr.HERI menjual isi cooler tersebut ke tempat sdr.ULIK dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).   
-    Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, lalu saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI kembali naik ke atas kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian masuk ke dalam kamar mesin, lalu terdakwa bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tanpa izin mengambil 2 (dua) unit aki kapal milik saksi ABDUL RAHMAN. Selanjutnya terdakwa PENDI dan sdr.HERI menjual 2 (dua) unit aki kapal milik saksi ABDUL RAHMAN ke tempat sdr.ULIK seharga Rp.300.000,- (tigas ratus ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan Nomor :DPB/02/VI/RES.1.8/2026/RESKRIM yang dibuat di Kuala Enok tanggal 25 Juni 2026 dan di tandatangani oleh BUDI WINARKO, S.T.,M.H selaku Kasat Reskrim Polres Inhil terhadap jenis barang bukti berupa 1 (satu) baling-baling kapal ukuran 38x40, 1 (satu) baling-baling kapal ukuran 40x44, 1 (satu) baling-baling kapal ukuran 38x38, 2 (dua) baling-baling kapal kecil, 1 (satu) batang as kapal, 5 (lima) unit cooler mesin, 6 (enam) unit pompa TC, 10 (sepuluh) unit aki dan 1 (satu) unit tong gas milik saksi ABDUL RAHMAN merupakan barang-barang yang hilang dan masih masuk dalam daftar pencarian barang bukti.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ABDUL RAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Keempat:
----------- Bahwa ia Terdakwa PENDI Bin HARISMAN bersama-sama dengan saksi HERMANSYAH Bin BUHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.HERI (DPO/belum tertangkap), pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 sekira jam 23.00 WIB hingga sekira bulan Maret 2025 serkia jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 sampai dengan dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
-    Bahwa Saksi HERMANSYAH Bin BUHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB sedang bersama terdakwa PENDI Bin HARISMAN dan sdr.HERI (DPO/belum tertangkap) di gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan terdakwa PENDI dan sdr.HERI sepakat untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi ABDUL RAHMAN yang ada di kapal milik saksi ABDUL RAHMAN. Selanjutnya saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira jam 23.00 WIB sedang berada di gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN untuk tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH juga meyakinkan terdakwa PENDI dengan mengatakan “aman tidak apa-apa, biar saya jaga di atas lihat orang” kepada terdakwa PENDI, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI langsung turun ke bawah kapal untuk tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, sedangkan saksi HERMANSYAH bertugas menjaga untuk berjaga-jaga di atas sambil melihat dan memantau situasi jika ada orang yang datang, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI dengan menggunakan alat berupa kunci gastong membuka baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, setelah terdakwa PENDI bersama sdr.HERI berhasil membuka baling-baling kapal tersebut, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI menaikkan baling-baling tersebut ke atas kapal dengan menggunakan camblok/kren, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menyembunyikan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN di dalam kamar mesin. Selanjutnya pada malam berikutnya sekira jam 22.00 WIB saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI pergi kembali ke kapal untuk memotong baling-baling tersebut dengan menggunakan alat berupa gerinda dengan tujuan agar mudah di angkat, lalu saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI memindahkan baling-baling yang sudah di potong tersebut ke dalam 1 (satu) unit motor pompong yang ada di depan gudang dan membawa balling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN menuju ke tempat sdr.ULIK (berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian Nomor 1404-KM-19092025-0005 telah meninggal dunia) dengan tujuan untuk menjual baling-baling milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI mendapatkan uang sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN kepada sdr.ULIK yang mana keseluruhan uang tersebut saksi HERMANSYAH gunakan untuk membayar hutang untuk kebutuhan sehari-hari selama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tinggal bersama saksi HERMANSYAH.
-    Selanjutnya saksi HERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 berselang 5 (lima) hari setelah kejadian tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI sekira jam 22.00 WIB kembali menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI berencana untuk tanpa izin mengambil 1 (stau) batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI masuk ke dalam kamar mesin, lalu saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI dengan menggunakan alat berupa kunci gastong membuka baut yang menghubungkan as dengan gearbox, setelah saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI berhasil membuka baut dan mengeluarkan batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama sdr.HERI menaikkan batang as kapal tersebut ke atas kapal dan menyembunyikan di dalam kamar mesin. 
-    Selanjutnya saksi HERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 berselang 5 (lima) hari setelah kejadian tanpa izin mengambil batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira jam 03.00 WIB menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH menyuruh terdakwa PENDI dan sdr.HERI untuk tanpa izin mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, lalu terdakwa PENDI bersama sdr.HERI berjalan menuju ke kapal, sedangkan saksi HERMANSYAH bertugas untuk berjaga-jaga di atas sambil melihat dan memantau jika ada orang yang datang, setelah terdakwa PENDI dan sdr.HERI sampai di kapal, kemudian terdakwa PENDI bersama sdr.HERI dengan menggunakan alat berupa kunci gastong tanpa izin membuka dan mengambil baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, setelah terdakwa PENDI bersama sdr.HERI berhasil membuka baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menaikkan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN dengan menggunakan alat berupa camblok/kren, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menyembunyikan baling-baling kapal tersebut di dalam kamar mesi.
-    Selanjutnya pada malam berikutnya sekira jam 22.00 WIB saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI pergi ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN dan menuju ke kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI memotong baling-baling tersebut dengan menggunakan gerinda agar mudah untuk di angkat, selanjutnya saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI sekira jam 10.00 WIB memindahkan baling-baling kapal milik saksi ABDUL RAHMAN yang sudah di potong tersebut dan 1 (satu) batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN ke dalam 1 (satu) unit motor pompong yang ada di depan gudang, kemudian terakwa HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI membawa barang-barang tersebut menuju ke tempat sdr.ULIK untuk dijual, saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI berhasil menjual baling-baling kapal dan batang as kapal milik saksi ABDUL RAHMAN kepada sdr.ULIK dan mendapatkan uang sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang mana keseluruhan uang tersebut di serahkan kepada saksi HERMANSYAH dengan tujuan untuk dibayarkan hutang selama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tinggal di rumah saksi HERMANSYAH.
-    Selanjutnya saksi HERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Februari 2025 bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERMANSYAH naik ke atas kapal dan masuk ke dalam kamar mesin, lalu saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tanpa izin mengambil 1 (satu) unit cooler mesin milik saksi ABDUL RAHMAN dan mengeluarkan isinya sedangkan bodi cooolernya di tinggalkan di dalam kapal yang berada di kapal tersebut. Selanjutnya terdakwa PENDI bersama sdr.HERI menjual isi cooler tersebut ke tempat sdr.ULIK dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).   
-    Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI menuju ke gudang 4 AEC yang terletak di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi ABDUL RAHMAN, lalu saksi HERMANSYAH bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI kembali naik ke atas kapal milik saksi ABDUL RAHMAN, kemudian masuk ke dalam kamar mesin, lalu terdakwa bersama terdakwa PENDI dan sdr.HERI tanpa izin mengambil 2 (dua) unit aki kapal milik saksi ABDUL RAHMAN. Selanjutnya terdakwa PENDI dan sdr.HERI menjual 2 (dua) unit aki kapal milik saksi ABDUL RAHMAN ke tempat sdr.ULIK seharga Rp.300.000,- (tigas ratus ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan Nomor :DPB/02/VI/RES.1.8/2026/RESKRIM yang dibuat di Kuala Enok tanggal 25 Juni 2026 dan di tandatangani oleh BUDI WINARKO, S.T.,M.H selaku Kasat Reskrim Polres Inhil terhadap jenis barang bukti berupa 1 (satu) baling-baling kapal ukuran 38x40, 1 (satu) baling-baling kapal ukuran 40x44, 1 (satu) baling-baling kapal ukuran 38x38, 2 (dua) baling-baling kapal kecil, 1 (satu) batang as kapal, 5 (lima) unit cooler mesin, 6 (enam) unit pompa TC, 10 (sepuluh) unit aki dan 1 (satu) unit tong gas milik saksi ABDUL RAHMAN merupakan barang-barang yang hilang dan masih masuk dalam daftar pencarian barang bukti.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ABDUL RAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya