| Dakwaan |
Primair:
-------- Bahwa ia terdakwa SARKAWI Alias ISAI Bin DARMAWAN bersama-sama dengan saksi SUFIANDI Alias YANDI Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Suwarso Kanal 10 RT.009 RW.004 Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa saksi SUFIANDI Alias YANDI Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 di telpon whatsapp oleh sdr.RIYANTO Alias RIYAN (DPO/belum tertangkap) mengatakan “pergi ke SP 6, ambil buah (narkotika jenis shabu) sama orang Pelangiran” kepada saksi YANDI, kemudian saksi YANDI menghubungi terdakwa SARKAWI Alias ISAI Bin DARMAWAN mengatakan “dimana bang?”, kemudian terdakwa ISAI mengatakan “dirumah”, lalu saksi YANDI mengatakan “mau ga jemput buah (narkotika jenis shabu)?”, kemudian terdakwa ISAI menanyakan “buah (narkotika jenis shabu) siapa?”, kemudian saksi YANDI mengatakan “punya bang RIYAN”, kemudian terdakwa ISAI mengatakan “iyalah” kepada saksi YANDI karena terdakwa ISAI di janjikan keuntungan berupa dapat memakai narkotika jenis shabu secara gratis, kemudian saksi YANDI dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah terdakwa ISAI, kemudian terdakwa ISAI bersama saksi YANDI dengan menggunakan sepeda motor menuju ke SP 6, sekira jam 16.00 WIB terdakwa ISAI bersama saksi YANDI singggah di salah satu pondok bernaung yang berada di pinggir Jalan di Desa SP 12 karena hujan, kemudian setelah reda, terdakwa ISAI bersama saksi YANDI kembali melanjutkan perjalanan menuju ke SP 6, llau terdakwa ISAI bersama saksi YANDI sekira jam 17.00 WIB bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenali terdakwa ISAI dan saksi YANDI (yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan sdr.RIYAN) di SP 6, kemudian saksi YANDI menerima 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu pesanan sdr.RIYAN dari seorang laki-laki tersebut, lalu saksi YANDI memasukkan 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu ke dalam kantong celana saksi YANDI, Ketika hendak berangkat dan menghidupkan sepeda motor, saksi YANDI menyerahkan 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada terdakwa ISAI, kemudian terdakwa ISAI memegang 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di tangan kiri terdakwa ISAI, kemudian terdakwa ISAI dan saksi YANDI dengan membawa 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu menuju ke Pelangiran untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.RIYAN yang sedang menunggu di Estate Sentigi PT.THIP.
- Selanjutnya saksi PEBRIANSYAH, saksi HERMANSYAH, dan anggota Polsek Pelangiran pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Jalan Suwarso Kanal 10 Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap terdakwa ISAI dan saksi YANDI yang sedang berada di atas sepeda motor yang mana saksi PEBRIANSYAH, saksi HERMANSYAH melihat secara langsung 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah plastic warna hijau tua di lempar oleh terdakwa ISAI dengan menggunakan tangan saat hendak dilakukan penangkapan dan 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah plastic warna hijau tua tersebut terlempar tidak jauh dari tangan kanan terdakwa ISAI, kemudian saksi PEBRIANSYAH, saksi HERMANSYAH, dan anggota Polsek Pelangiran dengan di saksikan oleh saksi REFI dan saksi WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ISAI dan saksi YANDI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah plastic warna hijau tua yang tidak jauh dari tangan kanan terdakwa ISAI karena sebelum di tangkap oleh pihak kepolisian barang bukti 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah plastic warna hijau tua tersebut berada di tangan kiri terdakwa ISAI dan saat penangkapan terdakwa ISAI sempat membuang barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan tangan kiri, 1 (satu) handphone merk Iphone 11 warna case bening dengan nomor 087770752717, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk kawasaki tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa ISAI dan saksi YANDI, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa ISAI dan saksi YANDI, lalu terdakwa ISAI dan saksi YANDI mengakui telah menerima narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenali dengan tujuan untuk terdakwa ISAI dan saksi YANDI serahkan kepada sdr.RIYAN yang mana terdakwa ISAI dan saksi YANDI akan mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.RIYAN.
- Bahwa terdakwa ISAI bersama-sama dengan saksi YANDI tanpa hak mengambil narkotika jenis shabu pesanan sdr.RIYAN kepada seseorang yang tidak di kenali oleh terdakwa ISAI dan saksi YANDI dengan tujuan untuk terdakwa ISAI dan saksi YANDI serahkan kepada sdr.RIYAN yang mana terdakwa ISAI dan saksi YANDI akan mendapatkan keuntungan berupa dapat memakai narkotika jenis shabu sacara gratis dari sdr.RIYAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 25 April 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
- 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening diperoleh berat bersih 2,96 (dua koma Sembilan enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1689/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 30 April 2026 atas nama terdakwa SARKAWI Alias ISAI Bin DARMAWAN dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2583/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ISAI bersama saksi YANDI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair:
-------- Bahwa ia terdakwa SARKAWI Alias ISAI Bin DARMAWAN bersama-sama dengan saksi SUFIANDI Alias YANDI Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Suwarso Kanal 10 RT.009 RW.004 Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi SUFIANDI Alias YANDI Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 di telpon whatsapp oleh sdr.RIYANTO Alias RIYAN (DPO/belum tertangkap) mengatakan “pergi ke SP 6, ambil buah (narkotika jenis shabu) sama orang Pelangiran” kepada saksi YANDI, kemudian saksi YANDI menghubungi terdakwa SARKAWI Alias ISAI Bin DARMAWAN mengatakan “dimana bang?”, kemudian terdakwa ISAI mengatakan “dirumah”, lalu saksi YANDI mengatakan “mau ga jemput buah (narkotika jenis shabu)?”, kemudian terdakwa ISAI menanyakan “buah (narkotika jenis shabu) siapa?”, kemudian saksi YANDI mengatakan “punya bang RIYAN”, kemudian terdakwa ISAI mengatakan “iyalah” kepada saksi YANDI karena terdakwa ISAI di janjikan keuntungan berupa dapat memakai narkotika jenis shabu secara gratis, kemudian saksi YANDI dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah terdakwa ISAI, kemudian terdakwa ISAI bersama saksi YANDI dengan menggunakan sepeda motor menuju ke SP 6, sekira jam 16.00 WIB terdakwa ISAI bersama saksi YANDI singggah di salah satu pondok bernaung yang berada di pinggir Jalan di Desa SP 12 karena hujan, kemudian setelah reda, terdakwa ISAI bersama saksi YANDI kembali melanjutkan perjalanan menuju ke SP 6, llau terdakwa ISAI bersama saksi YANDI sekira jam 17.00 WIB bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenali terdakwa ISAI dan saksi YANDI (yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan sdr.RIYAN) di SP 6, kemudian saksi YANDI menerima 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu pesanan sdr.RIYAN dari seorang laki-laki tersebut, lalu saksi YANDI memasukkan 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu ke dalam kantong celana saksi YANDI, Ketika hendak berangkat dan menghidupkan sepeda motor, saksi YANDI menyerahkan 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada terdakwa ISAI, kemudian terdakwa ISAI memegang 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di tangan kiri terdakwa ISAI, kemudian terdakwa ISAI dan saksi YANDI dengan membawa 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu menuju ke Pelangiran untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.RIYAN yang sedang menunggu di Estate Sentigi PT.THIP.
- Selanjutnya saksi PEBRIANSYAH, saksi HERMANSYAH, dan anggota Polsek Pelangiran pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Jalan Suwarso Kanal 10 Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap terdakwa ISAI dan saksi YANDI yang sedang berada di atas sepeda motor yang mana saksi PEBRIANSYAH, saksi HERMANSYAH melihat secara langsung 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah plastic warna hijau tua di lempar oleh terdakwa ISAI dengan menggunakan tangan saat hendak dilakukan penangkapan dan 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah plastic warna hijau tua tersebut terlempar tidak jauh dari tangan kanan terdakwa ISAI, kemudian saksi PEBRIANSYAH, saksi HERMANSYAH, dan anggota Polsek Pelangiran dengan di saksikan oleh saksi REFI dan saksi WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ISAI dan saksi YANDI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah plastic warna hijau tua yang tidak jauh dari tangan kanan terdakwa ISAI karena sebelum di tangkap oleh pihak kepolisian barang bukti 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah plastic warna hijau tua tersebut berada di tangan kiri terdakwa ISAI dan saat penangkapan terdakwa ISAI sempat membuang barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan tangan kiri, 1 (satu) handphone merk Iphone 11 warna case bening dengan nomor 087770752717, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk kawasaki tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa ISAI dan saksi YANDI, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa ISAI dan saksi YANDI, lalu terdakwa ISAI dan saksi YANDI mengakui telah menerima narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenali dengan tujuan untuk terdakwa ISAI dan saksi YANDI serahkan kepada sdr.RIYAN yang mana terdakwa ISAI dan saksi YANDI akan mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.RIYAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 25 April 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, dengan kesimpulan:
- 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastic putih bening diperoleh berat bersih 2,96 (dua koma Sembilan enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1689/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 30 April 2026 atas nama terdakwa SARKAWI Alias ISAI Bin DARMAWAN dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2583/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ISAI bersama saksi YANDI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |