Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Tbh 1.Fahrullazi
2.Ependi
3.Ali Asak
Perkumpulan Kelompok Tani Kumpai Jaya Usaha Gemilang Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fahrullazi
2Ependi
3Ali Asak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur'aini, S.H.Fahrullazi
2Nur'aini, S.H.Ependi
3Nur'aini, S.H.Ali Asak
Tergugat
NoNama
1Perkumpulan Kelompok Tani Kumpai Jaya Usaha Gemilang Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Nurhan, SH, M.H, M.K.n
2Kementerian Hukum Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Membatalkan Akta Pendirian Perkumpulan Kelompok Tani Kumpai Jaya Usaha Gemilang Abadi tanggal 27 November 2023 Nomor 8 yang diabuat Tergugat II dan disahkan oleh Turut Tergugat II berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010681.AH.01.07. tahun 2023
  4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh kepada putusan ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang pengganti kerugian moril sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus.
  6. Bahwa demikian juga karena gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang kuat menurut hukum beralasan hukum menyatakan eksekusi gugatan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi maupun Verzet.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya menjalankan putusan.
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDER:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak