Dakwaan |
Kesatu:
-----------Bahwa Terdakwa ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN bersama-sama dengan saksi SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN bersama saksi SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X milik saksi SUTRESNO menuju ke rumah saksi MARSONO yang beralamat di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi MARSONO, lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO menuju ke belakang rumah saksi MARSONO untuk mengobrol, kemudian saksi SUTRESNO mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi SUTRESNO sedang pening karena tidak ada memiliki uang untuk ongkos besok pergi ke margorukun untuk bekerja mengambil upah pruning, lalu saksi SUTRESNO bertanya “apa can atau kerjaan yang bisa cepat menghasilkan uang” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “nga lah wak nanti bermasalah pula” kepada saksi SUTRESNO, kemudian saksi SUTRESNO mengatakan “aman tu, kalau kau mau ada tu walet, ada batrai di situ” kepada terdakwa, lalu saksi SUTRESNO menyuruh terdakwa untuk menuju ke ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari rumah saksi MARSONO dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP yang berada di dalam ruko, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah tas menuju ke ruko milik saksi RALOP, sedangkan saksi SUTRESNO menunggu di rumah saksi MARSONO untuk melihat situasi di sekitar lokasi ruko milik saksi RALOP sekira jam 00.30 WIB, sesampainya terdakwa di depan ruko yang berada di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut yang mana terdakwa melihat ruko tersebut dalam keadaan terkunci dengan 2 (dua) buah gembok, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah tang membuka 2 (dua) buah gembok dengan cara merusak 2 (dua) buah gembok tersebut sehingga mengakibatkan 2 (dua) buah gembok tersebut terbuka, lalu terdakwa membuka pintu ruko tersebut yang mana di dalam ruko tersebut terdapat barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe, saat terdakwa hendak masuk ke dalam ruko tersebut di saat bersamaan saksi SUTRESNO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X mendatangi ruko tersebut, lalu saksi SUTRESNO mengatakan “ITU KAU KELUARKAN AJA BARANGBARANG NYA. AKU NUNGGU DI LUAR” kepada terdakwa, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam ruko, sedangkan saksi SUTRESNO menunggu diluar ruko sembari melihat situasi, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu, lalu terdakwa memasukkan barang berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe ke dalam 1 (satu) buah tas sandang yang dibawa oleh terdakwa, sedangkan barang berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu di masukkan ke dalam kardus awua yang terletak di dalam ruko tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi SUTRESNO tanpa izin membawa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe pergi dari ruko milik saksi RALOP menuju ke rumah saksi SUTRESNO yang beralamat di Jalan Penunjang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi SUTRESNO, lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO menyimpan barangbarang tersebut dirumah saksi SUTRESNO.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi SUTRESNO sekira pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 16.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe kepada saksi KARTA yang beralamat di Dusun Penangkilan Desa Air Balui dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi SUTRESNO sekira pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu kepada sdr.YUSMARDI yang beralamat di Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 mendengar kabar bahwa saksi RALOP sedang mencari terdakwa bersama saksi SUTRESNO karena saat terdakwa bersama saksi SUTRESNO tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP di dalam ruko tersebut ada warga yang melihat perbuatan saksi SUTRESNO bersama saksi RALOP dan warga tersebut melapor kepada saksi RALOP, lalu saksi RALOP tanpa sepengetahuan saksi SUTRESNO memindahkan barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dari rumah saksi SUTRESNO ke bekas kandang ayam di belakang rumah sdr.SUSANTHO yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada saksi RALOP dan agar saksi RALOP mau berdamai.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi SUTRESNO, saksi RALOP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----------Bahwa Terdakwa ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN bersama-sama dengan saksi SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN bersama saksi SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X milik saksi SUTRESNO menuju ke rumah saksi MARSONO yang beralamat di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi MARSONO, lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO menuju ke belakang rumah saksi MARSONO untuk mengobrol, kemudian saksi SUTRESNO mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi SUTRESNO sedang pening karena tidak ada memiliki uang untuk ongkos besok pergi ke margorukun untuk bekerja mengambil upah pruning, lalu saksi SUTRESNO bertanya “apa can atau kerjaan yang bisa cepat menghasilkan uang” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “nga lah wak nanti bermasalah pula” kepada saksi SUTRESNO, kemudian saksi SUTRESNO mengatakan “aman tu, kalau kau mau ada tu walet, ada batrai di situ” kepada terdakwa, lalu saksi SUTRESNO menyuruh terdakwa untuk menuju ke ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari rumah saksi MARSONO dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP yang berada di dalam ruko, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah tas menuju ke ruko milik saksi RALOP, sedangkan saksi SUTRESNO menunggu di rumah saksi MARSONO untuk melihat situasi di sekitar lokasi ruko milik saksi RALOP sekira jam 00.30 WIB, sesampainya terdakwa di depan ruko yang berada di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut yang mana terdakwa melihat ruko tersebut dalam keadaan terkunci dengan 2 (dua) buah gembok, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah tang membuka 2 (dua) buah gembok dengan cara merusak 2 (dua) buah gembok tersebut sehingga mengakibatkan 2 (dua) buah gembok tersebut terbuka, lalu terdakwa membuka pintu ruko tersebut yang mana di dalam ruko tersebut terdapat barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe, saat terdakwa hendak masuk ke dalam ruko tersebut di saat bersamaan saksi SUTRESNO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X mendatangi ruko tersebut, lalu saksi SUTRESNO mengatakan “ITU KAU KELUARKAN AJA BARANGBARANG NYA. AKU NUNGGU DI LUAR” kepada terdakwa, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam ruko, sedangkan saksi SUTRESNO menunggu diluar ruko sembari melihat situasi, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu, lalu terdakwa memasukkan barang berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe ke dalam 1 (satu) buah tas sandang yang dibawa oleh terdakwa, sedangkan barang berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu di masukkan ke dalam kardus awua yang terletak di dalam ruko tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi SUTRESNO tanpa izin membawa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe pergi dari ruko milik saksi RALOP menuju ke rumah saksi SUTRESNO yang beralamat di Jalan Penunjang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi SUTRESNO, lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO menyimpan barangbarang tersebut dirumah saksi SUTRESNO.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi SUTRESNO sekira pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 16.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe kepada saksi KARTA yang beralamat di Dusun Penangkilan Desa Air Balui dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi SUTRESNO sekira pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu kepada sdr.YUSMARDI yang beralamat di Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 mendengar kabar bahwa saksi RALOP sedang mencari terdakwa bersama saksi SUTRESNO karena saat terdakwa bersama saksi SUTRESNO tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP di dalam ruko tersebut ada warga yang melihat perbuatan saksi SUTRESNO bersama saksi RALOP dan warga tersebut melapor kepada saksi RALOP, lalu saksi RALOP tanpa sepengetahuan saksi SUTRESNO memindahkan barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dari rumah saksi SUTRESNO ke bekas kandang ayam di belakang rumah sdr.SUSANTHO yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada saksi RALOP dan agar saksi RALOP mau berdamai.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUTRESNO dengan sengaja bersekutu tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RALOP selaku pemilik barang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi SUTRESNO, saksi RALOP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
-----------Bahwa Terdakwa ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN bersama-sama dengan saksi SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN bersama saksi SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X milik saksi SUTRESNO menuju ke rumah saksi MARSONO yang beralamat di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi MARSONO, lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO menuju ke belakang rumah saksi MARSONO untuk mengobrol, kemudian saksi SUTRESNO mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi SUTRESNO sedang pening karena tidak ada memiliki uang untuk ongkos besok pergi ke margorukun untuk bekerja mengambil upah pruning, lalu saksi SUTRESNO bertanya “apa can atau kerjaan yang bisa cepat menghasilkan uang” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “nga lah wak nanti bermasalah pula” kepada saksi SUTRESNO, kemudian saksi SUTRESNO mengatakan “aman tu, kalau kau mau ada tu walet, ada batrai di situ” kepada terdakwa, lalu saksi SUTRESNO menyuruh terdakwa untuk menuju ke ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari rumah saksi MARSONO dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP yang berada di dalam ruko, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah tas menuju ke ruko milik saksi RALOP, sedangkan saksi SUTRESNO menunggu di rumah saksi MARSONO untuk melihat situasi di sekitar lokasi ruko milik saksi RALOP sekira jam 00.30 WIB, sesampainya terdakwa di depan ruko yang berada di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut yang mana terdakwa melihat ruko tersebut dalam keadaan terkunci dengan 2 (dua) buah gembok, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah tang membuka 2 (dua) buah gembok dengan cara merusak 2 (dua) buah gembok tersebut sehingga mengakibatkan 2 (dua) buah gembok tersebut terbuka, lalu terdakwa membuka pintu ruko tersebut yang mana di dalam ruko tersebut terdapat barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe, saat terdakwa hendak masuk ke dalam ruko tersebut di saat bersamaan saksi SUTRESNO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X mendatangi ruko tersebut, lalu saksi SUTRESNO mengatakan “ITU KAU KELUARKAN AJA BARANGBARANG NYA. AKU NUNGGU DI LUAR” kepada terdakwa, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam ruko, sedangkan saksi SUTRESNO menunggu diluar ruko sembari melihat situasi, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu, lalu terdakwa memasukkan barang berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe ke dalam 1 (satu) buah tas sandang yang dibawa oleh terdakwa, sedangkan barang berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu di masukkan ke dalam kardus awua yang terletak di dalam ruko tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi SUTRESNO tanpa izin membawa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe pergi dari ruko milik saksi RALOP menuju ke rumah saksi SUTRESNO yang beralamat di Jalan Penunjang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi SUTRESNO, lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO menyimpan barangbarang tersebut dirumah saksi SUTRESNO.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi SUTRESNO sekira pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 16.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe kepada saksi KARTA yang beralamat di Dusun Penangkilan Desa Air Balui dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi SUTRESNO sekira pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu kepada sdr.YUSMARDI yang beralamat di Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 mendengar kabar bahwa saksi RALOP sedang mencari terdakwa bersama saksi SUTRESNO karena saat terdakwa bersama saksi SUTRESNO tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP di dalam ruko tersebut ada warga yang melihat perbuatan saksi SUTRESNO bersama saksi RALOP dan warga tersebut melapor kepada saksi RALOP, lalu saksi RALOP tanpa sepengetahuan saksi SUTRESNO memindahkan barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dari rumah saksi SUTRESNO ke bekas kandang ayam di belakang rumah sdr.SUSANTHO yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada saksi RALOP dan agar saksi RALOP mau berdamai.
- Bahwa terdakwa atas perintah saksi SUTRESNO tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RALOP selaku pemilik barang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi SUTRESNO, saksi RALOP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------
ATAU
Keempat:
-----------Bahwa Terdakwa ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN bersama-sama dengan saksi SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ROMI AKBAR Alias ROMI Bin PAIMIN bersama saksi SUTRESNO Alias TRIS Bin SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X milik saksi SUTRESNO menuju ke rumah saksi MARSONO yang beralamat di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi MARSONO, lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO menuju ke belakang rumah saksi MARSONO untuk mengobrol, kemudian saksi SUTRESNO mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi SUTRESNO sedang pening karena tidak ada memiliki uang untuk ongkos besok pergi ke margorukun untuk bekerja mengambil upah pruning, lalu saksi SUTRESNO bertanya “apa can atau kerjaan yang bisa cepat menghasilkan uang” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “nga lah wak nanti bermasalah pula” kepada saksi SUTRESNO, kemudian saksi SUTRESNO mengatakan “aman tu, kalau kau mau ada tu walet, ada batrai di situ” kepada terdakwa, lalu saksi SUTRESNO menyuruh terdakwa untuk menuju ke ruko (rumah burung wallet) milik saksi RALOP yang terletak di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari rumah saksi MARSONO dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP yang berada di dalam ruko, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah tas menuju ke ruko milik saksi RALOP, sedangkan saksi SUTRESNO menunggu di rumah saksi MARSONO untuk melihat situasi di sekitar lokasi ruko milik saksi RALOP sekira jam 00.30 WIB, sesampainya terdakwa di depan ruko yang berada di Jalan Benuang Dusun Penangkilan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut yang mana terdakwa melihat ruko tersebut dalam keadaan terkunci dengan 2 (dua) buah gembok, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah tang membuka 2 (dua) buah gembok dengan cara merusak 2 (dua) buah gembok tersebut sehingga mengakibatkan 2 (dua) buah gembok tersebut terbuka, lalu terdakwa membuka pintu ruko tersebut yang mana di dalam ruko tersebut terdapat barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe, saat terdakwa hendak masuk ke dalam ruko tersebut di saat bersamaan saksi SUTRESNO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X mendatangi ruko tersebut, lalu saksi SUTRESNO mengatakan “ITU KAU KELUARKAN AJA BARANGBARANG NYA. AKU NUNGGU DI LUAR” kepada terdakwa, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam ruko, sedangkan saksi SUTRESNO menunggu diluar ruko sembari melihat situasi, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) mesin air warna biru merk shimizu, lalu terdakwa memasukkan barang berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah flashdisk dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe ke dalam 1 (satu) buah tas sandang yang dibawa oleh terdakwa, sedangkan barang berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu di masukkan ke dalam kardus awua yang terletak di dalam ruko tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi SUTRESNO tanpa izin membawa 1 (satu) mesin air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) flashdish dan kaset wallet, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dan 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe pergi dari ruko milik saksi RALOP menuju ke rumah saksi SUTRESNO yang beralamat di Jalan Penunjang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi SUTRESNO, lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO menyimpan barangbarang tersebut dirumah saksi SUTRESNO.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi SUTRESNO sekira pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 16.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe kepada saksi KARTA yang beralamat di Dusun Penangkilan Desa Air Balui dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi SUTRESNO sekira pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu kepada sdr.YUSMARDI yang beralamat di Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa bersama saksi SUTRESNO membagi dua uang hasil penjualan tersebut.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 mendengar kabar bahwa saksi RALOP sedang mencari terdakwa bersama saksi SUTRESNO karena saat terdakwa bersama saksi SUTRESNO tanpa izin mengambil barangbarang milik saksi RALOP di dalam ruko tersebut ada warga yang melihat perbuatan saksi SUTRESNO bersama saksi RALOP dan warga tersebut melapor kepada saksi RALOP, lalu saksi RALOP tanpa sepengetahuan saksi SUTRESNO memindahkan barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) ampli warna hitam merk piro MW88, 1 (satu) buah timer tanpa merk warna putih, 1 (satu) unit cas aki klop 10 A warna kuning dari rumah saksi SUTRESNO ke bekas kandang ayam di belakang rumah sdr.SUSANTHO yang beralamat di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada saksi RALOP dan agar saksi RALOP mau berdamai.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUTRESNO tanpa izin dan sepengetahuan saksi RALOP selaku pemilik barang menjual barang milik saksi RALOP berupa 1 (satu) buah aki warna putih biru merk incoe dan 1 (satu) buah mesin air warna biru merk shimizu kepada saksi KARTA dan sdr.YUSMARDI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi SUTRESNO, saksi RALOP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------
|