| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-94/TMBIL/04/2025
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
N a m a
|
:
|
M.AFDAL HAFIS Bin MANITING
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pekanbaru
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 23 Desember 2003
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. P. Hidayat RT.003 RW.004 Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau / Jl. Lingkar II Gg. Durian RT.004 RW.002 Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidaka Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 22 Februari 2025 s/d 13 Maret 2025
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan sejak tanggal 14 Maret 2025 s/d 22 April 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 21 April 2025 s/d 10 Mei 2025
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa M. AFDAL HAFIS Bin MANITING, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan lintas propinsi Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi M.WAHYU dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa M.AFDAL HAFIS sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di daerah sekitar Jalan Propinsi Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 03.00 WIB di hubungi oleh sdr.WANDI (Dalam Lidik) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdr.ARSYAD (Dalam Lidik) yang mana terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah dari sdr.WANDI jika terdakwa berhasil mengantarkan dan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sd.ARSYAD, lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa sepakat bertemu dengan sdr.WANDI di Lorong pantai ceria. Selanjutnya terdakwa sekira jam 03.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 3367 GAK menuju ke Lorong pantai ceria untuk bertemu sdr.WANDI, sesampainya terdakwa di Lorong pantai ceria, terdakwa bertemu dengan sdr.WANDI, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr.WANDI dan terdakwa juga menerima uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) untuk membeli bensin sepeda motor yang terdakwa gunakan untuk mengantar narkotika jenis shabu kepada sdr.ARSYAD, terdakwa juga di janjikan akan diberikan uang oleh sdr.WANDI jika terdakwa sudah berhasil menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr.ARSYAD. Selanjutnya sekira jam 04.30 WIB terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu berangkat menuju ke rumah sdr.ARSYAD dengan tujuan untuk menyerahkan narkotika jenis shabu yang mana terdakwa melewati Jalan lintas propinsi Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di saat bersamaan saksi M.WAHYU, saksi ABDUL GAPUR dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil sekira jam 04.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang melintas di Jalan Propinsi Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, lalu saksi M.WAHYU, saksi ABDUL GAPUR dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke Jalan Propinsi Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi M.WAHYU, saksi ABDUL GAPUR dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi M.WAHYU, saksi ABDUL GAPUR dan anggota tim Sat Res Narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ERIANSYAH dan saksi SURYA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban bening yang ditemukan di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 3367 GAK dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO4 F warna biru dengan nomor simcard I dan whatsapp business 085263469494 dan nomor simcard II 089528451759 dan whatsapp business 089505379603 yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, lalu saksi M.WAHYU, saksi ABDUL GAPUR dan anggota tim sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban bening yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban bening di dapat terdakwa dari sdr.WANDI dengan tujuan untuk di serahkan kepada sdr.ARSYAD.
- Bahwa terdakwa atas perintah sdr.WANDI menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu kepada sdr.ARSYAD.
- Bahwa terdakwa baru diberikan uang untuk membeli minyak bensin sepeda motor dari sdr.WANDI sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk pengantaran narkotika jenis shabu kepada sdr.ARSYAD dan sdr.WANDI juga menjanjikan uang yang belum diketahui nominalnya kepada terdakwa apabila berhasil menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.ARSYAD.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) tertanggal 18 Februari 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dipeoleh berat bersih sebesar 12,45 (dua belas koma empat puluh lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0672/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0957/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa M. AFDAL HAFIS Bin MANITING, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan lintas propinsi Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi M.WAHYU dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa M.AFDAL HAFIS sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di daerah sekitar Jalan Propinsi Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 03.00 WIB di hubungi oleh sdr.WANDI (Dalam Lidik) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdr.ARSYAD (Dalam Lidik) yang mana terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah dari sdr.WANDI jika terdakwa berhasil mengantarkan dan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sd.ARSYAD, lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa sepakat bertemu dengan sdr.WANDI di Lorong pantai ceria. Selanjutnya terdakwa sekira jam 03.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 3367 GAK menuju ke Lorong pantai ceria untuk bertemu sdr.WANDI, sesampainya terdakwa di Lorong pantai ceria, terdakwa bertemu dengan sdr.WANDI, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr.WANDI dan terdakwa juga menerima uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) untuk membeli bensin sepeda motor yang terdakwa gunakan untuk mengantar narkotika jenis shabu kepada sdr.ARSYAD, terdakwa juga di janjikan akan diberikan uang oleh sdr.WANDI jika terdakwa sudah berhasil menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr.ARSYAD. Selanjutnya sekira jam 04.30 WIB terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu berangkat menuju ke rumah sdr.ARSYAD dengan tujuan untuk menyerahkan narkotika jenis shabu yang mana terdakwa melewati Jalan lintas propinsi Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di saat bersamaan saksi M.WAHYU, saksi ABDUL GAPUR dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil sekira jam 04.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang melintas di Jalan Propinsi Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau, lalu saksi M.WAHYU, saksi ABDUL GAPUR dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke Jalan Propinsi Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilr Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi M.WAHYU, saksi ABDUL GAPUR dan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi M.WAHYU, saksi ABDUL GAPUR dan anggota tim Sat Res Narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ERIANSYAH dan saksi SURYA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban bening yang ditemukan di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 3367 GAK dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO4 F warna biru dengan nomor simcard I dan whatsapp business 085263469494 dan nomor simcard II 089528451759 dan whatsapp business 089505379603 yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, lalu saksi M.WAHYU, saksi ABDUL GAPUR dan anggota tim sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban bening yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban bening di dapat terdakwa dari sdr.WANDI dengan tujuan untuk di serahkan kepada sdr.ARSYAD.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dipeoleh berat bersih sebesar 12,45 (dua belas koma empat puluh lima) gram yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa adalah milik sdr.WANDI dengan tujuan untuk diserahkan kepada sdr.ARSYAD yang mana terdakwa menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dipeoleh berat bersih sebesar 12,45 (dua belas koma empat puluh lima) gram di tangan kiri terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) tertanggal 18 Februari 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dipeoleh berat bersih sebesar 12,45 (dua belas koma empat puluh lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0672/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0957/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------- |