Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
RISKY PEBRIYANSYAH Als IKI Bin A KASIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 010 / L.4.14 / Eoh.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY PEBRIYANSYAH Als IKI Bin A KASIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Ia Terdakwa RISKY PEBRIYANSYAH Als IKI Bin A KASIRMAN bersama-sama dengan Sdr. HENDRA PINCANG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 wib atau setidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Gudang AENG Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. HENDRA PINCANG (DPO) pergi ke Parit Layap Desa Tanjung Pasir Kec. Tanah Merah untuk mencari pucuk menggunakan pompong, kemudian saat Terdakwa melewati Gudang AENG, Terdakwa melihat ada kapal yang sedang diperbaiki dan timbul niat untuk barang yang ada di kapal tersebut, Setelah itu Terdakwa mengajak Sdr. HENDRA PINCANG (DPO) untuk mengambil barang yang ada di kapal tersebut lalu Sdr. HENDRA PINCANG (DPO) langsung menyetujuinya, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dijemput oleh Sdr. HENDRA PINCANG (DPO) untuk mengambil barang yang ada di kapal yang sedang diperbaiki tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdr. HENDRA PINCANG (DPO) pergi menuju ke Gudang AENG menggunakan Pompong milik Sdr. HENDRA PINCANG (DPO) sekira pukul 2130 WIB, sebelum sampai di kapal tersebut Terdakwa berhenti di tengah laut untuk memantau situasi dan keadaan di sekitar gudang tersebut, selanjutnya pada saat terompet pergantian hari berbunyi Terdakwa dan Sdr. HENDRA PINCANG (DPO) langsung pergi ke Sungai Cantik Desa Tanjung Pasir Kec. Tanah Merah untuk menyembunyikan Pompong, Setelah itu Terdakwa dan Sdr. HENDRA PINCANG (DPO) berenang menuju ke kapal yang menjadi target tersebut, sesampainya disana Terdakwa dan Sdr. HENDRA PINCCANG (DPO) langsung naik ke kapal tersebut melalui tangga yang digunakan untuk memperbaiki kapal, dan setelah berada di atas Kapal Terdakwa mengamati lebih dulu apa saja yang bisa diambil, setelah mengamati Terdakwa dan Sdr. HENDRA PINCANG langsung masuk ke kamar mesin kapal dan membongkar 2 (dua) unit Pompa Keong, 2 (dua) buah aki, 1 (satu) unit COOLER, dan 1 (satu) unit FUEL PUMP menggunakan Kunci Pas 15 mm dan Tang monyet, lalu Terdakwa dan Sdr. HENDRA PINCANG (DPO) membuat rakit dari Galon kosong untuk membawa barang-barang yang sudah diambil tersebut dan berenang membawanya ke pompong yang telah disembunyikan di Sungai Cantik Desa Tanjung Pasir, selanjutnya pada pukul 03.00 WIB Terdakwa dan Sdr. HENDRA PINCANG (DPO) langsung membawa 1 (satu) unit FUEL PUMP dan 1 (satu) unit COOLER ke Gudang samping rumah milik Paman Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuannya lalu menutupi barang tersebut menggunakan kayu bekas, dan 2 (dua) unit Pompa Keong serta 2 (dua) buah aki Terdakwa sembunyikan di Pompong HENDRA PINCANG dan menutupnya menggunakan terpal;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersekutu dengan Sdr. HENDRA PINCANG (DPO) mengambil 2 (dua) unit Pompa Keong, 2 (dua) buah aki, 1 (satu) unit COOLER, dan 1 (satu) unit FUEL PUMP milik Saksi USMAN Bin BENUH, dilakukan tanpa izin dari yang berhak yaitu saksi USMAN Bin BENUH, dan akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. HENDRA PINCANG (DPO), saksi USMAN Bin BENUH mengalami kerugian materil yang jika dikalkulasikan sejumlah Rp.22.300.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah);

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 1 Tahun 2023  Tentang KUHP -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya