| Dakwaan |
------------------ Bahwa Terdakwa RADI ANES Als. RADI Bin H. HAMZAH secara bersama-sama dengan saksi RENDI SAPUTRA Als. RENDI Bin ERIK (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di kebun kelapa sawit milik saksi korban AWANG SUTIONO Als. NANO Bin SUKIMAN yang terletak di Dusun Kubang Gajah RT 016/RW 005 Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah“ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB Saksi RENDI SAPUTRA Als. RENDI Bin ERIK mendatangi rumah Terdakwa RADI ANES Als. RADI Bin H. HAMZAH yang beralamat di Dusun Leboy, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB datang HERIANTO (DPO) dan ANDRE (DPO) ke rumah Terdakwa Radi, kemudian pada saat mengobrol muncul ide dari sdr. ANDRE (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit yang bertempat di Dusun Kubang Gajah RT 016/RW 005 Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang pada saat itu disetujui oleh Terdakwa, saksi RENDI SAPUTRA, sdr. HERIANTO (DPO) dan sdr. ANDRE (DPO);
- Bahwa kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa Radi bersama HERIANTO (DPO) berangkat menuju kebun kelapa sawit milik saksi korban AWANG SUTIONO Als. NANO Bin SUKIMAN dengan alasan mengutip berondolan. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian ANDRE (DPO) menyusul menuju kebun tersebut, dan sekitar 1 (satu) jam kemudian Saksi Rendi juga mendatangi kebun milik saksi korban;
- Bahwa sesampainya di kebun tersebut, Saksi Rendi melihat Terdakwa Radi sedang memanen buah kelapa sawit milik saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek tanpa seizin maupun sepengetahuan saksi korban selaku pemilik kebun. Melihat hal tersebut, Saksi Rendi kemudian turut membantu dengan cara memindahkan tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa Radi ke tepi jalan agar memudahkan pengangkutan. Tidak lama kemudian ANDRE (DPO) datang membantu Saksi Rendi memindahkan tandan buah kelapa sawit ke tepi jalan, selanjutnya HERIANTO (DPO) juga datang dan bersama-sama membantu mengumpulkan serta menumpuk buah kelapa sawit hasil panen tersebut;
- Bahwa setelah beberapa saat memanen, Terdakwa Radi merasa kelelahan sehingga meminta Saksi Rendi untuk menggantikan pekerjaannya memanen buah kelapa sawit. Selanjutnya Saksi Rendi mengambil alih egrek dan meneruskan memanen tandan buah kelapa sawit milik saksi korban, sedangkan Terdakwa Radi bersama HERIANTO (DPO) dan ANDRE (DPO) bertugas mengangkat, mengumpulkan, serta menumpuk tandan buah kelapa sawit hasil panen ke tepi jalan. Dengan pembagian peran tersebut, mereka berhasil mengumpulkan sebanyak 26 (dua puluh enam) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 390 (tiga ratus sembilan puluh) kilogram;
- Bahwa setelah seluruh buah kelapa sawit selesai dipanen dan ditumpuk di tepi jalan, Saksi Rendi dan Terdakwa Radi kembali ke rumah Terdakwa Radi untuk mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang akan digunakan sebagai sarana mengangkut buah kelapa sawit, sedangkan HERIANTO (DPO) membawa 1 (satu) buah egrek yang sebelumnya digunakan untuk memanen;
- Bahwa selanjutnya Saksi Rendi bersama Terdakwa Radi kembali ke kebun milik saksi korban dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang, kemudian secara bergantian melangsir buah kelapa sawit hasil panen tersebut keluar dari areal kebun. Pada saat Saksi Rendi membawa keranjang yang berisi buah kelapa sawit keluar dari kebun, sedangkan Terdakwa Radi berada di belakang dengan membawa sepeda motor dan keranjang kosong untuk mengambil muatan berikutnya, perbuatan mereka diketahui oleh saksi korban AWANG SUTIONO Als. NANO Bin SUKIMAN yang kemudian menghentikan Saksi Rendi dan Terdakwa Radi serta menanyakan asal-usul buah kelapa sawit yang mereka bawa. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan milik saksi korban yang diambil tanpa hak dan tanpa izin dari pemiliknya, sedangkan HERIANTO (DPO) dan ANDRE (DPO) telah melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah itu saksi korban menghubungi pihak Kepolisian Sektor Kemuning dan Terdakwa dibawa ke Polsek Kemuning untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban AWANG SUTIONO Als. NANO Bin SUKIMAN kehilangan 26 (dua puluh enam) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 390 (tiga ratus sembilan puluh) kilogram, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 1.201.050 (satu juta dua ratus satu ribu lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------- |