Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Tbh KASDIR RAHMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASDIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akmal, S.H., M.H.KASDIR
Tergugat
NoNama
1RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 305.200.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI Kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian inMaterill kepada Penggugat sejumlah sebesar Rp. 60.200.000 (Enam Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) Secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materill kepada Penggugat sejumlah sebesar Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian yang timbul akibat Perkara ini  yaitu membayar Jasa Pengacara sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
  7. Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) atas seluruh harta bergerak dan/atau tidak bergerak milik Tergugat, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSUDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II  Cq. Majelis Hakim Yng memeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak