Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
RUSDI Bin SAHDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 295/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 625/ L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI Bin SAHDAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------- Bahwa ia Terdakwa RUSDI Bin SAHDAN bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG (DPO/Belum tertangkap) dan sdr.DARLIUS Alias KORDI Bin ISMAIL (DPO/belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sekitaran portal jalan masuk ke perkebunan yang terletak di Dusun Semaram Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa RUSDI Bin SAHDAN pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 09.00 WIB di hubungi oleh sdr.SURATMAN Alias BANDOT yang merupakan ketua keamanan CV.CAHAYA PUTRI MELAYU mengatakan “PAK ITAM KITA PERGI MENGAMANI LAHAN DI KEBUN NAIBAHO UNTUK TEMPAT KITA KERJA” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan “KAPAN..?”, kemudian sdr.BANDOT mengatakan “SEKARANG” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujui ajakan tersebut, selanjutnya sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG (DPO/belum tertangkap), sdr.DARLIUS Alias KORDI Bin ISMAIL (DPO/belum tertangkap), SURATMAN Alias BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa lainnya menuju ke area perkebunan milik sdr.GINDO NAIBAHO yang terletak di Dusun Semaram Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, tidak lama kemudian terdakwa juga berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Kecamatan Batang Gangsal menuju ke kebun sdr.NAIBAHO yang terletak di Dusun Semaram Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di lokasi tersebut, pihak terdakwa bersama rombongan terdakwa yaitu pihak CV.CAHAYA PUTRI MELAYU di antaranya sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, sdr.SURATMAN Alias BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan beberapa pihak karyawan sdr.NAIBAHO di antaranya saksi RIZAL HSB Alias JALI Bin MANGARAJA HASIBUAN, saksi RIMSON SIHOMBING Alias HOMBING Bin MANTO, saksi ANDI SAPUTRA SIAGIAN Alias ANDI Bin ARNOL SIAGIAN sudah ramai di pos penjagaan tepatnya di pos PK (penjaga keamaan) perkebunan tersebut, kemudian terjadi adu mulut antara rombongan terdakwa dengan pihak perkebunan, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, sdr.BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa lainnya mencoba masuk dan menguasai lahan perkebunan milik sdr.GINDO NAIBAHO dengan mengatasnamakan AGRINAS tanpa dilengkapi dan tanpa bisa menunjukkan legalitas yang sah seperti SPK (Surat Perintah Kerja), karena hal tersebut saksi RIZAL, saksi ANDI dan saksi RIMSON mencoba menghalangi dan menolak untuk keluar meninggalkan lahan perkebunan tersebut, kemudian saksi ANDI menanyakan “BAPAK MENGETAHUI TIDAK DIMANA LAHAN YANG DI PATOK AGRINAS” kepada terdakwa dan rombongan terdakwa lainnya, namun terdakwa bersama rombongan terdakwa lainnya hanya diam saja, kemudian saksi ANDI menanyakan “APAKAH KALIAN MEMILIKI SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT.AGRINAS?” kepada terdakwa dan rombongan terdakwa lainnya, lalu salah satu dari rombongan terdakwa mengatakan “ITU BUKAN HAK MU”, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, SURATMAN Alias BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rekan terdakwa lainnya mulai mencoba memaksa masuk ke dalam area perkebunan sdr.GINDO NAIBAHO dengan cara mendorong saksi RIZAL dan karyawan lainnya, namun saksi RIZAL, saksi ANDI, saksi RIMSON dan karyawan perkebunan lainnya mencoba menghalangi perbuatan terdakwa bersama-sama dengan rombongan terdakwa, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, SURATMAN Alias BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa mulai emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap saksi RIZAL, saksi ANDI, saksi RIMSON dan karyawan perkebunan lainnya yang mana terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa memukul dan meninju ke bagian kepala saksi RIZAL saat posisi saksi RIZAL berada di besi portal, selain itu juga terdakwa mendorong saksi RIZAL masuk ke dalam parit, sdr.DARLIUS memukul dan meninju bagian kelapa saksi RIZAL saat posisi saksi RIZAL berada di besi portal dan sdr.DARLIUS juga mendorong tubuh saksi RIZAL di area portal tersebut, di saat bersamaan sdr.BANDOT juga ada mendorong tubuh saksi RIZAL bersama orang lainnya ketika posisi saksi RIZAL masih berada di depan pos jaga, sdr.ARITONANG mendorong tubuh saksi RIZAL bersama orang lainnya ketika posisi saksi RIZAL masih berada di depan pos jaga, sdr.SIMANGUNGSONG menerjang saksi RIZAL dari belakang ketika posisi saksi RIZAL masih di depan pos jaga, sdr.SIMANGUNGSONG menerjang saksi RIZAL dari belakang ketika posisi saksi RIZAL masih di depan pos jaga, sdr.SIMANGUNGSONG juga memukul dan meninju bagian muka saksi RIZAL menggunakan tangan kosong Ketika posisi saksi RIZAL berada di besi portal, selain saksi RIZAL yang mengalami kekerasan fisik, saksi ANDI dan saksi RIMSON ada juga mengalami kekerasan yang mana terdakwa bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, sdr.BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa lainnya melakukan pelemparan batu kerikil ke arah saksi RIZAL, saksi RIMSON, saksi ANDI dan anggota karyawan sdr.GINDO NAIBAHO sehingga mengenai siku di lengan kiri saksi RIMSON dan pelipis kiri kepala saksi RIMSON, dan lemparan batu tersebut juga mengenai saksi ANDI tepatnya di bagian kepala belakang sebelah kiri mengakibatkan kepala saksi ANDI berdarah dan luka dan diantara rombongan terdakwa juga ada yang mengeluarkan senjata api dan menembakkan senjata tersebut ke arah atas, kemudian saksi RIZAL, saksi ANDI, saksi RIMSON dan karyawan perkebunan lainnya menjauh dari areal portal, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, sdr.BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa lainnya merusak sepeda motor milik saksi RIMSON yang di parkirkan di dekat simpang memasuki perkebunan dengan menggunakan papan kayu sehingga mengakibatkan sepeda motor saksi RIMSON mengalami kerusakan yaitu pecah pada lampu depan dan kap depan, lalu kemudian sdr.ARITONANG juga merusak lampu tenaga surya dan gembok portal dengan cara dipukul berulang kali menggunakan sebatang besi, kemudian juga terjadi kerusakan di sekitar pos jaga perkebunan tersebut sehingga mengakibatkan kerusakan yang mana dinding dan pintu pada pos PK (penjaga keamanan) kebun sudah tidak ada, kondisi portal, gembok mengunci portal di kebun sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi, dan terdakwa juga ada memukul gembok portal dengan menggunakan sebatang kayu yang terdakwa dapatkan di sekitaran tempat tersebut.
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, sdr.BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa lainnya, mengakibatkan saksi RIZAL mengalami luka robek dan bengkak sudut kiri bibir dan memar kemerahan pada hidung. Luka yang ditemukan merupakan akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan/jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu, saksi ANDI mengalami luka robek dan bengkak di belakang kepala. Luka yang ditemukan merupakan akibat kekesaran tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan/jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu, dan saksi RIMSON mengalami luka lecet dan bengkak di atas tulang pipi di depan lubang telinga kiri dan luka robek tepat pada siku kiri. Luka yang ditemukan merupakan akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan/jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersam-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, sdr.BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa lainnya, mengakibatkan pos jaga pintu masuk area perkebunan milik sdr.NAIBAHO sudah dalam keadaan rusak dan mengakibatkan sepeda motor saksi RIMSON mengalami kerusakan yaitu pecah pada lampu depan dan kap depan.  
  • Bahwa terhadap saksi RIZAL HSB Alias JALI Bin MANGARAJA HASIBUAN berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800/PKM-SELENSEN/75 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana UPTD Puskesmas Selensen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Selensen, tanggal 16 Maret 2026 dan ditandatangani oleh dr.MELISSA MANDATASARI selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Ditemukan luka robek dan bengkak sudut kiri bibir dan memar kemerahan pada hidung. Luka yang ditemukan merupakan akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan/jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa terhadap saksi RIMSON SIHOMBING Aliaas HOMBING Bin MANTO SIHOMBING berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800/PKM-SELENSEN/76 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana UPTD Puskesmas Selensen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Selensen, tanggal 16 Maret 2026 dan ditandatangani oleh dr.MELISSA MANDATASARI selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Ditemukan luka lecet dan bengkak di atas tulang pipi di depan lubang telinga kiri dan luka robek tepat pada siku kiri. Luka yang ditemukan merupakan akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan/jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu
  • Bahwa terhadap saksi ANDI SAPUTRA SIAGIAN Alias ANDI Bin ARNOL SIAGIAN berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800/PKM-SELENSEN/74 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Dins Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana UPTD Puskesmas Selensen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Selensen, tanggal 16 Maret 2026 dan ditandatangani oleh dr.MELISSA MANDATASARI selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Ditemukan robek dan bengkak di belakang kepala. Luka yang ditemukan merupakan akibat kekesaran tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan/jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

--------Bahwa ia Terdakwa RUSDI Bin SAHDAN bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG (DPO/Belum tertangkap) dan sdr.DARLIUS Alias KORDI Bin ISMAIL (DPO/belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sekitaran portal jalan masuk ke perkebunan yang terletak di Dusun Semaram Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa RUSDI Bin SAHDAN pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 09.00 WIB di hubungi oleh sdr.SURATMAN Alias BANDOT yang merupakan ketua keamanan CV.CAHAYA PUTRI MELAYU mengatakan “PAK ITAM KITA PERGI MENGAMANI LAHAN DI KEBUN NAIBAHO UNTUK TEMPAT KITA KERJA” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan “KAPAN..?”, kemudian sdr.BANDOT mengatakan “SEKARANG” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujui ajakan tersebut, selanjutnya sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG (DPO/belum tertangkap), sdr.DARLIUS Alias KORDI Bin ISMAIL (DPO/belum tertangkap), SURATMAN Alias BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa lainnya menuju ke area perkebunan milik sdr.GINDO NAIBAHO yang terletak di Dusun Semaram Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, tidak lama kemudian terdakwa juga berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Kecamatan Batang Gangsal menuju ke kebun sdr.NAIBAHO yang terletak di Dusun Semaram Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di lokasi tersebut, pihak terdakwa bersama rombongan terdakwa yaitu pihak CV.CAHAYA PUTRI MELAYU di antaranya sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, sdr.SURATMAN Alias BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan beberapa pihak karyawan sdr.NAIBAHO di antaranya saksi RIZAL HSB Alias JALI Bin MANGARAJA HASIBUAN, saksi RIMSON SIHOMBING Alias HOMBING Bin MANTO, saksi ANDI SAPUTRA SIAGIAN Alias ANDI Bin ARNOL SIAGIAN sudah ramai di pos penjagaan tepatnya di pos PK (penjaga keamaan) perkebunan tersebut, kemudian terjadi adu mulut antara rombongan terdakwa dengan pihak perkebunan, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, sdr.BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa lainnya mencoba masuk dan menguasai lahan perkebunan milik sdr.GINDO NAIBAHO dengan mengatasnamakan AGRINAS tanpa dilengkapi dan tanpa bisa menunjukkan legalitas yang sah seperti SPK (Surat Perintah Kerja), karena hal tersebut saksi RIZAL, saksi ANDI dan saksi RIMSON mencoba menghalangi dan menolak untuk keluar meninggalkan lahan perkebunan tersebut, kemudian saksi ANDI menanyakan “BAPAK MENGETAHUI TIDAK DIMANA LAHAN YANG DI PATOK AGRINAS” kepada terdakwa dan rombongan terdakwa lainnya, namun terdakwa bersama rombongan terdakwa lainnya hanya diam saja, kemudian saksi ANDI menanyakan “APAKAH KALIAN MEMILIKI SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT.AGRINAS?” kepada terdakwa dan rombongan terdakwa lainnya, lalu salah satu dari rombongan terdakwa mengatakan “ITU BUKAN HAK MU”, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, SURATMAN Alias BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rekan terdakwa lainnya mulai mencoba memaksa masuk ke dalam area perkebunan sdr.GINDO NAIBAHO dengan cara mendorong saksi RIZAL dan karyawan lainnya, namun saksi RIZAL, saksi ANDI, saksi RIMSON dan karyawan perkebunan lainnya mencoba menghalangi perbuatan terdakwa bersama-sama dengan rombongan terdakwa, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, SURATMAN Alias BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa mulai emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap saksi RIZAL, saksi ANDI, saksi RIMSON dan karyawan perkebunan lainnya yang mana terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa memukul dan meninju ke bagian kepala saksi RIZAL saat posisi saksi RIZAL berada di besi portal, selain itu juga terdakwa mendorong saksi RIZAL masuk ke dalam parit, sdr.DARLIUS memukul dan meninju bagian kelapa saksi RIZAL saat posisi saksi RIZAL berada di besi portal dan sdr.DARLIUS juga mendorong tubuh saksi RIZAL di area portal tersebut, di saat bersamaan sdr.BANDOT juga ada mendorong tubuh saksi RIZAL bersama orang lainnya ketika posisi saksi RIZAL masih berada di depan pos jaga, sdr.ARITONANG mendorong tubuh saksi RIZAL bersama orang lainnya ketika posisi saksi RIZAL masih berada di depan pos jaga, sdr.SIMANGUNGSONG menerjang saksi RIZAL dari belakang ketika posisi saksi RIZAL masih di depan pos jaga, sdr.SIMANGUNGSONG menerjang saksi RIZAL dari belakang ketika posisi saksi RIZAL masih di depan pos jaga, sdr.SIMANGUNGSONG juga memukul dan meninju bagian muka saksi RIZAL menggunakan tangan kosong Ketika posisi saksi RIZAL berada di besi portal, selain saksi RIZAL yang mengalami kekerasan fisik, saksi ANDI dan saksi RIMSON ada juga mengalami kekerasan yang mana terdakwa bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, sdr.BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa lainnya melakukan pelemparan batu kerikil ke arah saksi RIZAL, saksi RIMSON, saksi ANDI dan anggota karyawan sdr.GINDO NAIBAHO sehingga mengenai siku di lengan kiri saksi RIMSON dan pelipis kiri kepala saksi RIMSON, dan lemparan batu tersebut juga mengenai saksi ANDI tepatnya di bagian kepala belakang sebelah kiri mengakibatkan kepala saksi ANDI berdarah dan luka dan diantara rombongan terdakwa juga ada yang mengeluarkan senjata api dan menembakkan senjata tersebut ke arah atas, kemudian saksi RIZAL, saksi ANDI, saksi RIMSON dan karyawan perkebunan lainnya menjauh dari areal portal, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, sdr.BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa lainnya merusak sepeda motor milik saksi RIMSON yang di parkirkan di dekat simpang memasuki perkebunan dengan menggunakan papan kayu sehingga mengakibatkan sepeda motor saksi RIMSON mengalami kerusakan yaitu pecah pada lampu depan dan kap depan, lalu kemudian sdr.ARITONANG juga merusak lampu tenaga surya dan gembok portal dengan cara dipukul berulang kali menggunakan sebatang besi, kemudian juga terjadi kerusakan di sekitar pos jaga perkebunan tersebut sehingga mengakibatkan kerusakan yang mana dinding dan pintu pada pos PK (penjaga keamanan) kebun sudah tidak ada, kondisi portal, gembok mengunci portal di kebun sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi, dan terdakwa juga ada memukul gembok portal dengan menggunakan sebatang kayu yang terdakwa dapatkan di sekitaran tempat tersebut.
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.RUSTAM SIMANGUNGSONG, sdr.DARLIUS, sdr.BADOT, sdr.ARITONANG, sdr.PALOPO, sdr.JOKO dan rombongan terdakwa lainnya, mengakibatkan saksi RIZAL mengalami luka robek dan bengkak sudut kiri bibir dan memar kemerahan pada hidung. Luka yang ditemukan merupakan akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan/jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu, saksi ANDI mengalami luka robek dan bengkak di belakang kepala. Luka yang ditemukan merupakan akibat kekesaran tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan/jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu, dan saksi RIMSON mengalami luka lecet dan bengkak di atas tulang pipi di depan lubang telinga kiri dan luka robek tepat pada siku kiri. Luka yang ditemukan merupakan akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan/jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa terhadap saksi RIZAL HSB Alias JALI Bin MANGARAJA HASIBUAN berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800/PKM-SELENSEN/75 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana UPTD Puskesmas Selensen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Selensen, tanggal 16 Maret 2026 dan ditandatangani oleh dr.MELISSA MANDATASARI selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Ditemukan luka robek dan bengkak sudut kiri bibir dan memar kemerahan pada hidung. Luka yang ditemukan merupakan akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan/jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa terhadap saksi RIMSON SIHOMBING Aliaas HOMBING Bin MANTO SIHOMBING berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800/PKM-SELENSEN/76 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana UPTD Puskesmas Selensen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Selensen, tanggal 16 Maret 2026 dan ditandatangani oleh dr.MELISSA MANDATASARI selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Ditemukan luka lecet dan bengkak di atas tulang pipi di depan lubang telinga kiri dan luka robek tepat pada siku kiri. Luka yang ditemukan merupakan akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan/jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu
  • Bahwa terhadap saksi ANDI SAPUTRA SIAGIAN Alias ANDI Bin ARNOL SIAGIAN berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800/PKM-SELENSEN/74 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Dins Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana UPTD Puskesmas Selensen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Selensen, tanggal 16 Maret 2026 dan ditandatangani oleh dr.MELISSA MANDATASARI selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Ditemukan robek dan bengkak di belakang kepala. Luka yang ditemukan merupakan akibat kekesaran tumpul yang mengakibatkan halangan untuk melakukan pekerjaan/jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya