Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Tbh 1.BAGUS PRANATA,S.H.
2.WINDU HARIMIKA SH
HENDRA Als EEN Bin SIYATIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-056/L.4.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS PRANATA,S.H.
2WINDU HARIMIKA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Als EEN Bin SIYATIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Ia Terdakwa HENDRA Als EEN Bin SIYATIK bersama dengan saksi JONI EPENDI Als IJON Bin SIYATIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 02.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi NURSIAH Als SIAH Binti HAJI SULE yang beralamat di Parit Landang RT. 002 RW 001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa HENDRA Als EEN Bin SIYATIK bersama dengan saksi JONI EPENDI Als IJON Bin SIYATIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 02.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi NURSIAH Als SIAH Binti HAJI SULE yang beralamat di Parit Landang RT. 002 RW 001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Ia Terdakwa HENDRA Als EEN Bin SIYATIK bersama dengan saksi JONI EPENDI Als IJON Bin SIYATIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 02.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi NURSIAH Als SIAH Binti HAJI SULE yang beralamat di Parit Landang RT. 002 RW 001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,

Pihak Dipublikasikan Ya