Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Tbh 1.JUNIARTI, SH
3.ANDRA VASRI, SH
RISKI ILAHI Als EKI Als EGI Bin MUHAMMAD ARIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : TAR – 340 / L.4.14 / Eoh.2 /08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIARTI, SH
2ANDRA VASRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI ILAHI Als EKI Als EGI Bin MUHAMMAD ARIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa Terdakwa  RISKI ILAHI ALS EKI ALS EGI BIN MUHAMMAD ARIJAN pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Panglima Lasa Rt. 003 Rw. 007 Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, “barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Panglima Lasa Rt. 003 Rw. 007 Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat Terdakwa melihat saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN menggantungkan gelembung/limpa ikan malong dirumah saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN sehingga terdakwa memiliki niat untuk mengambil gelembung/limpa ikan malong tersebut, lalu sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN untuk mengambil gelembung/limpa ikan malong tersebut, namun saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN dan keluarganya belum tidur lalu Terdakwa menunggu di halaman rumah belakang saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN.

 

    • Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, Terdakwa Kembali memeriksa kondisi rumah saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN dengan cara menaiki kotak fiber ikan, lalu Terdakwa melihat melalui fentilasi Rumah saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN ada 5 (lima) buah gelembung/limpa ikan malong tergantung di dinding belakang rumah saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke sungai dengan membawa kayu linau yang berukuran 5 (lima) meter dan diujung kayu terdapat paku sebagai pengait untuk mengambil gelembung/ limpa ikan malong tersebut, lalu Terdakwa langsung membuka papan lantai menggunakan tangan Terdakwa dengan cara mendorong dari bawah, sehingga papan lantai kayu terbuka, lalu setelah papan lantai kayu tersebut terbuka Terdakwa langsung memasukan kayu linau yang berukuran 5 (lima) meter dan diujung kayu terdapat paku sebagai pengait untuk mengambil gelembung/ limpa ikan malong tersebut. Setelah berhasil mengambil gelembung/limpa ikan malong Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.

 

    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 5 (lima) buah gelembung/limpa ikan malong milik  saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN tidak mendapatkan izin dari pemiliknya Saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN mengalami kerugian  sekitar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa  RISKI ILAHI ALS EKI ALS EGI BIN MUHAMMAD ARIJAN pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Panglima Lasa Rt. 003 Rw. 007 Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan “barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

 

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Panglima Lasa Rt. 003 Rw. 007 Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat Terdakwa melihat saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN menggantungkan gelembung/limpa ikan malong dirumah saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN sehingga terdakwa memiliki niat untuk mengambil gelembung/limpa ikan malong tersebut, lalu sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN untuk mengambil gelembung/limpa ikan malong tersebut, namun saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN dan keluarganya belum tidur lalu Terdakwa menunggu di halaman rumah belakang saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN.

 

    • Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, Terdakwa Kembali memeriksa kondisi rumah saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN dengan cara menaiki kotak fiber ikan, lalu Terdakwa melihat melalui fentilasi Rumah saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN ada 5 (lima) buah gelembung/limpa ikan malong tergantung di dinding belakang rumah saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke sungai dengan membawa kayu linau yang berukuran 5 (lima) meter dan diujung kayu terdapat paku sebagai pengait untuk mengambil gelembung/ limpa ikan malong tersebut, lalu Terdakwa langsung membuka papan lantai menggunakan tangan Terdakwa dengan cara mendorong dari bawah, sehingga papan lantai kayu terbuka, lalu setelah papan lantai kayu tersebut terbuka Terdakwa langsung memasukan kayu linau yang berukuran 5 (lima) meter dan diujung kayu terdapat paku sebagai pengait untuk mengambil gelembung/ limpa ikan malong tersebut. Setelah berhasil mengambil gelembung/limpa ikan malong Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.

 

    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 5 (lima) buah gelembung/limpa ikan malong milik  saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN tidak mendapatkan izin dari pemiliknya Saksi MHD. RIDWAN ALS WAN BIN RUSLAN mengalami kerugian  sekitar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya