Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2016/PN TBH HUSNIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2016/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HUSNIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Pemohon  HUSNIYATI dapat bertindak sebagai Wali/Kuasa untuk dan atas nama anak-anak Alm. suami pemohon yang belum dewasa bernama : ASRIZAL, Lahir di Sei. Bela pada tanggal 22 maret 2000 dan WINA ISRA FERISCA, lahir di Tembilahan pada tanggal 23 Agustus 2006 Khusus menjual dan menandatangani Akta Jual Beli sebidang tanah seluas 790 M2 (tujuh ratus Sembilan puluh meter persegi) yang diatasnya berdiri sebuah bangunan perumahan yang terletak di Desa/Kelurahan Tembilahan hilir Kecamatan Tembilahan kabupaten Indragiri hilir Propinsi Riau berdasarkan sertifikat hak milik No. 248 ;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak