Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
SAMSUL AHYAR Bin H. IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 298/ L.4.14 / Eku.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL AHYAR Bin H. IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAMSUL AHYAR Alias AHYAR Bin H.IBRAHIM, pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada Bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Samudera Desa Pengalihan Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan tindak pidana, “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak,  bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan perindustriannya diberikan penugasan Pemerintah”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan, dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SAMSUL AHYAR Alias AHYAR Bin H.IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis pertalite dari sdr. UJANG (Dalam Lidik) dengan cara awalnya terdakwa memesan membeli BBM jenis pertalite dari sdr. UJANG kurang lebih sebanyak 36 (tiga puluh enam) jerigen yang setiap jerigennya berisikan kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter dan terdakwa tidak langsung membeli dari SPBU, karena terdakwa tidak memiliki QR code untuk membeli BBM pertalite tersebut di SPBU, kemudian terdakwa langsung mentransfer uang pembelian BBM jenis pertalite tersebut kepada sdr.UJANG dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/jerigen sehingga total yang terdakwa transfer sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menunggu info lanjutan dari sdr. UJANG. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi dari sdr.UJANG bahwa BBM jenis pertalite pesanan terdakwa sudah ada, lalu terdakwa sekira jam 21.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil L300 milik terdakwa beserta 36 (tiga puluh enam) jerigen kosong menuju ke Daerah Rengat untuk bertemu dengan sdr. UJANG, lalu terdakwa sekira jam 23.00 WIB tiba di Rengat dan terdakwa menuju Jalan Azki Aris Rengat yang tidak jauh dari SPBU (berjarak kurang lebih 100 meter) Jalan Azki Aris Rengat yang mana di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. UJANG yang saat itu mengendarai sepeda motornya dengan membawa 7 (tujuh) Jerigen berisi BBM jenis pertalite yang masing-masing berisi kurang lebih sebanyak 32 (tiga puluh dua) liter, selanjutnya terdakwa memindahkan 7 (tujuh) jerigen berisi BBM jenis pertalite yang ada di sepeda motor sdr. UJANG ke 7 (tujuh) jerigen milik terdakwa, setelah itu sdr. UJANG kembali lagi menuju SPBU Jalan Azki Aris untuk kembali mengambil 7 (tujuh) jerigen BBM jenis pertalite, lalu sdr.UJANG kembali menemui terdakwa di tepi jalan yang tidak jauh dari SPBU tersebut, selanjutnya 7 (tujuh) jerigen BBM jenis pertalite yang ada di motor sdr. UJANG kembali terdakwa pindahkan ke jerigen kosong milik terdakwa, perbuatan tersebut terdakwa dan sdr. UJANG lakukan berulang hingga kemudian 36 (tiga puluh enam) jerigen milik terdakwa terisi BBM jenis pertalite yang masing-masing jerigen berisi kurang lebih sebanyak 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis pertalite, sekira kurang lebih sekira 3 (tiga) sampai 4 (empat) jam seluruh jerigen milik terdakwa terisi penuh BBM jenis pertelite, lalu terdakwa mengangkut seluruh jerigen yang berisi BBM jenis pertalite tersebut menuju ke rumah terdakwa yang terletak di Jalan Lintas Samudera Desa Pengalihan Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah, lalu terdakwa memasukkan seluruh jerigen yang berisi BBM jenis pertalite tersebut ke teras samping rumah terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali kepada masyarakat.
  • Bahwa terhadap BBM jenis pertalite yang terdakwa beli dari sdr.UJANG pada tanggal 25 maret 2026 sebanyak 36 (tiga puluh enam) jerigen tersebut, tersisa 17 (tujuh belas) jerigen karena 19 (Sembilan belas) jerigen yang berisi BBM jenis pertalite lainnya telah laku terdakwa jual kepada pembeli.
  • Bahwa terdakwa menjual BBM jenis pertalite tersebut kepada masyarakat dengan cara sebagian BBM jenis Pertalite tersebut terdakwa kemas ulang di botol kemasan air mineral sebanyak kurang lebih 1 (satu) liter lebih, lalu masyarakat yang ingin membeli akan datang ke rumah terdakwa, yang mana terdakwa menjual BBM jenis pertalite tersebut per jeringen ataupun per botol tergantung permintaan pembeli. Adapun per botolnya terdakwa jual seharga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), sedangkan per jerigen kurang lebih berisi 32 (tiga puluh dua) liter terdakwa jual dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) s/d Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan tidak pernah melakukan pengurusan izin terkait aktivitas terdakwa yang melakukan usaha mengangkut dan memperjual belikan BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut yang mana terdakwa sudah melakukan aktivitas jual beli BBM jenis pertalite tersebut sejak bulan Oktober 2025 hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan aktivitas penjualan BBM jenis pertalite tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang mana terdakwa membeli pertalite tersebut dari sdr. UJANG dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/jeringen berisi 32 (tiga puluh dua) liter, kemudian terdakwa menjualnya per jerigen sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan berkisar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per jerigen, sedangkan jika terdakwa jual perbotol (Kemasan Air mineral) yang setiap botolnya berisi 1 (satu) liter lebih sedikit yang terdakwa jual dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah)/botol sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan pertalite per botol tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah)/botol.
  • Bahwa saksi M.ARIEF MAULANA yang merupakan anggota Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira jam 09.00 WIB mendapatkan informasi bawha adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di Desa Pengalihan Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi M.ARIEF MAULANA bersama anggota tim Polres Inhil sekira jam 22.00 WIB menuju ke lokasi tersebut dan melintas di depan rumah terdakwa dan saksi M.ARIEF MAULANA bersama anggota tim Polres Inhil melihat terdapat botol air mineral yang berisi BBM jenis pertalite serta terdapat beberapa buah jerigen yang ada di depan rumah terddakwa, kemudian saksi M.ARIEF MAULANA bersama anggota tim Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi M.ARIEF MAULANA bersama anggota tim Polres Inhil bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi M.ARIEF MAULANA bersama anggota tim Polres Inhil menanyakan perihal pemilik 2 (dua) botol kemasan air mineral yang berisi BBM jenis pertalite yang terdakwa letakkan di pagar depan rumah terdakwa, saat itu terdakwa pun mengakui jika  2 (dua) botol kemasan air mineral yang berisi BBM jenis pertalite merupakan milik terdakwa untuk terdakwa jual kepada pembeli, selanjutnya saksi M.ARIEF MAULANA bersama anggota tim Polres Inhil menanyakan apakah masih ada BBM jenis pertalite yang terdakwa jual per jerigen, lalu terdakwa pun menjawab ada sambil menunjukkan 17 (tujuh belas) jerigen yang berisi BBM jenis pertalite milik terdakwa yang terdakwa simpang di samping rumah terdakwa, saat itu anggota tim Polres Inhil menanyakan perihal darimana terdakwa mendapatkan BBM jenis pertalite yang terdakwa jual tersebut, lalu terdakwa mengakui bahwa BBM jenis pertalite sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen tersebut serta BBM jenis pertalite yang ada di dalam botol kemasan air mineral tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sdr. UJANG pada tanggal 25 maret 2026 dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan, kemudian terdakwa mengakui tidak memiliki izin terkait kegiatan terdakwa memperjualbelikan BBM jenis pertalite tersebut, setelah mengatahui hal tersebut, terdakwa pun menyerahkan 17 (tujuh belas) jerigen yang berisi BBM jenis pertalite serta BBM jenis pertalite yang ada di dalam botol kemasan air mineral tersebut kepada pihak kepolisian, dan terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan BBM jenis pertalite yang telah terdakwa lakukan, selanjutnya terdakwa sepakat untuk ikut bersama anggota tim Polres Inhil menuju ke Polres Inhil untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengukuran Volume dan Pengambilan Sample BBM di Polres Indragiri Hilir dengan nomor : 062/PND44M000/2026-S8 yang dibuat dan dikeluarkan di Tembilahan pada tanggal 15 April 2026 oleh Pertamina Patra Niaga dan di tandatangani oleh Fahrudin selaku Fuel Terminal Manager Tembilahan dengan kesimpulan:
  1. Proses pengukuran BBM di Polres Indragiri Hilir telah dilaksanakan tanggal 14 April 2026
  2. Hasil pengukuran terhadap 17 jerigen dan 2 botol mineral ukuran 1,5 liter yang terisi penuh BBM dengan perkiraan sebesar ± 544 liter
  3. Proses pengambilan sampel menggunakan gelas ukur 1 (satu) liter, untuk pengambilan sebanyak 19 kaleng sampel (1 liter)
  4. Melakukan penyegelan terhadap 19 kaleng sampel dengan nomor segel M 22 179515, M 22 179516 serta penambahan 18 segel dengan nomor M 22 1796076 sampai dengan M 22 179623.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1635/KBF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik pada tanggal 29 April 2026 di Pekanbaru dan di tandatangani oleh 1.IMAM YUSUF HANURA, S.Si, M.H, 2.MUHAMMAD ADLI AFIF, S.Si, M.Si, 3.SALMAN, dan diketahui oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan di atas, disimpulkan bahwa barang bukti yang diduga BBM (078/KBF/2026) s.d (096/KBF/2026) dan pembanding (097/KBF/2026) dinyatakan mengandung senyawa penyusun Bahan Bakar Minyak Jenis Penyusun Pertalite.

  • Bahwa Ahli JIMMI NANANG NUGROHO, S.H menerangkan Jenis Bahan Bakar Minyak yang masuk Kategori Bahan Bakar Minyak Bersubsidi hanya diatur dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusan dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 117 Tahun 2021, Pasal 3 yaitu Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) dan Bensin (Gasoline) dahulu RON 88 saat ini diubah berdasarkan Kepmen ESDM No 37 Th 2022 yaitu RON 90. Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37 Th 2022, semua bahan bakar Minyak RON 90 dengan merk dagang Pertalite yang beredar di Masyarakat sudah dapat dipastikan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah. Bahwa Perorangan tidak bisa menjual BBM jenis pertalite ke konsumen perorangan, BBM jenis pertalite hanya boleh di niagakan melalui Badan Usaha yang diberikan penugasan Pemerintah dan pendistribusiannya hanya melalui penyalur Badan Usaha Penugasan/mekanisme penditribusiannya tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 2 huruf a dan b Perpres 191 Th 2014. Jika ada perorangan yang menjual BBM jenis Petalite secara eceran ke perorangan maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan menyalahgunakan niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melakukan Kegiatan Usaha Hilir Migas adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta, sehingga pada prinsipnya subjek hukum yang diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan kegiatan usaha niaga dan memiliki izin usaha dari pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah berbentuk Badan Usaha. Dengan demikian orang – perorangan tidak dapat diberikan Izin Usaha dari pemerintah tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, bentuk kerugian negara yang timbul adalah dalam hal pembayaran kompensasi selisih harga BBM penugasan jenis Pertalite, sehingga program Pemerintah kepada Masyarakat tidak tepat sasaran, sedangkan bentuk kerugian masyarakat akibat perbuatan terdakwa yaitu berkurangnya kuota BBM penugasan jenis Pertalite di SPBU yang dapat dibeli dengan harga Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per liter, sehingga masyarakat yang berhak tidak bisa merasakan secara langsung dampak dari program pemberian kompensasi BBM Pertalite dengan harga yang telah di tetapkan Pemerintah.

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------   

Pihak Dipublikasikan Ya