Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Nomor 492, atas nama LIFFANDY, atas Tanah yang terletak di Jalan H, Khalidi, KecamatanTembilahan, Kabupaten Indragiri hilir, Provinsi RIAU, adalah Sah milik Penggugat dan Tergugat tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Nomor 492, atas nama LIFFANDY, beserta tanah tersebut berikut segala sesuatu yang ada di atasnya kepada Penggugat tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |