| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.C/2025/PN Tbh | GIRI SAPUTRA | HENDRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.C/2025/PN Tbh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/446/XI/2025 | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 20.40 Wib di Parit Teladan Rt 016 Rw 005 Kel.Harapan Tani Kec.Kempas Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau, Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) telah melakukan Tindak Pidana “Pencurian” terhadap 13 (tiga belas) Janjang TBS dan 1 (satu) karung brondolan sawit dengan berat 25 (dua puluh lima) Kg milik PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) dengan cara awalnya pada hari senin tanggal 03 November 2025 pukul 13.00 wib, Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) sedang memanen di kebun sawit milik nya yang beralamat di Parit Teladan Rt 016 Rw 005 Kel.Harapan Tani Kec.Kempas Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau, lalu setelah Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) selesai memanen pada pukul 15.30 wib, Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) beriniat menambah pengahasilan dengan pergi ke lahan PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) yang berseberangan/sepadan dengan kebun milik nya tersebut, kemudian Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) mengambil brondolan dengan cara mengutip nya di tanah dan memasukan kedalam karung hingga mendapatkan setengah karung. Setelah brondolan habis, Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) juga melihat janjangan sawit yang baru di panen di lahan PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) tersebut, dan Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) kemudian mengambilnya satu persatu dengan cara membawa nya menggunakan tojok ke arah kebun terdakwa, hingga 13 (tiga belas) Janjang sawit terdakwa peroleh, lalu setelah itu Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) pulang terlebih dahulu membawa sawit panenan dikebun terdakwa tersebut menggunakan sepeda motor untuk menjualnya di parit gabungan, dan setelah itu pada pukul 19.00 wib Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) kembali lagi kedalam kebun untuk mengambil 13 (tiga belas) Janjang sawit yang terdakwa curi tersebut untuk membawa nya keluar, dan sekitar pukul 20.40 wib pada saat di simpang jalan Aspal Parit Teladan, Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) di tangkap Security PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) dan terdakwa mengakui bahwa ianya telah melakukan pencurian sawit milik PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) tersebut pada pukul 15.30 wib, dan lalu kemudian Pihak BKO dan security PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) membawa Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) kekantor Polisi Polsek Kempas. Atas kejadian pencurian tersebut kerugian yang di alami oleh PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) adalah senilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi BONASAL PARULIAN GIRSANG dikuasakan oleh pihak manajemen PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas.
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.
III. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa HENDRA Als HENDRO Bin KUSWANTO (alm) dalam persidangan ini |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
