| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa HAZRI JUPANDI Als BOMBOM Bin AIDI, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa HAZRI JUPANDI Als BOMBOM Bin AIDI pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 12.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelajar Kecubung II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa di datangi sdr.BUDI (DPO/belum tertangkap), lalu terdakwa di suruh sdr.BUDI untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan upah terdakwa akan mendapatkan pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.BUDI, lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa sekira jam 13.00 WIB menghubungi saksi M.HAFISNUR Alias HAFIZ Bin M.SAID (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi HAFIZ mengatakan “nanti aku kabari kalau sudah ada” kepada terdakwa, lalu saksi HAFIZ menghubungi saksi SANDY Alias SANDI Bin KAMARUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi HAFIZ bertemu dengan saksi SANDI di Jalan Sungai beringin Lorong Madrasah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HAFIZ menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dengan warna merah hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari saksi SANDI, lalu saksi HAFIZ menghubungi terdakwa mengatakan “ada ni mbom, kirimlah uangnya ke dana ku” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengirim uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi HAFIZ, selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi HAFIZ di depan SPBU Sungai Beringin Jalan Sungai beringin Tembilahan, lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dengan warna merah hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari saksi HAFIZ, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa sekira jam 15.00 WIB kembali di datangi sdr.BUDI di rumah terdakwa, kemudian terdakwa di suruh sdr.BUDI untuk kembali membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan upah terdakwa akan mendapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.BUDI, lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi HAFIZ memesan kembali narkotika jenis shabu sebanyak setengah jie dengan harga beli sebesar Rp.490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mengirim uang ke akun dana saksi HAFIZ sebesar Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu sedangkan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) merupakan upah yang diberikan terdakwa kepada saksi HAFIZ, lalu saksi HAFIZ menyetujuinya. Selanjutnya saksi HAFIZ menghubungi saksi SANDI memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah), lalu saksi HAFIZ bertemu dengan saksi SANDI di Jalan Sungai beringin Lorong Madrasah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HAFIZ menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dengan warna merah hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari saksi SANDI, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi HAFIZ di Jalan SKB Sungai Beringin Tembilahan depan SD SKB Tembilahan, lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dengan warna merah hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelajar Lorong Kecubung II Tembilahan Hulu.
- Bahwa saksi YANDI dan saksi ERIS yang merupakan anggota Polsek Tembilahan Hulu pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Pelajar Lorong kecubung II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi YANDI, saksi ERIS dan anggota Polsek Tembilahan Hulu sekira jam 15.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang melintas di Jalan Pelajar Lorong kecubung II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi YANDI, saksi ERIS dan anggota Polsek Tembilahan Hulu menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di atas sepeda motor, lalu saksi YANDI, saksi ERIS dan anggota Polsek tembilahan Hulu dengan disaksikan oleh saksi RAHMAN dan saksi SAFRIZAL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang ditemukan di celana terdakwa dibagian saku depan sebelah kanan, 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) kotak rokok Marlboro, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A 3s warna biru dengan nomor simcard 1 dn whatsapp : 082280178072 yang ditemukan di celana bagian saku sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 2739 GAS yang digunakan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi HAFIZ dengan cara membeli, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, lalu saksi YANDI, saksi ERIS dan anggota Polsek Tembilahan Hulu sekira jam 16.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi HAFIZ di Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi HAFIZ dan ditemukan barang bukti milik saksi HAFIZ berupa 1 (satu) unit handphone merk iphone XR warna hitam yang digunakan saksi HAFIZ untuk berkomunikasi transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan terdakwa dan saksi SANDI dan saksi HAFIZ mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang sebelumnya saksi HAFIZ beli dari saksi SANDI.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saksi HAFIZ dengan harga beli sebesar Rp.490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan upah kepada saksi HAFIZ sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 23 September 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,19 (nol koma satu Sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3433/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama terdakwa HAZRI JUPANDI Alias BOMBOM Bin AIDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5034/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa HAZRI JUPANDI Als BOMBOM Bin AIDI, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa terdakwa HAZRI JUPANDI Als BOMBOM Bin AIDI pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 12.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelajar Kecubung II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa di datangi sdr.BUDI (DPO/belum tertangkap), lalu terdakwa di suruh sdr.BUDI untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan upah terdakwa akan mendapatkan pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.BUDI, lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa sekira jam 13.00 WIB menghubungi saksi M.HAFISNUR Alias HAFIZ Bin M.SAID (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi HAFIZ mengatakan “nanti aku kabari kalau sudah ada” kepada terdakwa, lalu saksi HAFIZ menghubungi saksi SANDY Alias SANDI Bin KAMARUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi HAFIZ bertemu dengan saksi SANDI di Jalan Sungai beringin Lorong Madrasah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HAFIZ menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dengan warna merah hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari saksi SANDI, lalu saksi HAFIZ menghubungi terdakwa mengatakan “ada ni mbom, kirimlah uangnya ke dana ku” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengirim uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi HAFIZ, selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi HAFIZ di depan SPBU Sungai Beringin Jalan Sungai beringin Tembilahan, lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dengan warna merah hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari saksi HAFIZ, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa sekira jam 15.00 WIB kembali di datangi sdr.BUDI di rumah terdakwa, kemudian terdakwa di suruh sdr.BUDI untuk kembali membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan upah terdakwa akan mendapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.BUDI, lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi HAFIZ memesan kembali narkotika jenis shabu sebanyak setengah jie dengan harga beli sebesar Rp.490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mengirim uang ke akun dana saksi HAFIZ sebesar Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu sedangkan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) merupakan upah yang diberikan terdakwa kepada saksi HAFIZ, lalu saksi HAFIZ menyetujuinya. Selanjutnya saksi HAFIZ menghubungi saksi SANDI memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah), lalu saksi HAFIZ bertemu dengan saksi SANDI di Jalan Sungai beringin Lorong Madrasah Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HAFIZ menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dengan warna merah hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari saksi SANDI, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi HAFIZ di Jalan SKB Sungai Beringin Tembilahan depan SD SKB Tembilahan, lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dengan warna merah hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelajar Lorong Kecubung II Tembilahan Hulu.
- Bahwa saksi YANDI dan saksi ERIS yang merupakan anggota Polsek Tembilahan Hulu pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Pelajar Lorong kecubung II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi YANDI, saksi ERIS dan anggota Polsek Tembilahan Hulu sekira jam 15.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang melintas di Jalan Pelajar Lorong kecubung II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi YANDI, saksi ERIS dan anggota Polsek Tembilahan Hulu menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di atas sepeda motor, lalu saksi YANDI, saksi ERIS dan anggota Polsek tembilahan Hulu dengan disaksikan oleh saksi RAHMAN dan saksi SAFRIZAL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang ditemukan di celana terdakwa dibagian saku depan sebelah kanan, 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) kotak rokok Marlboro, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A 3s warna biru dengan nomor simcard 1 dn whatsapp : 082280178072 yang ditemukan di celana bagian saku sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 2739 GAS yang digunakan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi HAFIZ dengan cara membeli, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, lalu saksi YANDI, saksi ERIS dan anggota Polsek Tembilahan Hulu sekira jam 16.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi HAFIZ di Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi HAFIZ dan ditemukan barang bukti milik saksi HAFIZ berupa 1 (satu) unit handphone merk iphone XR warna hitam yang digunakan saksi HAFIZ untuk berkomunikasi transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan terdakwa dan saksi SANDI dan saksi HAFIZ mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang sebelumnya saksi HAFIZ beli dari saksi SANDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh PT Pos Indonesia kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 23 September 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,19 (nol koma satu Sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3433/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama terdakwa HAZRI JUPANDI Als BOMBOM Bin AIDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5034/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------- |