| Dakwaan |
Primair:
-------- Bahwa ia terdakwa SELAMAT Alias BOYA Bin AHMAD P, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit Alai RT 003 RW 001 Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa terdakwa SELAMAT Alias BOYA Bin AHMAD P pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB menuju ke tempat sdr.SIBUS (dalam lidik) berada di pondok yang beralamat di Parit 3 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.SIBUS, kemudian terdakwa menyetorkan uang hasil jualan narkotika yang sudah laku terjual sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr.SIBUS, lalu terdakwa kembali menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie dari sdr.SIBUS dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut kembali ke rumah, sesampainya terdakwa di rumah, lalu terdakwa sekira jam 21.00 WIB terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 19 (sembilan belas) paket kecil dengan tujuan untuk dijual, kemudian terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket kecil dengan harga jual perpaketnya sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB menuju ke tempat sdr.SIBUS (dalam lidik) yang berada di pondok yang beralamat di Parit 3 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa meminta kepada sdr.SIBUS dengan mengatakan “saya beli inex”, kemudian sdr.SIBUS mengatakan “adalah sedikit ini untuk kita pakai sama”, kemudian terdakwa menerima 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan terdakwa membawa narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke rumah.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie kepada sdr.SIBUS dengan harga sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan terdakwa membeli 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada sdr.SIBUS dengan harga sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila seluruh narkotika tersebut laku terjual kepada para pembeli.
- Bahwa saksi FARHAN, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira jam 12.00 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Parit Alai RT 003 RW 001 Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi FARHAN, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi MURJITO dan saksi KOSDI melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 13 (tiga belas) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening ditemukan di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening berklip merah ditemukan di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah yang di bungkus dengan menggunakan pelastik putih bening ditemukan di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) buah plastik warna putih bening ditemukan di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan merk PEGE ditemukan di lantai rumah terdakwa, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam dengan merk CHARSEN ditemukan kantong saku celana belakang sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat bercorak catur ditemukan didalam tas terdakwa, Uang tunai Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar ditemukan didalam tas terdakwa, Uang tunai Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar ditemukan di dalam tas terdakwa, Uang tunai Rp.20.000 (Dua puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar didalam tas terdakwa, Uang tunai Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar ditemukan didalam tas terdakwa, Uang tunai Rp.5.000 (Lima Ribu rupiah) sebanyak 62 (enam puluh dua) lembar ditemukan di kantong saku belakang sebelah kiri terdakwa, Uang tunai Rp.2.000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 58 (lima puluh delapan) lembar ditemukan di kantong saku belakang sebelah kiri terdakwa, Uang tunai Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar di kantong saku belakang sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3s berwarna merah dengan nomor Sim card : 082381918118 dengan Imei.1 : 867059043793296 dan Imei.2 : 867059043793288 ditemukan di atas meja dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y66 berwarna Gold dengan nomor Sim card : 082381771125 dengan Imei.1 : 869225052117895 dan Imei.2 : 869230050564015 ditemukan di atas meja terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui keseluruhan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 26 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 13 (tiga belas) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram
- 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berklip merah setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah dibungkus dengan menggunakan plastic putih bening setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2293/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Juni 2026 atas nama terdakwa SELAMAT Alias BOYA Bin AHMAD P dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3607/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3608/2026/NNF,- berupa serbuk warna merah, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3609/2026/NNF,- berupa pecahan tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa SELAMAT Alias BOYA Bin AHMAD P, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parit Alai RT 003 RW 001 Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SELAMAT Alias BOYA Bin AHMAD P pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB menuju ke tempat sdr.SIBUS (dalam lidik) berada di pondok yang beralamat di Parit 3 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.SIBUS, kemudian terdakwa menyetorkan uang hasil jualan narkotika yang sudah laku terjual sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr.SIBUS, lalu terdakwa kembali menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie dari sdr.SIBUS dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut kembali ke rumah, sesampainya terdakwa di rumah, lalu terdakwa sekira jam 21.00 WIB terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 19 (sembilan belas) paket kecil dengan tujuan untuk dijual, kemudian terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket kecil dengan harga jual perpaketnya sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB menuju ke tempat sdr.SIBUS (dalam lidik) yang berada di pondok yang beralamat di Parit 3 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa meminta kepada sdr.SIBUS dengan mengatakan “saya beli inex”, kemudian sdr.SIBUS mengatakan “adalah sedikit ini untuk kita pakai sama”, kemudian terdakwa menerima 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan terdakwa membawa narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke rumah.
- Bahwa saksi FARHAN, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira jam 12.00 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Parit Alai RT 003 RW 001 Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi FARHAN, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi MURJITO dan saksi KOSDI melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 13 (tiga belas) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening ditemukan di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening berklip merah ditemukan di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah yang di bungkus dengan menggunakan pelastik putih bening ditemukan di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) buah plastik warna putih bening ditemukan di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan merk PEGE ditemukan di lantai rumah terdakwa, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam dengan merk CHARSEN ditemukan kantong saku celana belakang sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat bercorak catur ditemukan didalam tas terdakwa, Uang tunai Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar ditemukan didalam tas terdakwa, Uang tunai Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar ditemukan di dalam tas terdakwa, Uang tunai Rp.20.000 (Dua puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar didalam tas terdakwa, Uang tunai Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar ditemukan didalam tas terdakwa, Uang tunai Rp.5.000 (Lima Ribu rupiah) sebanyak 62 (enam puluh dua) lembar ditemukan di kantong saku belakang sebelah kiri terdakwa, Uang tunai Rp.2.000 (Dua ribu rupiah) sebanyak 58 (lima puluh delapan) lembar ditemukan di kantong saku belakang sebelah kiri terdakwa, Uang tunai Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar di kantong saku belakang sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3s berwarna merah dengan nomor Sim card : 082381918118 dengan Imei.1 : 867059043793296 dan Imei.2 : 867059043793288 ditemukan di atas meja dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y66 berwarna Gold dengan nomor Sim card : 082381771125 dengan Imei.1 : 869225052117895 dan Imei.2 : 869230050564015 ditemukan di atas meja terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui keseluruhan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 26 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 13 (tiga belas) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram
- 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berklip merah setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah dibungkus dengan menggunakan plastic putih bening setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2293/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Juni 2026 atas nama terdakwa SELAMAT Alias BOYA Bin AHMAD P dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3607/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3608/2026/NNF,- berupa serbuk warna merah, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3609/2026/NNF,- berupa pecahan tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------- |