| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan serta menetapkan bahwa nama SUGIANTO yang lahir di Sungai Gendang, 15 Mei 1984 seperti yang tertulis dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor 1404151106180001 dengan HAMDANNI yang lahir di Sungai Gendang, Tanggal 02 April 1990 yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Nomor 268/37/XI/2012 yang telah dibenarkan dengan Surat Keterangan Nomor: B.197/Kua.042/16/3/PW.01/10/2025, sebenarnya adalah nama satu orang yang sama. Dan nama yang benar dipakai oleh Pemohon sekarang adalah HAMDANNI sesuai dengan Kutipan Akta Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Nomor 268/37/XI/2012 yang telah dibenarkan dengan Surat Keterangan Nomor: B.197/Kua.042/16/3/PW.01/10/2025;
- Menetapkan biaya Permohonan kepada Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan menetapkan Permohonan ini berpendapat lain, maka kami mohon penetapan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |