Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
TARLING SITUMEANG Als TUMEANG Bin JANES SITUMEANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 53 / L.4.14 / Eoh.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARLING SITUMEANG Als TUMEANG Bin JANES SITUMEANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa TARLING SITUMEANG Als TUMEANG Bin JANE SITUMEANG bersama-sama dan bersekutu dengan Sdr. PAK DAENG (DPO) dan Sdr. ANDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Citra Mutiara Bumi Riau Blok 43 Afdeling 3 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PAK DAENG dan Sdr. ANDI sedang berada di Pondok Kebun milik Sdr. PAK DAENG untuk mempersiapkan peralatan yang akan digunakan untuk mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. Citra Mutiara Bumi Riau dan pembagian tugas masing-masing yang dimana tugas Terdakwa sebagai pemanen buah kelapa sawit, Sdr. PAK DAENG sebagai pemantau jalan blok untuk melihat orang jika ada orang yang melihat sedangkan Sdr. ANDI sebagai orang yang melangsir atau menyusun buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa ambil;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PAK DAENG dan Sdr. ANDI sampai di Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Citra Mutiara Bumi Riau Blok 43 Afdeling 3 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau dan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin, selanjutnya sekira pukul 23.30 wib saksi PARMANSYAH dan saksi DADANG sedang patroli dengan berjalan kaki di Blok 43 Afdeling 3 melihat bahwa ada cahaya senter yang berasal dari dalam kebun, selanjutnya saksi PARMANSYAH bersama-sama dengan saksi DADANG menghampiri sumber cahaya senter tersebut sambil mengatakan “bg keluar” selanjutnya didapati Sdr. PAK DAENG, selanjutnya saksi PARMANSYAH bertanya “siapa didalam?” Sdr. PAK DAENG pun menjawab “TUMEANG” selanjutnya saksi PARMANSYAH dan saksi DADANG  memerintahkan untuk memanggil Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pun keluar dari kebun tersebut, selanjutnya saksi PARMANSYAH bertanya kepada Sdr. PAK DAENG “dimana buahnya?” Sdr. PAK DAENG bersama Sdr. ANDI pun menunjukkan saksi PARMANSYAH buah kelapa sawit yang sudah dipanen oleh Terdakwa tanpa izin, pada saat saksi PARMANSYAH sedang mengecek buah kelapa sawit hasil panen Terdakwa tersebut, Sdr. PAK DAENG dan Sdr. ANDI sudah melarikan diri, selanjutnya saksi DADANG langsung mengamankan Terdakwa, sekira pukul 00.00 wib saksi DADANG melaporkan kejadian tersebut ke saksi MOH SANUSI sebagai Chief Security dan Humas PT. Citra Mutiara Bumi Riau;
  • Bahwa terdakwa bersama-sama Sdr. PAK DAENG dan Sdr. ANDI mengambil buah kelapa sawit milik PT.Citra Mutiara Bumi Riau tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Citra Mutiara Bumi Riau selaku pemilik, dan mengakibatkan PT. Citra Mutiara Bumi Riau mengalami kerugian materiil sebesar Rp.4.275.000 (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP -------------

Pihak Dipublikasikan Ya