Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.Sulestari, S.H.,M.H.
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
M. BOBI SAPUTRA Bin NANANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 404 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sulestari, S.H.,M.H.
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. BOBI SAPUTRA Bin NANANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Ia Terdakwa M. BOBI SAPUTRA Bin NANANG pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 23.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira Pukul 16.30 wib pada saat Terdakwa berada di Pinggir Jalan Parit 13 Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Terdakwa menghubungi nomor 082379953584 yang Terdakwa beri nama Cik Dulah (lidik) dengan mengatakan “Geng jajan (shabu), lalu saudara Cik Dulah (lidik) menjawab “berapa?”, Terdakwa menjawab “300 (tiga ratus), kemudian saudara Cik Dulah (lidik) membalas “Transfer ke seabank” sambil mengirim nomor Rekening An. HALIZAH FEBRIANTI, pada pukul 17.00 wib Terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke seabank An. HALIZAH FEBRIANTI melalui akun dana Terdakwa dengan nomor Dana 085126509566 dan mengirimkan bukti pengiriman, lalu saudara Cik Dulah (lidik) mengatakan “oke”. Kemudian sekira Pukul 17.50 wib saudara Cik Dulah (lidik) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “jalan soebrantas depan unisi Lr. Beringin indah pas di bawah plangnya”, kemudian Terdakwa menjawab “oke”, sekira Pukul 18.00 wib Terdakwa pergi menuju ke tempat arahan saudara Cik Dulah (lidik) dan sesampainya dilokasi Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu ditempat yang diarahkan saudara Cik Dulah (lidik) dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Keritang Gang Belimbing Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk dipaket-paketkan kembali oleh Terdakwa.
  • Bahwa ada hari Selasa tanggal 14 April 2026 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika ienis Shabu di pinggir Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira Pukul 23.00 wib setelah dipastikan keberadaan dari Terdakwa, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan Terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) Plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C15 Warna Biru dengan nomor Imei I 868394043808870 dan nomor Imei II 868394043808862 dengan nomor Simcard I dan Whatsapp 0895 6270 79172 dengan nomor Simcard II dan Whatsapp Business 0895 3294 46061;
  • 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna hitam dengan nopol BM 5584 GH Nomor Rangka MH1JFW112GK313931 dan Nomor Mesin JFE1E1311792;
  • 1 (satu) buah tabung plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, berupa:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;

Kemudian barang barang bukti 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.

    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1606/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2448/2026/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2448/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan:

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

                                                                  

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------

Atau

Kedua

---------- Bahwa Ia Terdakwa M. BOBI SAPUTRA Bin NANANG pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 23.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat TANGGAL 17 April 2026 sekira Pukul 16.30 wib pada saat Terdakwa berada di Pinggir Jalan Parit 13 Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Terdakwa menghubungi nomor 082379953584 yang Terdakwa kasih nama Cik Dulah (lidik) dengan mengatakan “Geng jajan (shabu), lalu saudara Cik Dulah (lidik) menjawab “berapa?”, Terdakwa menjawab “300 (tiga ratus), kemudian saudara Cik Dulah (lidik) membalas “Transfer ke seabank” sambil mengirim nomor Rekening An. HALIZAH FEBRIANTI, pada pukul 17.00 wib Terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke seabank An. HALIZAH FEBRIANTI melalui akun dana Terdakwa dengan nomor Dana 085126509566 dan mengirimkan bukti pengiriman, lalu saudara Cik Dulah (lidik) mengatakan “oke”. Kemudian sekira Pukul 17.50 wib saudara Cik Dulah (lidik) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “jalan soebrantas depan unisi Lr. Beringin indah pas di bawah plangnya”, sekira Pukul 18.00 wib Terdakwa pergi menuju jtempat arahan saudara Cik Dulah (lidik) dan disana Terdakwa mengambil shabu dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Keritang Gang Belimbing Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk memaketkannya kembali menjadi 4 (empat) paket.
  • Bahwa ada hari Selasa tanggal 14 April 2026 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika ienis Shabu di pinggir Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira Pukul 23.00 wib setelah dipastikan keberadaan dari Terdakwa, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan Terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) Plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C15 Warna Biru dengan nomor Imei I 868394043808870 dan nomor Imei II 868394043808862 dengan nomor Simcard I dan Whatsapp 0895 6270 79172 dengan nomor Simcard II dan Whatsapp Business 0895 3294 46061;
  • 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna hitam dengan nopol BM 5584 GH Nomor Rangka MH1JFW112GK313931 dan Nomor Mesin JFE1E1311792;
  • 1 (satu) buah tabung plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, berupa:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;

Kemudian barang barang bukti 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.

    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1606/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2448/2026/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2448/2026/NNF,- berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan:

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

    

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya