Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Tbh PAHRIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAHRIZAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin dan menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca M. RAIHAN ALFAHRI menjadi MUHAMMAD RAIHAN ALFAHRI.
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca M. RAIHAN ALFAHRI menjadi MUHAMMAD RAIHAN ALFAHRI pada Akta Kelahiran Nomor 1404-LT-01032013-0006 tertanggal 1 Maret 2013.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak