Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus-LH/2026/PN Tbh 1.EDY PRABUDY, SH., MH.
2.RITA OCTAVERA SH
4.ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
5.LUKI ADRIANTONI, SH
6.Dones Bahtera S.H
SAHID Bin ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 180/Pid.Sus-LH/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 369/L.4.14 / Eku.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDY PRABUDY, SH., MH.
2RITA OCTAVERA SH
3ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
4LUKI ADRIANTONI, SH
5Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHID Bin ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Sahid Bin Ali,  pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 23.50 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu, masih pada tahun 2026, bertempat di Perairan Teluk Lanjut Desa Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau tepatnya pada titik koordinat 0°08´29.36"N - 103° 27´ 16.53"E atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan tindak pidana, “dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e yakni (mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan, dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di rumah,  Ancong (dalam daftar pencarian saksi) datang kerumah terdakwa dengan tujuan meminta terdakwa untuk mengangkut kayu olahan jenis meranti miliknya dari Perairan Kanal 27 MGI Simpang Kanan Kecamatan Pelangiran dengan tujuan ke Imok (daftar dalam pencarian saksi) di Pelangiran Besar Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi. Riau sebanyak ± 5 (lebih kurang lima) ton, dengan upah angkut sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) pertonnya, karena saat itu terdakwa sedang tidak menambang kelapa bulat kepancang milik PT. SAMBU Sei Guntung maka tawaran tersebut terdakwa menerimanya. Selanjutnya terdakwa menanyakan dimana posisi tepatnya tempat pengambilan dan pemuatan kayu di Perairan Kanal 27 MGI Simpang Kanan Kecamatan Pelangiran lalu dijelaskan oleh Acong bahwa didalam sungai tersebut sudah ada orang yang menunggu dengan menggunakan kapal/pompong dengan kondisi kayu didalam sungai berbentuk rakit, dan Acong juga memberitahukan bahwa Acong akan ketempat  saksi Rengki Alias Ujang untuk menawarkan juga pengangkutan Kayu, sehingga nantinya akan ada 2 (dua) Kapal yang akan mengangkut kayu miliknya. Pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2026, Setelah menunggu air pasang lalu sekira pukul 01.00 Wib terdakwa berangkat ke Kanal 27 MGI Simpang Kanan dengan menggunakan KM. TANPA NAMA milik terdakwa dan tiba sekira pukul 07.00 Wib, tak lama kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa dengan membawa Kayu rakitan dengan menggunakan kapal/pompong setelah menjelaskan bahwa terdakwa orang yang akan mengangkut kayu milik Acong maka orang tersebut membuka tali rakitan dan langsung memuat Kayu Olahan yang dibawanya ke atas Kapal (KM. TANPA NAMA) milik terdakwa, setelah selesai dimuat ke Kapal sebanyak ± 5 (lebih kurang lima) ton sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung berangkat ke tempat Imok di Pelangiran Besar Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau.
  • Di tempat lain sekira pukul 16.00 Wib, saat KP. IV-1004, KP. IV – 2001 Ditpolairud Polda Riau melaksanakan patroli rutin di Wilayah Perairan Kecamatan  Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya 2 (dua) Unit Kapal yang akan membawa Kayu Olahan tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah dari Simpang Kanan Kecamatan Pelangiran menuju Desa Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
  • Berdasarkan informasi tersebut, Komandan Kapal KP. IV-1004 dan KP.IV – 2001 beserta Personil Marnit Ditpolairud Polda Riau Sungai Guntung melaksanakan Penyelidikan dengan menggunakan Speed Boat Polisi selanjutnya sekira pukul 23.20 Wib tepatnya di di Perairan Teluk Lanjut Desa Bunian Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Prov. Riau dengan titik koord. 0° 8.371' N 103° 27.663' E, Tim KP.IV-1004 menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap KM. TANPA NAMA yang di Nahkodai saksi RENGKI Als UJANG Bin TEHE dengan ABK 1 (satu) orang ABK bernama HERMANSYAH Als IMAN sedang mengangkut Kayu Olahan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa saksi RENGKI Als UJANG sedang mengangkut Kayu Olahan Jenis meranti sebanyak ± 7 (tujuh) Ton dan tidak dapat menunjukan Dokumen yang sah terhadap muatan Kayu yang diangkutnya tersebut maupun terhadap dokumen KM. TANPA NAMA, atas kejadian tersebut awak Kapal beserta barang bukti diamankan lalu dilakukan pengawalan ke Dermaga terdekat guna proses lebih lanjut.
  • Namun saat Tim KP.IV – 1004 akan melakukan pengawalan terhadap saksi RENGKI Als UJANG beserta barang bukti, tepatnya sekira pukul 23.50 Wib di Perairan Teluk Lanjut Desa Bunian Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau dengan titik koord. 0°08' 29.36" N - 103° 27' 16.53" E, Tim KP.IV-1004 kembali menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap KM. TANPA NAMA yang di Nahkodai oleh terdakwa yang juga sedang mengangkut Kayu Olahan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa terdakwa sedang mengangkut Kayu Olahan Jenis meranti sebanyak ± 5 (lima) Ton dan tidak dapat menunjukan Dokumen yang sah terhadap muatan Kayu yang diangkutnya tersebut maupun terhadap dokumen KM. TANPA NAMA. Atas kejadian tersebut awak Kapal beserta barang bukti diamankan lalu dilakukan pengawalan ke Dermaga terdekat. Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Riau – Pekanbaru untuk diserahkan ke Penyidik/Penyidik Pembantu guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu tangkap/sitaan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Riau Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/V/2026/SPKT.Ditpolairud /Polda Riau, tanggal 11 Mei 2026, yang di lakukan oleh Ahli Pengukuran dan Pengujian   bahwa Barang bukti kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah Jenis Meranti sebanyak 299 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan) keping sama dengan 5,1500 M3 (lima koma satu lima nol nol meter kubik ).
  • Bahwa menurut Ahli dibidang Penatausahaan Hasil Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Fransius Brinel Bangun ,S.Hut.M.Si perbuatan terdakwa yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara atas PSDH sebesar Rp. 1.140.210, DR sebesar Rp.5.701.050,- dengan jumlah total Rp.6.841.260.

----- Perbuatan terdakwa Sahid Bin Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang – Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya