Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SYAMSUDIN ALS SAM BIN UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 304 / L.4.14 / Enz.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDIN ALS SAM BIN UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa SYAMSUDIN Als SAM Bin UMAR pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 23.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi SYAIFUL EFENDI yang beralamat di Jalan H. Sadri Lorong Balam Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 22.30 wib Terdakwa menghubungi Sdr. ADIT (lidik) untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “mau belanja 200.000” lalu Sdr. Adit menjawab “tunggu sebentar”, tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ADIT dan mengatakan “aku di depan lorong, sinilah jemput”, dan Terdakwa menjawab “yalah aku kesana” selanjutnya Terdakwa menjumpai Sdr. ADIT di depan lorong balam yang mana Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital dari Sdr. ADIT, dan Sdr. ADIT berkata kepada Terdakwa “ini porsinya lebih, aku satukan dengan punya temanku, nanti lainkan aja punya kawanku 10 titik” lalu Terdakwa menjawab “yalah”, selanjutnya Terdakwa membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kerumah saksi SYAEFUL EFENDI yang mana saat Terdakwa sendirian dirumah saksi SYAEFUL EFENDI, Terdakwa memisahkan dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menggunakan timbangan digital sebanyak 10 titik (0,10 gram), selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ADIT dan berkata “tu kawan aku sudah tunggu depan lorong” lalu Terdakwa pergi ke depan lorong balam untuk menjumpai teman Sdr. ADIT dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 10 titik (0,10 gram) tersebut kepada teman Sdr. ADIT, selanjutnya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa, Terdakwa pecah kembali menjadi 3 (tiga) paket kecil, yang rencananya 1 (satu) satu paket akan Terdakwa konsumsi sendiri, dan 2 (dua) paket akan Terdakwa jual kembali dengan harga per paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana selanjutnya Terdakwa simpan di rumah saksi SYAEFUL EFENDI bersama dengan 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 wib saksi TRIO MANDALA yang merupakan anggota Satreskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi SYAEFUL EFENDI yang diduga telah melakukan tindak pidana penadahan, selanjutnya saat saksi TRIO MANDALA melakukan penggeledahan dirumah saksi SYAEFUL EFENDI yang beralamat di Jalan H. Sadri Lorong Balam Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana saat itu ada Terdakwa, sehingga saksi TRIO MANDALA merasa curiga terhadap Terdakwa sehingga melakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumah saksi SYAEFUL EFENDI dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi TRIO MANDALA berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir, selanjutnya sekitar pukul 23.50 wib saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir datang dan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga melakukan penggeledahan dirumah saksi SYAEFUL EFENDI ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibawah kursi, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah muda diatas kursi, yang mana saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah muda yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang didapat dari Sdr. ADIT tidak lama sebelum Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses selanjutnya;
    • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat adalah pada saat Terdakwa membeli narkotika janis sabu tersebut dari Sdr. ADIT, Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu lebih banyak dari biasanya, dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, maka modal Terdakwa akan kembali, sehingga narkotika jenis sabu yang Terdakwa konsumsi bisa didapatkan secara gratis;  
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1145/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1560/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 22 Maret 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan, telah melakukan penimbnagan terhadap 3 (tiga) paket plastik putih bening didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu atas nama Tersangka SYAMSUDIN Als SAM Bin UMAR didapat berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
    • Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya         menjadi perantara dalan jual beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapat keuntungan;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa SYAMSUDIN Als SAM Bin UMAR pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 23.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi SYAIFUL EFENDI yang beralamat di Jalan H. Sadri Lorong Balam Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 wib saksi TRIO MANDALA yang merupakan anggota Satreskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi SYAEFUL EFENDI yang diduga telah melakukan tindak pidana penadahan, selanjutnya saat saksi TRIO MANDALA melakukan penggeledahan dirumah saksi SYAEFUL EFENDI yang beralamat di Jalan H. Sadri Lorong Balam Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana saat itu ada Terdakwa, sehingga saksi TRIO MANDALA merasa curiga terhadap Terdakwa sehingga melakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumah saksi SYAEFUL EFENDI dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi TRIO MANDALA berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir, selanjutnya sekitar pukul 23.50 wib saksi JOI NALDO yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir datang dan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga melakukan penggeledahan dirumah saksi SYAEFUL EFENDI ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibawah kursi, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah muda diatas kursi, yang mana saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah muda yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang didapat dari Sdr. ADIT tidak lama sebelum Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses selanjutnya;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1145/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1560/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. POS cabang Tembilahan tanggal 22 Maret 2025 bertempat di kantor Pos Cabang Tembilahan, telah melakukan penimbnagan terhadap 3 (tiga) paket plastik putih bening didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu atas nama Tersangka SYAMSUDIN Als SAM Bin UMAR didapat berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya