Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SUPRIADI Als SUPRI Bin ARBAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 080 / L.4.14 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Als SUPRI Bin ARBAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI Als SUPRI Bin ARBAIN, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Mandiri Jaya yang terletak di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa Terdakwa SUPRIADI Als SUPRI Bin ARBAIN merupakan supir pengantar barang di Toko Grosir Mandiri milik saksi ALEX yang beralamat di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana tugas terdakwa yaitu ketika ada orderan dari toko pembeli ke toko Grosir Mandiri, lalu terdakwa mengangkat barang-barang dari toko ke atas mobil dan membawa barang tersebut ke toko pembeli atas perintah saksi ALEX dan terdakwa sudah bekerja sebagai supir pengantar barang-barang milik toko Mandiri sejak tahun 2018.
  • Bahwa terdakwa juga di beri wewenang oleh saksi ALEX untuk menerima pembayaran uang dari toko pembeli yang membeli barang-barang dari toko Grosir Mandiri milik saksi ALEX yang mana selanjutnya terdakwa menyetorkan uang dari penjualan barang dari toko pembeli tersebut kepada saksi ALEX selaku pemilik toko Grosir Mandiri.
  • Bahwa terdakwa selaku supir pengantar barang toko Grosir Mandiri milik saksi ALEX pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira jam 16.00 WIB sedang ngecor halaman rumah di Parit 8, kemudian terdakwa di hubungi istri terdakwa bahwa terdakwa di suruh oleh saksi ALEX selaku pemilik toko grosir mandiri untuk ke Toko Grosir Mandiri yang beralamat di Parit 11 yang beralamat di Jalan H.Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena saksi ALEX menyuruh terdakwa untuk mengantar barang-barang toko Grosir Mandiri ke toko pembeli. Selanjutnya terdakwa menuju ke toko grosir mandiri, sesampainya terdakwa di toko grosir mandiri, terdakwa menaikkan barang-barang toko grosir mandiri ke dalam mobil sesuai dengan nota yang telah diberikan oleh saksi ALEX, kemudian terdakwa sekira jam 18.00 WIB telah selesai menaikkan barang-barang toko grosir mandiri ke atas mobil, lalu saksi ALEX menyerahkan kepada terdakwa berupa 17 (tujuh belas) nota yang tertera list-list barang-barang dan alamat dari toko pembeli (14 (empat belas) toko pembeli) serta total uang yang harus di bayar dari toko pembeli, lalu terdakwa berangkat menuju ke toko-toko pembeli yang mana terdakwa mengantarkan barang-barang milik toko grosir mandiri ke 14 (empat belas) toko pembeli sesuai dengan 17 (tujuh belas) nota yang telah diberikan oleh saksi ALEX dengan rincian terdakwa mengantar barang-barang milik toko grosir mandiri ke Warung bu elma, Toko hafi, Toko kenan cell, Kedai santi, Toko aulia, Klinik bidan, Toko sela, Toko sumber energi, Toko indah, Toko ami ponsel, Toko juhdi, Toko januar, Toko maya dan Toko nurhayati, saat terdakwa mengantar barang-barang toko grosir mandiri tersebut, terdakwa diperintahkan oleh saksi ALEX untuk langsung menerima uang dari hasil penjualan barang-barang milik toko grosir mandiri dari toko pembeli yang mana terdakwa menerima uang dari toko pembeli dengan rincian terdakwa menerima uang tunai dari Warung bu elma dari 3 (tiga) nota dengan uang sejumlah Rp.5.988.400 (lima juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko hafi dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.104.400,- (satu juta seratus empat ribu empat ratus rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko kenan cell dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.510.000, (lima ratus sepuluh ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari kedai santi dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.647.000,- (enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko aulia dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.422.000,- (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari klinik bidan dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.5.016.000,- (lima juta enam belas ribu rupiah), terdakwa menerima uang dari toko sela dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.788.100,- (tujuh ratus delapan puluh delapn ribu seratus rupiah), terdakwa menerima uang dari toko sumber energi dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.138.000,- (satu juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), terdakwa menerima uang dari toko indah dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.693.000,- (enam ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah), terdakwa menerima uang dari toko ami ponsel dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.420.500,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), terdakwa menerima uang dari toko judhi dari 2 (dua) nota dengan uang sejumlah Rp.3.253.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko januar dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.2.901.700,- (dua juta Sembilan ratus seribu tujuh ratus rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko maya dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan terdakwa menerima uang tunai dari toko nurhayati dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.5.205.500,- (lima juta dua ratus lima ribu lima ratus rupiah), setelah terdakwa menerima uang tunai milik saksi ALEX dari toko-toko pembeli dengan total sejumlah Rp.30.942.600,- (tiga puluh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah), seharusnya terdakwa menyerahkan uang tunai tersebut kepada saksi ALEX, namun terdakwa tidak menyerahkan keseluruhan uang tersebut kepada saksi ALEX selaku pemilik karena di saat bersamaan terdakwa juga ada memiliki hutang dengan orang lain, tidak lama kemudian sekira jam 00.00 WIB saksi ALEX menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sudah selesai mengantarkan semua pesanan barang ke toko pembeli dan saksi ALEX menanyakan uang hasil dari penjualan barang toko grosir mandiri, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ALEX bahwa terdakwa sudah selesai mengantarkan semua pesanan barang ke toko pembeli dan terdakwa mengatakan tidak bisa menyetorkan uang tersebut kepada saksi ALEX karena mobil yang terdakwa gunakan sedang rusak dan terdakwa berjanji akan menyetorkan uang tersebut pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 kepada saksi ALEX. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ALEX selaku pemilik uang langsung menggunakan uang milik saksi ALEX yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan rincian terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk membayar hutang terdakwa kepada orang lain, uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar koperasi dan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk memperbaiki mobil dan sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALEX mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.942.600,- (tiga puluh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI Als SUPRI Bin ARBAIN, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Mandiri Jaya yang terletak di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SUPRIADI Als SUPRI Bin ARBAIN merupakan supir pengantar barang di Toko Grosir Mandiri milik saksi ALEX yang beralamat di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana tugas terdakwa yaitu ketika ada orderan dari toko pembeli ke toko Grosir Mandiri, lalu terdakwa mengangkat barang-barang dari toko ke atas mobil dan membawa barang tersebut ke toko pembeli atas perintah saksi ALEX dan terdakwa sudah bekerja sebagai supir pengantar barang-barang milik toko Mandiri sejak tahun 2018.
  • Bahwa terdakwa selaku supir pengantar barang toko Grosir Mandiri milik saksi ALEX pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira jam 16.00 WIB sedang ngecor halaman rumah di Parit 8, kemudian terdakwa di hubungi istri terdakwa bahwa terdakwa di suruh oleh saksi ALEX selaku pemilik toko grosir mandiri untuk ke Toko Grosir Mandiri yang beralamat di Parit 11 yang beralamat di Jalan H.Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena saksi ALEX menyuruh terdakwa untuk mengantar barang-barang toko Grosir Mandiri ke toko pembeli. Selanjutnya terdakwa menuju ke toko grosir mandiri, sesampainya terdakwa di toko grosir mandiri, terdakwa menaikkan barang-barang toko grosir mandiri ke dalam mobil sesuai dengan nota yang telah diberikan oleh saksi ALEX, kemudian terdakwa sekira jam 18.00 WIB telah selesai menaikkan barang-barang toko grosir mandiri ke atas mobil, lalu saksi ALEX menyerahkan kepada terdakwa berupa 17 (tujuh belas) nota yang tertera list-list barang-barang dan alamat dari toko pembeli (14 (empat belas) toko pembeli) serta total uang yang harus di bayar dari toko pembeli, lalu terdakwa berangkat menuju ke toko-toko pembeli yang mana terdakwa mengantarkan barang-barang milik toko grosir mandiri ke 14 (empat belas) toko pembeli sesuai dengan 17 (tujuh belas) nota yang telah diberikan oleh saksi ALEX dengan rincian terdakwa mengantar barang-barang milik toko grosir mandiri ke Warung bu elma, Toko hafi, Toko kenan cell, Kedai santi, Toko aulia, Klinik bidan, Toko sela, Toko sumber energi, Toko indah, Toko ami ponsel, Toko juhdi, Toko januar, Toko maya dan Toko nurhayati, saat terdakwa mengantar barang-barang toko grosir mandiri tersebut, terdakwa diperintahkan oleh saksi ALEX untuk langsung menerima uang dari hasil penjualan barang-barang milik toko grosir mandiri dari toko pembeli yang mana terdakwa menerima uang dari toko pembeli dengan rincian terdakwa menerima uang tunai dari Warung bu elma dari 3 (tiga) nota dengan uang sejumlah Rp.5.988.400 (lima juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko hafi dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.104.400,- (satu juta seratus empat ribu empat ratus rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko kenan cell dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.510.000, (lima ratus sepuluh ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari kedai santi dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.647.000,- (enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko aulia dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.422.000,- (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari klinik bidan dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.5.016.000,- (lima juta enam belas ribu rupiah), terdakwa menerima uang dari toko sela dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.788.100,- (tujuh ratus delapan puluh delapn ribu seratus rupiah), terdakwa menerima uang dari toko sumber energi dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.138.000,- (satu juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), terdakwa menerima uang dari toko indah dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.693.000,- (enam ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah), terdakwa menerima uang dari toko ami ponsel dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.420.500,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), terdakwa menerima uang dari toko judhi dari 2 (dua) nota dengan uang sejumlah Rp.3.253.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko januar dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.2.901.700,- (dua juta Sembilan ratus seribu tujuh ratus rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko maya dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan terdakwa menerima uang tunai dari toko nurhayati dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.5.205.500,- (lima juta dua ratus lima ribu lima ratus rupiah), setelah terdakwa menerima uang tunai milik saksi ALEX dari toko-toko pembeli dengan total sejumlah Rp.30.942.600,- (tiga puluh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah), seharusnya terdakwa menyerahkan uang tunai tersebut kepada saksi ALEX, namun terdakwa tidak menyerahkan keseluruhan uang tersebut kepada saksi ALEX selaku pemilik karena di saat bersamaan terdakwa juga ada memiliki hutang dengan orang lain, tidak lama kemudian sekira jam 00.00 WIB saksi ALEX menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sudah selesai mengantarkan semua pesanan barang ke toko pembeli dan saksi ALEX menanyakan uang hasil dari penjualan barang toko grosir mandiri, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ALEX bahwa terdakwa sudah selesai mengantarkan semua pesanan barang ke toko pembeli dan terdakwa mengatakan tidak bisa menyetorkan uang tersebut kepada saksi ALEX karena mobil yang terdakwa gunakan sedang rusak dan terdakwa berjanji akan menyetorkan uang tersebut pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 kepada saksi ALEX. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ALEX selaku pemilik uang langsung menggunakan uang milik saksi ALEX yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan rincian terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk membayar hutang terdakwa kepada orang lain, uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar koperasi dan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk memperbaiki mobil dan sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ALEX selaku pemilik mengambil uang milik saksi ALEX kurang lebih sebesar Rp. 30.942.600,- (tiga puluh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALEX mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.942.600,- (tiga puluh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI Als SUPRI Bin ARBAIN, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Mandiri Jaya yang terletak di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa Terdakwa SUPRIADI Als SUPRI Bin ARBAIN selaku supir pengantar barang toko Grosir Mandiri milik saksi ALEX pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira jam 16.00 WIB sedang ngecor halaman rumah di Parit 8, kemudian terdakwa di hubungi istri terdakwa bahwa terdakwa di suruh oleh saksi ALEX selaku pemilik toko grosir mandiri untuk ke Toko Grosir Mandiri yang beralamat di Parit 11 yang beralamat di Jalan H.Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena saksi ALEX menyuruh terdakwa untuk mengantar barang-barang toko Grosir Mandiri ke toko pembeli dan terdakwa juga di beri wewenang oleh saksi ALEX untuk menerima pembayaran uang dari toko pembeli yang membeli barang-barang dari toko Grosir Mandiri milik saksi ALEX yang mana selanjutnya terdakwa menyetorkan uang dari penjualan barang dari toko pembeli tersebut kepada saksi ALEX selaku pemilik toko Grosir Mandiri. Selanjutnya terdakwa menuju ke toko grosir mandiri, sesampainya terdakwa di toko grosir mandiri, terdakwa menaikkan barang-barang toko grosir mandiri ke dalam mobil sesuai dengan nota yang telah diberikan oleh saksi ALEX, kemudian terdakwa sekira jam 18.00 WIB telah selesai menaikkan barang-barang toko grosir mandiri ke atas mobil, lalu saksi ALEX menyerahkan kepada terdakwa berupa 17 (tujuh belas) nota yang tertera list-list barang-barang dan alamat dari toko pembeli (14 (empat belas) toko pembeli) serta total uang yang harus di bayar dari toko pembeli, lalu terdakwa berangkat menuju ke toko-toko pembeli yang mana terdakwa mengantarkan barang-barang milik toko grosir mandiri ke 14 (empat belas) toko pembeli sesuai dengan 17 (tujuh belas) nota yang telah diberikan oleh saksi ALEX dengan rincian terdakwa mengantar barang-barang milik toko grosir mandiri ke Warung bu elma, Toko hafi, Toko kenan cell, Kedai santi, Toko aulia, Klinik bidan, Toko sela, Toko sumber energi, Toko indah, Toko ami ponsel, Toko juhdi, Toko januar, Toko maya dan Toko nurhayati, saat terdakwa mengantar barang-barang toko grosir mandiri tersebut, terdakwa diperintahkan oleh saksi ALEX untuk langsung menerima uang dari hasil penjualan barang-barang milik toko grosir mandiri dari toko pembeli yang mana terdakwa menerima uang dari toko pembeli dengan rincian terdakwa menerima uang tunai dari Warung bu elma dari 3 (tiga) nota dengan uang sejumlah Rp.5.988.400 (lima juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko hafi dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.104.400,- (satu juta seratus empat ribu empat ratus rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko kenan cell dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.510.000, (lima ratus sepuluh ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari kedai santi dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.647.000,- (enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko aulia dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.422.000,- (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari klinik bidan dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.5.016.000,- (lima juta enam belas ribu rupiah), terdakwa menerima uang dari toko sela dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.788.100,- (tujuh ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah), terdakwa menerima uang dari toko sumber energi dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.138.000,- (satu juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), terdakwa menerima uang dari toko indah dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.693.000,- (enam ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah), terdakwa menerima uang dari toko ami ponsel dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.420.500,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), terdakwa menerima uang dari toko judhi dari 2 (dua) nota dengan uang sejumlah Rp.3.253.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko januar dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.2.901.700,- (dua juta Sembilan ratus seribu tujuh ratus rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko maya dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan terdakwa menerima uang tunai dari toko nurhayati dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.5.205.500,- (lima juta dua ratus lima ribu lima ratus rupiah), setelah terdakwa menerima uang tunai milik saksi ALEX dari toko-toko pembeli dengan total sejumlah Rp.30.942.600,- (tiga puluh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah), seharusnya terdakwa menyerahkan uang tunai tersebut kepada saksi ALEX, namun terdakwa tidak menyerahkan keseluruhan uang tersebut kepada saksi ALEX selaku pemilik karena di saat bersamaan terdakwa juga ada memiliki hutang dengan orang lain, tidak lama kemudian sekira jam 00.00 WIB saksi ALEX menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sudah selesai mengantarkan semua pesanan barang ke toko pembeli dan saksi ALEX menanyakan uang hasil dari penjualan barang toko grosir mandiri, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ALEX bahwa terdakwa sudah selesai mengantarkan semua pesanan barang ke toko pembeli dan terdakwa mengatakan tidak bisa menyetorkan uang tersebut kepada saksi ALEX karena mobil yang terdakwa gunakan sedang rusak dan terdakwa berjanji akan menyetorkan uang tersebut pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 kepada saksi ALEX. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ALEX selaku pemilik uang langsung menggunakan uang milik saksi ALEX yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan rincian terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk membayar hutang terdakwa kepada orang lain, uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar koperasi dan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk memperbaiki mobil dan sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALEX mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.942.600,- (tiga puluh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Keempat:

---Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI Als SUPRI Bin ARBAIN, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Mandiri Jaya yang terletak di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa SUPRIADI Als SUPRI Bin ARBAIN selaku supir pengantar barang toko Grosir Mandiri milik saksi ALEX pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira jam 16.00 WIB sedang ngecor halaman rumah di Parit 8, kemudian terdakwa di hubungi istri terdakwa bahwa terdakwa di suruh oleh saksi ALEX selaku pemilik toko grosir mandiri untuk ke Toko Grosir Mandiri yang beralamat di Parit 11 yang beralamat di Jalan H.Arif Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena saksi ALEX menyuruh terdakwa untuk mengantar barang-barang toko Grosir Mandiri ke toko pembeli. Selanjutnya terdakwa menuju ke toko grosir mandiri, sesampainya terdakwa di toko grosir mandiri, terdakwa menaikkan barang-barang toko grosir mandiri ke dalam mobil sesuai dengan nota yang telah diberikan oleh saksi ALEX, kemudian terdakwa sekira jam 18.00 WIB telah selesai menaikkan barang-barang toko grosir mandiri ke atas mobil, lalu saksi ALEX menyerahkan kepada terdakwa berupa 17 (tujuh belas) nota yang tertera list-list barang-barang dan alamat dari toko pembeli (14 (empat belas) toko pembeli) serta total uang yang harus di bayar dari toko pembeli, lalu terdakwa berangkat menuju ke toko-toko pembeli yang mana terdakwa mengantarkan barang-barang milik toko grosir mandiri ke 14 (empat belas) toko pembeli sesuai dengan 17 (tujuh belas) nota yang telah diberikan oleh saksi ALEX dengan rincian terdakwa mengantar barang-barang milik toko grosir mandiri ke Warung bu elma, Toko hafi, Toko kenan cell, Kedai santi, Toko aulia, Klinik bidan, Toko sela, Toko sumber energi, Toko indah, Toko ami ponsel, Toko juhdi, Toko januar, Toko maya dan Toko nurhayati, saat terdakwa mengantar barang-barang toko grosir mandiri tersebut, terdakwa diperintahkan oleh saksi ALEX untuk langsung menerima uang dari hasil penjualan barang-barang milik toko grosir mandiri dari toko pembeli yang mana terdakwa menerima uang dari toko pembeli dengan rincian terdakwa menerima uang tunai dari Warung bu elma dari 3 (tiga) nota dengan uang sejumlah Rp.5.988.400 (lima juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko hafi dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.104.400,- (satu juta seratus empat ribu empat ratus rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko kenan cell dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.510.000, (lima ratus sepuluh ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari kedai santi dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.647.000,- (enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko aulia dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.422.000,- (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari klinik bidan dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.5.016.000,- (lima juta enam belas ribu rupiah), terdakwa menerima uang dari toko sela dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.788.100,- (tujuh ratus delapan puluh delapn ribu seratus rupiah), terdakwa menerima uang dari toko sumber energi dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.138.000,- (satu juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), terdakwa menerima uang dari toko indah dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.693.000,- (enam ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah), terdakwa menerima uang dari toko ami ponsel dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.1.420.500,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), terdakwa menerima uang dari toko judhi dari 2 (dua) nota dengan uang sejumlah Rp.3.253.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko januar dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.2.901.700,- (dua juta Sembilan ratus seribu tujuh ratus rupiah), terdakwa menerima uang tunai dari toko maya dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan terdakwa menerima uang tunai dari toko nurhayati dari 1 (satu) nota dengan uang sejumlah Rp.5.205.500,- (lima juta dua ratus lima ribu lima ratus rupiah), setelah terdakwa menerima uang tunai milik saksi ALEX dari toko-toko pembeli dengan total sejumlah Rp.30.942.600,- (tiga puluh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah), seharusnya terdakwa menyerahkan uang tunai tersebut kepada saksi ALEX, namun terdakwa tidak menyerahkan keseluruhan uang tersebut kepada saksi ALEX selaku pemilik karena di saat bersamaan terdakwa juga ada memiliki hutang dengan orang lain, tidak lama kemudian sekira jam 00.00 WIB saksi ALEX menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sudah selesai mengantarkan semua pesanan barang ke toko pembeli dan saksi ALEX menanyakan uang hasil dari penjualan barang toko grosir mandiri, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ALEX bahwa terdakwa sudah selesai mengantarkan semua pesanan barang ke toko pembeli dan terdakwa mengatakan tidak bisa menyetorkan uang tersebut kepada saksi ALEX karena mobil yang terdakwa gunakan sedang rusak dan terdakwa berjanji akan menyetorkan uang tersebut pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 kepada saksi ALEX. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ALEX selaku pemilik uang langsung menggunakan uang milik saksi ALEX yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan rincian terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk membayar hutang terdakwa kepada orang lain, uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar koperasi dan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk memperbaiki mobil dan sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong tidak menyerahkan uang milik saksi ALEX yang berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa menggunakan uang milik saksi ALEX yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ALEX selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALEX mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.942.600,- (tiga puluh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah).

                                                   

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya