Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
AGUS Bin DAENG MAPPILE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 330/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 731/ L.4.14 / Eoh.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Bin DAENG MAPPILE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa ia terdakwa AGUS Bin DAENG MAPPILE pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Penunjang Parit 04 Kel. Madani Kec. Reteh Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 11 November 2025 pukul 01.00 Wib saksi NURHELNI JANUSI bersama saksi ABDUL KADIR berboncengan menggunakan sepeda motor sedangkan saksi PUTRI HARUM dengan sepeda motor yang berbeda dari arah Parit 19 hendak pergi menuju ke rumah saksi NURHELNI, sesampai nya di parit 6 Terdakwa mengejar saksi NURHELNI menggunakan sepeda motor, dan sesampai nya di parit 4 Terdakwapun mendahului saksi NURHELNI dan langsung berhenti di depan sepeda motor saksi NURHELNI lalu memarkirkan motornya tepat ditengah jalan untuk menghadang sepeda motor saksi NURHELNI, setelah itu Terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan langsung mengejar saksi NURHELNI dengan mengacungkan sebilah parang yang ada di tangan Terdakwa, melihat kejadian tersebut saksi NURHELNI dan saksi ABDUL KADIR pun langsung lari ke arah semak yang mana saat disemak-semak tersebut saksi NURHELNI terjatuh, setelah itu Terdakwapun langsung membacokkan parangnya ke tubuh saksi NURHELNI sebanyak 3 kali pada bagian tangan kiri, kaki kiri dan rusuk sebelah kiri saksi NURHELNI, dan saksi NURHELNI pun langsung berteriak "TOLONG-TOLONG" sambil melindungi kepala dengan menggunakan tangan kiri, kemudian Terdakwa pun langsung mengejar saksi ABDUL KADIR ke arah hulu, saat itu saksi NURHELNI bangun dan berjalan ke arah jalan menuju
    • sepeda motor dan kemudian saksi PUTRI HARUM langsung balik menghampiri saksi NURHELNI dan membawa saksi NURHELNI ke kantor Polsek Reteh untuk melaporkan kejadian tersebut;
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi NURHELNI mengalami luka yang berdasarkan Visum Et Repertum nomor 440.7/PKM-PKJ/XI/2025/425 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa UPT Puskesmas Pulau Kijang dr. ERNIYATI yang menyatakan pada tanggal 11 November 2025 pukul 03.00 wib bertempat di UPT Puskesmas Pulau Kijang telah dilakukan pemeriksaan terhadap NURHELNI Perempuan berusia 37 tahun, pada korban ditemukan:
          1. Pada paha kiri tiga sentimeter dari tengah paha terdapat luka lecet dengan ukuran 9x0,1 cm;
          2. Pada paha kiri tiga sentimeter dari garis tengah paha kiri terdapat luka robek dengan tepi luka beraturan dengan ukuran 8x2x1 cm;
          3. Pada perut bagian kiri empat sentimeter dari bawah payudara kiri terdapat luka robek dengan tepi luka beraturan dengan ukuran 9x3x2 cm.
          4. Pada tangan kiri tepat pada pangkal jari telunjuk kiri teradapat luka robek dengan tepi luka beraturan dengan ukuran 2x2x1 cm

Yang mana dalam kesimpulan luka tersebut akibat kekerasan benda tajam;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia terdakwa AGUS Bin DAENG MAPPILE pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Penunjang Parit 04 Kel. Madani Kec. Reteh Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Melakukan Penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 11 November 2025 pukul 01.00 Wib saksi NURHELNI JANUSI bersama saksi ABDUL KADIR berboncengan menggunakan sepeda motor sedangkan saksi PUTRI HARUM dengan sepeda motor yang berbeda dari arah Parit 19 hendak pergi menuju ke rumah saksi NURHELNI, sesampai nya di parit 6 Terdakwa mengejar saksi NURHELNI menggunakan sepeda motor, dan sesampai nya di parit 4 Terdakwa pun mendahului saksi NURHELNI dan langsung berhenti di depan sepeda motor saksi NURHELNI lalu memarkirkan motornya tepat ditengah jalan untuk menghadang sepeda motor saksi NURHELNI, setelah itu Terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan langsung mengejar saksi NURHELNI dengan mengacungkan sebilah parang yang ada di tangan Terdakwa, melihat kejadian tersebut saksi NURHELNI dan saksi ABDUL KADIR pun langsung lari ke arah semak yang mana saat disemak-semak tersebut saksi NURHELNI terjatuh, setelah itu Terdakwapun langsung membacokkan parangnya ke tubuh saksi NURHELNI sebanyak 3 kali pada bagian tangan kiri, kaki kiri dan rusuk sebelah kiri saksi NURHELNI, dan saksi NURHELNI pun langsung berteriak "TOLONG-TOLONG" sambil melindungi kepala dengan menggunakan tangan kiri, kemudian Terdakwa pun langsung mengejar saksi ABDUL KADIR ke arah hulu, saat itu saksi NURHELNI bangun dan berjalan ke arah jalan meunuju sepeda motor dan kemudian saksi PUTRI HARUM langsung balik menghampiri saksi NURHELNI dan membawa saksi NURHELNI ke kantor Polsek Reteh untuk melaporkan kejadian tersebut;
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi NURHELNI mengalami luka yang berdasarkan Visum Et Repertum nomor 440.7/PKM-PKJ/XI/2025/425 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa UPT Puskesmas Pulau Kijang dr. ERNIYATI yang menyatakan pada tanggal 11 November 2025 pukul 03.00 wib bertempat di UPT Puskesmas Pulau Kijang telah dilakukan pemeriksaan terhadap NURHELNI Perempuan berusia 37 tahun, pada korban ditemukan:
          1. Pada paha kiri tiga sentimeter dari tengah paha terdapat luka lecet dengan ukuran 9x0,1 cm;
          2. Pada paha kiri tiga sentimeter dari garis tengah paha kiri terdapat luka robek dengan tepi luka beraturan dengan ukuran 8x2x1 cm;
          3. Pada perut bagian kiri empat sentimeter dari bawah payudara kiri terdapat luka robek dengan tepi luka beraturan dengan ukuran 9x3x2 cm.
          4. Pada tangan kiri tepat pada pangkal jari telunjuk kiri teradapat luka robek dengan tepi luka beraturan dengan ukuran 2x2x1 cm

Yang mana dalam kesimpulan luka tersebut akibat kekerasan benda tajam;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya