Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Tbh PT Crown Api International Nandri Suryana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Crown Api International
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra FH Pertiwi SiregarPT Crown Api International
Tergugat
NoNama
1Nandri Suryana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------
  2. Menetapkan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas transaksi jual beli arang batok kelapa sebagaimana dimaksud dalam:-----------------------------------------------------------------------
    Purchase Order No. CBTM 2601-03 tertanggal 15 Januari 2026;---------------------------------------
    Purchase Order No. CPKB 2601-01 tertanggal 21 Januari 2026;----------------------------------------
    Purchase Order No. CBTM 2601-04 tertanggal 30 Januari 2026;----------------------------------------
    Purchase Order No. CBTM 2602-01 tertanggal 04 Februari 2026;---------------------------------------
    Purchase Order No. CBTM 2602-02 tertanggal 11 Februari 2026;---------------------------------------
    Purchase Order No. CBTM 2602-03 tertanggal 26 Februari 2026;---------------------------------------
    Purchase Order No. CBTM 2603-01 tertanggal 26 Februari 2026;---------------------------------------
    Purchase Order No. CBTM 2603-02 tertanggal 10 Maret 2026;------------------------------------------
    Adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;--
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap PENGGUGAT atas hubungan hukum sebagaimana petitum 2 (dua) di atas;------------------------------
  4. Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas transaksi jual beli arang batok kelapa adalah batal demi hukum akibat adanya perbuatan ingkar janji/wanprestasi dari TERGUGAT;--------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk:---------------------------------------------------------------------------------------
    5.1 Mengembalikan uang PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 489.603.935,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima Rupiah);----------------------
    5.2 Membayar ganti rugi berupa potensial loss yang diderita oleh PENGGUGAT akibat TERGUGAT tidak mengirimkan arang batok kelapa adalah sebesar Rp 84.674.700,- (delapan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus Rupiah) secara tunai dan seketika;-------------------------------------------------------5.3 Membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dihitung dari Rp 489.603.935,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima Rupiah), yang dihitung sejak tanggal gugatan a quo hingga TERGUGAT mengembalikan uang PENGGUGAT;-----------------
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta kekayaan milik TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan sita jaminan yang akan diajukan kemudian;------
  7. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;-----
  8. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya;-------------

Atau:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono, naar redelijkheid en billijkheid);-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak