Dakwaan |
Perkara Tindak Pidana Penggelapan Ringan barang berupa bahan bakar minyak solar sebanyak 1 ( satu ) drum dengan isi kurang lebih 200 ( dua ratus) Liter milik PT. THIP (TH INDO PLANTATIONS ) yang diduga dilakukan Tersangka RAMA PRASETIO PUTRA Bin MISDI ADI PRABOWO yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira jam 19.30 wib di POM (Palm Oil Mill) Nyato PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 372 Jo Pasal 373 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana |