| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas asset CV.Sejahtera Sejati yaitu :
- Lokasi usaha Jl.Gerilya parit 04 Desa/kelurahan Tembilahan Barat Kec. Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
- Alamat usaha JL.Lintas Rengat Tembilahan Desa/Kelurahan Tembilahan Barat Kec. Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
- Menyatakan Tergugat Terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 44.506.408.976,- (Empat puluh empat milyar lima ratus enam juta empat ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan Putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang di timbulkan perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya ( Ex Aequo Et Bono). |