Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
SANDY Bin KAMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 038 / L.4.14 / Enz .2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY Bin KAMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa SANDY Bin KAMARUDIN pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Beringin Lr. Madrasah RT.001 RW.005 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 11.30 wib Terdakwa dihubungi oleh saksi HAFIS dengan mengatakan “bisa minta tolong ambilkan bahan?” Terdakwa pun menjawab “bisa, saya tanyakan sama kawan” setelah itu saksi HAFIS mengatakan “paket Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)” Terdakwa pun mengatakan “tunggu nanti dikabari” selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ROBY  (DPO) untuk memesan narkotika jenis Shabu pesanan saksi HAFIS dengan mengatakan “bang ada paket Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)?” Sdr. ROBY (DPO) pun mengatakan “ada” selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi HAFIS dengan mengatakan “paket nya ada, mau diambil kapan?” selanjutnya saksi HAFIS pun mengatakan “ok, saya kirim dana Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) melalui akun DANA dan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) nanti kontan” selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ROBY (DPO) dengan mengatakan “dana nya udah ada, kapan barang diantar?” selanjutnya sekira pukul 12.45 wib Sdr. ROBY (DPO) mengantarkan paket narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa, setelah menerima narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ROBY (DPO) sebagai uang pembelian narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa menyerahkan narkotika jenis Shabu tersebut kepada saksi HAFIS;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 wib Terdakwa dihubungi kembali oleh saksi HAFIS untuk memesan kembali narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali Sdr. ROBY (DPO) kembali untuk memesan narkotika jenis Shabu tersebut dengan mengatakan “ini ada mau pesan lagi paket Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 15.00 wib saksi HAFIS mengirimkan uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp.490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung mengirimkan uang sebesar Rp.490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut kepada Sdr. ROBY (DPO) sebagai uang pembayaran pembelian narkotika jenis Shabu, tidak lama setelah Terdakwa mengirimkan uang tersebut, Sdr. ROBY (DPO) datang dengan membawa narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa dan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. ROBY, selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis Shabu tersebut kepada saksi HAFIS;
  • Bahwa Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi YANDI dan saksi ERIS yang merupakan Anggota Polri melakukan penangkapan terhadap saksi HAZRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya saat ditanyakan kepada saksi HAZRI, saksi HAZRI menjawab mendapatkan narkotika dari saksi HAFIS, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi HAFIS yang mana saksi HAFIS mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi HAZRI yang mana saksi HAFIS memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 16.30 wib saksi HAFIS ditangkap oleh saksi YANDI dan saksi ERIS karena telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksu HAZRI namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu akan tetapi ditemukan 1 (satu) unit Handphone yang digunakan untuk alat komunikasi dalam transaksi narkotika jenis Shabu, setelah dilakukan introgasi dan pengecekan 1 (satu) unit Handphone tersebut diketahui bahwa saksi HAFIS melakukan transaksi narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa, selanjutnya saksi YANDI dan saksi ERIS menyuruh saksi HAFIS untuk memesan kembali kepada Terdakwa narkotika jenis Shabu;
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Terdakwa dihubungi kembali oleh saksi HAFIS untuk memesan narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan rincian 1 (satu) paket Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ROBY (DPO) untuk memesan narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya Sdr. ROBY (DPO) pun datang kepada Terdakwa dengan menyerahkan narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. ROBY menanyakan mengenai pembayaran narkotika jenis Shabu tersebut dengan mengatakan “mana uang nya?” Terdakwa pun menjawab “orang nya belum datang” Sdr. ROBY (DPO) pun mengatakan “ya udah pegang aja dulu” selanjutnya Sdr. ROBY (DPO) meninggalkan Terdakwa, setelah Terdakwa menerima narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa langsung memberitahu saksi HAFIS dengan mengatakan “barang udah ada” selanjutnya setelah saksi HAFIS mendapatkan pesan dari Terdakwa tersebut, saksi HAFIS bersama -sama dengan saksi YANDI, saksi ERIS langsung menuju ke tempat keberadaan Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Sungai Beringin Lr. Madrasah, sesampainya di Jalan Sungai Beringin Lr. Madrasah. Saksi HAFIS memberitahu kepada saksi YANDI dan saksi ERIS bahwa laki-laki yang sedang berdiri tersebut adalah Terdakwa, selanjutnya saksi YANDI dan saksi ERIS langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket bungkusan plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk REALME NOTE 60X dengan nomor Imei 1 860452074916091 dan IMEI 2 860452074916-83 dengan nomor telpon 0813 7138 6588 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 23 September 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat atas nama HAZRI JUPANDI Alias BOMBOM Bin AIDI dengan kesimpulan: 1 (satu) paket plastik putih yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,19 (nol koma satu Sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 3433/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor 5033/2025/NNF berupa Kristal warna putih yang disita dari HAZRI JUPANDI Alias BOMBOM Bin AIDI tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 23 September 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat atas nama SANDY Bin KAMARUDIN dengan kesimpulan: 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Golongan I bukan tanaman jenis Shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 3432/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor 5033/2025/NNF berupa Kristal warna putih yang disita dari SANDY Bin KAMARUDIN tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa SANDY Bin KAMARUDIN pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Beringin Lr. Madrasah RT.001 RW.005 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi YANDI dan saksi ERIS yang merupakan Anggota Polri melakukan penangkapan terhadap saksi HAZRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya saat ditanyakan kepada saksi HAZRI, saksi HAZRI menjawab mendapatkan narkotika dari saksi HAFIS, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi HAFIS yang mana saksi HAFIS mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi HAZRI yang mana saksi HAFIS memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa selanjutnya sekira jam 17.30 WIB saksi YANDI dan saksi ERIS yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Beringin Lr. Madrasah RT.001 RW.005 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, yang mana saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket bungkusan plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk REALME NOTE 60X dengan nomor Imei 1 860452074916091 dan IMEI 2 860452074916-83 dengan nomor telpon 0813 7138 6588 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaannya tersebut adalah pesanan saksi M HAFIS, dan diperoleh Terdakwa dengan cara memesan dari Sdr M. ROBY (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 23 September 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat atas nama HAZRI JUPANDI Alias BOMBOM Bin AIDI dengan kesimpulan: 1 (satu) paket plastik putih yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,19 (nol koma satu Sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 3433/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor 5033/2025/NNF berupa Kristal warna putih yang disita dari HAZRI JUPANDI Alias BOMBOM Bin AIDI tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 23 September 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat atas nama SANDY Bin KAMARUDIN dengan kesimpulan: 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Golongan I bukan tanaman jenis Shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB ; 3432/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor 5033/2025/NNF berupa Kristal warna putih yang disita dari SANDY Bin KAMARUDIN tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya