| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon Zainul Arifin sebagaimana dalam identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Nikah dengan Zainal Arifin sebagaimana yang tertulis pada surat pendaftaran haji nomor 040700770 adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon sendiri dan nama yang digunakan saat ini adalah Zainul Arifin sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran.
- Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan untuk mencatat segala sesuatu megenai perbaikan nama pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalanan/ Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|