Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang |
Nomor Perkara |
21/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh |
Tanggal Surat |
Jumat, 15 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nurasiah binti H. Bandu | 2 | Hj. Nurlela binti H. Sultan | 3 | Nurhayati binti H. Sultan | 4 | Nurhasisah binti H. Sultan | 5 | Mardiana binti H. Sultan | 6 | Abdul Haris Bin H. Sultan | 7 | Nuraini binti H. Sultan | 8 | Arfah Bin H. Sultan | 9 | Anwar bin H. Sultan | 10 | Ramli bin H. Sultan | 11 | Hasbiyah binti H. Sultan | 12 | Nasrullah Bin Azhari |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Muhammad Tamir, S.H. | Nurasiah binti H. Bandu | 2 | H. Muhammad Tamir, S.H. | Hj. Nurlela binti H. Sultan | 3 | H. Muhammad Tamir, S.H. | Nurhayati binti H. Sultan | 4 | H. Muhammad Tamir, S.H. | Nurhasisah binti H. Sultan | 5 | H. Muhammad Tamir, S.H. | Mardiana binti H. Sultan | 6 | H. Muhammad Tamir, S.H. | Abdul Haris Bin H. Sultan | 7 | H. Muhammad Tamir, S.H. | Nuraini binti H. Sultan | 8 | H. Muhammad Tamir, S.H. | Arfah Bin H. Sultan | 9 | H. Muhammad Tamir, S.H. | Anwar bin H. Sultan | 10 | H. Muhammad Tamir, S.H. | Ramli bin H. Sultan | 11 | H. Muhammad Tamir, S.H. | Hasbiyah binti H. Sultan | 12 | H. Muhammad Tamir, S.H. | Nasrullah Bin Azhari |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Pulau Sambu Kuala Enok |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, | 2 | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), | 3 | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 4 | Bupati Indragiri Hilir | 5 | Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membuka dan/atau membongkar bendungan/penutup aliran Sungai Pinang Besar meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan TERGUGAT memulihkan fungsi ekologis Sungai Pinang Besar, karena dampak lingkungan yang sangat mendesak dan tidak dapat diperbaiki jika penundaan terus terjadi.
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membuka dam (bendungan)/Penutup dan Mengembalikan Fungsi serta Memulihkan Ekosistem Estuaria;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT IV sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh Miliar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para PENGGUGAT atas kehilangan pendapatan dari hasil usaha tambak, yang dihitung secara patut sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun terhitung sejak pembendungan dan/atau penutupan aliran Sungai Pinang Besar, 1997 hingga 2025 (±28 Tahun). Dengan demikian, total kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada Para PENGGUGAT adalah sebesar Rp 2.800.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagai kompensasi atas penderitaan batin, frustrasi, dan rasa putus asa yang dialami Para PENGGUGAT selama lebih dari seperempat abad terhitung sejak tahun 1997 hingga 2025 (±28 Tahun). Akibat perbuatan TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan rehabilitasi terhadap lahan tambak milik Para PENGGUGAT, termasuk namun tidak terbatas pada pemulihan ekosistem melalui perbaikan kualitas tanah, pengendalian tingkat salinitas, dan revegetasi. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan rehabilitasi tersebut, maka TERGUGAT wajib membayar biaya restorasi lahan tambak sebesar Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) kepada Para PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |