Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
ABDULLAH Als ADUL Bin JUMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 96/ L.4.14 / Enz.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Als ADUL Bin JUMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH Als ADUL Bin JUMRI bersama-sama dengan saksi FITRA WAHYU RAMADHAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Gerilya Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selaasa tanggal 11 November 2025 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bersama saksi FITRA sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP ADAM EFENDI, S.E., M.H, selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 17.00 WIB saksi FITRA dihubungi oleh sdr. ARI MUIS (DPO/belum tertangkap) mengatakan “abang ke tembilahan ni mau titip (narkotika jenis shabu) lagi ya” kepada saksi FITRA, lalu saksi FITRA mengatakan “boleh bang” kepada sdr. ARI MUIS, lalu saksi FITRA juga mengatakan bawakan aja dulu yang SKBD itu bang nanti tinggal ku bayar yang skbd tu (setengah kantong bagi dua) atau 1,2 (stau koma dua) gram, tu pas jumpa, lalu sdr. ARI MUIS mengatakan “oke”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya saksi FITRA sekira jam 18.38 WIB kembali menghubungi sdr. ARI MUIS mengatakan “bang jadi ya ke sini”, lalu sdr.ARI MUIS mengatakan “tf kan dulu duit itu” kepada saksi FITRA, lalu saksi FITRA mengatakan “kalau dapat 500 tu abang ke sinikan? Aku ndak berani ke Teluk Jira malam malam gini”, kemudian sdr.ARI MUIS mengatakan “jumpa di sungai salak saja saja”, lalu saksi FITRA mengatakan “oke” kepada sdr.ARI MUIS,
  • Kemudian sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dihubungi oleh saksi FITRA melalui aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “CARI DANA 300, AKU MAU NGAMBIL SKBD (setengah kantong bagi dua)” kemudian Terdakwa menjawab “BENTAR BANG” selanjutnya Terdakwa langsung menemui salah satu teman Terdakwa dan menggadaikan 1 (satu) unit Handphone milik Terdakwa ke salah satu teman Terdakwa tersebut sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali saksi FITRA dengan mengatakan “SINI LAH BANG KE BELARAS” kemudian saksi FITRA mendatangi Terdakwa yang berada di Belaras dan Terdakwa pun langsung memberikan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan membeli narkotika jenis Shabu, selanjutnya saksi FITRA melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis Shabu tersebut melalui aplikasi Gopay yang dikirim kan Sdr. ARI MUIS, selanjutnya sekira pukul 21.30 wib saksi FITRA dihubungi oleh Sdr. ARI MUIS untuk mengambil narkotika jenis Shabu pesanan saksi FITRA dan Terdakwa di Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi FITRA menuju Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA FAZZIO Nopol BM 2388 ACG dengan nomor rangka: MH3SEJ740SJ056832 dan nomor mesin: E33WE-0471153, sesampainya Terdakwa dan saksi FITRA di Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau, Sdr. ARI MUIS langsung memberikan SKBD (setengah kantong bagi dua) narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan kertas warna putih tersebut ke saksi FITRA, setelah menerima narkotika jenis Shabu yang dibungkus kertas warna putih tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi FITRA langsung meninggalkan Sdr. ARI MUIS (lidik) untuk menuju ke Tembilahan;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wib setelah dipastikan keberadaan saksi FITRA sedang bersama-sama dengan Terdakwa yang berada di Jalan Gerilya Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, saksi ADIT, saksi PANGESTU bersama-sama dengan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi FITRA dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan saksi FITRA yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atas nama saksi ZIKRIL dan SYAPRIANSYAH, ditemukan barang bukti pada saksi FITRA berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibungkus kertas warna putih ditemukan pada saku celana sebelah kanan saksi FITRA, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3s warna hitam denga nomor Imei 1 : 861716054393649 dan nomor Imei 2: 861716054393987 dan nomor simcard 1 dan whatsapp 0831 5195 8970 dan nomor simcard 2 dan whatsapp business 085216953838 ditemukan di saku baju sebelah kiri;
  • Bahwa terdakwa bersama saksi FITRA membeli narkotika jenis shabu sebanyak SKDB (Setengah Kantong Bagi Dua) dengan berat kurang lebih sebesar 1,2 (satu koma dua) gram dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sdr.ARI MUIS, terdakwa bersama saksi FITRA baru membayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.ARI MUIS dan sisanya akan di angsur di kemudian hari setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 15 November 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
    • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 4140/NNF/2025 tanggal 20 November2025 atas nama terdakwa FITRA WAHYU RAMDHAN Bin H.AMBO AKE Bin TILLANG yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh  KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
    • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6126/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH Als ADUL Bin JUMRI bersama-sama dengan saksi FITRA WAHYU RAMADHAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Gerilya Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 23.00 WIB, saksi ADIT, saksi PANGESTU bersama-sama dengan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi FITRA di pinggir Jalan Gerilya Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan saksi FITRA yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atas nama saksi ZIKRIL dan SYAPRIANSYAH, ditemukan barang bukti pada saksi FITRA berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibungkus kertas warna putih ditemukan pada saku celana sebelah kanan saksi FITRA, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3s warna hitam denga nomor Imei 1 : 861716054393649 dan nomor Imei 2: 861716054393987 dan nomor simcard 1 dan whatsapp 0831 5195 8970 dan nomor simcard 2 dan whatsapp business 085216953838 ditemukan di saku baju sebelah kiri, selanjutnya berdasarkan hasil interogasi Terdakwa dan saksi FITRA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa bersama saksi FITRA yang didapat dari membeli sebanyak SKDB (Setengah Kantong Bagi Dua) dengan berat kurang lebih sebesar 1,2 (satu koma dua) gram dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sdr.ARI MUIS, dan baru membayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.ARI MUIS dan sisanya akan di angsur di kemudian hari setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 15 November 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
    • 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 4140/NNF/2025 tanggal 20 November2025 atas nama terdakwa FITRA WAHYU RAMDHAN Bin H.AMBO AKE Bin TILLANG yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh  KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
    • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6126/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya