Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
284/Pid.B/2024/PN Tbh | 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H 2.LUKI ADRIANTONI, SH |
DENI WIJAYA Bin HUSNI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 284/Pid.B/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 560 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama ------- Bahwa terdakwa DENI WIJAYA BIN HUSNI pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April s/d Desember tahun 2023, bertempat di kantor PT. Indomobil Finance cabang Tembilahan yang beralamat di Jl. H. Sadri No. 11 RT/RW. 001/006, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ ------- Berawal terdakwa yang merupakan karyawan PT. Indomobil Finance cabang Tembilahan selaku Account Receivable Officer (ARO) dengan nomor NIK Karyawan 20220932 dan ditempatkan di wilayah kerja 3 Kecamatan (Kateman, Pelangiran dan Pulau Burung) yang memiliki tugas melakukan penagihan, pemungutan/penerimaan uang angsuran kredit (pembiayaan pembelian sepeda motor) dari konsumen lalu menyetorkan ke rekening perusahaan melalui transfer via Bank dan bertanggung jawab atas laporan ke kasir, pada bulan April 2023 mulai menggunakan uang angsuran konsumen yang melakukan kredit sepeda motor senilai Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang belum jatuh tempo tetapi sudah membayar kepada terdakwa yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan bermain judi, lalu terdakwa menutupi angsuran tersebut dengan uang konsumen lainnya yang belum jatuh tempo. Dikarenakan terdakwa merasa perbuatannya tersebut aman dan tidak ada masalah, terdakwa sering melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang dari bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 dengan cara yang sama yakni mengambil langsung kerumah konsumen, via transfer ke rekening pribadi terdakwa dan ada juga saat konsumen membayar langsung ke dealer/pos pembayaran yang berada di Guntung, Kecamatan Kateman secara bertahap dengan nilai yang bervariasi dan waktu yang berbeda, setelah terdakwa menerima uang angsuran dari konsumen tersebut, terdakwa memberikan surat Nota Kredit (NK) sebagai tanda bukti pembayaran dan ada juga sebagian yang tidak diberikan Nota Kredit oleh terdakwa. Kemudian karena terdakwa merasa sudah terlalu banyak menggunakan uang angsuran kredit dari konsumen tersebut, terdakwa menghubungi saksi Nur Kholis (kepala cabang PT. Indomobil Finance cabang Tembilahan) via telepon dan mengakui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut namun terdakwa tidak mengingat nama konsumen dan waktu pembayaran serta besaran uang angsuran yang telah diambil oleh terdakwa tersebut dikarenakan terdakwa tidak mencatat setiap kali mengambil uang angsuran dari konsumen tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan audit internal yang dilakukan oleh PT. Indomobil Finance cabang Tembilahan dan didukung dengan data nasabah ditemukan sekira 42 (empat puluh dua) orang konsumen dengan nominal Rp. 54.125.000,- (lima puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan setoran kredit angsuran bulan Desember 2023 yang tidak disetorkan oleh terdakwa. Kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 terdakwa datang ke kantor dan bertemu dengan saksi Nur Kholis dengan maksud untuk mengangsur tunggakan tagihan konsumen senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh saksi Nur Kholis dan dibuatkan surat pernyataan tertulis yang mana sisa yang harus dibayarkan oleh terdakwa senilai Rp. 44.125.000,- (empat puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).---------------------------------------------- ------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Indomobil Finance cabang Tembilahan mengalami kerugian senilai Rp. 44.125.000,- (empat puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua ------- Bahwa terdakwa DENI WIJAYA BIN HUSNI pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April s/d Desember tahun 2023, bertempat di kantor PT. Indomobil Finance cabang Tembilahan yang beralamat di Jl. H. Sadri No. 11 RT/RW. 001/006, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------ ------- Berawal terdakwa yang merupakan karyawan PT. Indomobil Finance cabang Tembilahan selaku Account Receivable Officer (ARO) dengan nomor NIK Karyawan 20220932 dan ditempatkan di wilayah kerja 3 Kecamatan (Kateman, Pelangiran dan Pulau Burung) yang memiliki tugas melakukan penagihan, pemungutan/penerimaan uang angsuran kredit (pembiayaan pembelian sepeda motor) dari konsumen lalu menyetorkan ke rekening perusahaan melalui transfer via Bank dan bertanggung jawab atas laporan ke kasir, pada bulan April 2023 mulai menggunakan uang angsuran konsumen yang melakukan kredit sepeda motor senilai Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang belum jatuh tempo tetapi sudah membayar kepada terdakwa yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan bermain judi, lalu terdakwa menutupi angsuran tersebut dengan uang konsumen lainnya yang belum jatuh tempo. Dikarenakan terdakwa merasa perbuatannya tersebut aman dan tidak ada masalah, terdakwa sering melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang dari bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 dengan cara yang sama yakni mengambil langsung kerumah konsumen, via transfer ke rekening pribadi terdakwa dan ada juga saat konsumen membayar langsung ke dealer/pos pembayaran yang berada di Guntung, Kecamatan Kateman secara bertahap dengan nilai yang bervariasi dan waktu yang berbeda, setelah terdakwa menerima uang angsuran dari konsumen tersebut, terdakwa memberikan surat Nota Kredit (NK) sebagai tanda bukti pembayaran dan ada juga sebagian yang tidak diberikan Nota Kredit oleh terdakwa. Kemudian karena terdakwa merasa sudah terlalu banyak menggunakan uang angsuran kredit dari konsumen tersebut, terdakwa menghubungi saksi Nur Kholis (kepala cabang PT. Indomobil Finance cabang Tembilahan) via telepon dan mengakui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut namun terdakwa tidak mengingat nama konsumen dan waktu pembayaran serta besaran uang angsuran yang telah diambil oleh terdakwa tersebut dikarenakan terdakwa tidak mencatat setiap kali mengambil uang angsuran dari konsumen tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan audit internal yang dilakukan oleh PT. Indomobil Finance cabang Tembilahan dan didukung dengan data nasabah ditemukan sekira 42 (empat puluh dua) orang konsumen dengan nominal Rp. 54.125.000,- (lima puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan setoran kredit angsuran bulan Desember 2023 yang tidak disetorkan oleh terdakwa. Kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 terdakwa datang ke kantor dan bertemu dengan saksi Nur Kholis dengan maksud untuk mengangsur tunggakan tagihan konsumen senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh saksi Nur Kholis dan dibuatkan surat pernyataan tertulis yang mana sisa yang harus dibayarkan oleh terdakwa senilai Rp. 44.125.000,- (empat puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).---------------------------------------------- ------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Indomobil Finance cabang Tembilahan mengalami kerugian senilai Rp. 44.125.000,- (empat puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |