Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Tbh PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan Unit Berjaya 1.Triyono
2.Kasnita Yudistiani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan Unit Berjaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Triyono
2Kasnita Yudistiani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.151.316,00
Petitum
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3 Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamankreditnya Pokok  bunga  maupun dendapenalty kepada Penggugat sebesar  
Tunggakan pokok Rp 78339419
Tunggakan Bunga Rp 13656627
SAI Rp   1155270
Total tunggakan Rp    93151316
Sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam belas rupiah
 
4 Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjamankreditnya pokok  bunga secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR Reg No 141PEMKPSVI2016  tgl 09062016  atas nama  SUGIRI yang terletak di Jalan Provinsi RT 004 RW 010 Kelurahan Kempas Jaya Kec Kempas Kab Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit Tergugat kepada Penggugat
 
5 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap obyek dalam berupa SSKGR Reg No 141PEMKPSVI2016  tgl 09062016  atas nama  SUGIRI yang terletak di Jalan Provinsi RT 004 RW 010 Kelurahan Kempas Jaya Kec Kempas Kab Indragiri Hilir berikut sekaligus tanah dan bangunan
 
6 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak