Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ARDIANSYAH Als ADI Bin SARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 067 / L.4.14 / Enz.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Als ADI Bin SARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als ADI Bin SARLAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Bersama Gg. Tembilahan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

 

  • Bahwa pada hari MInggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. HH (lidik) melalui Whatsapp dengan nomor Sdr. HH (lidik) +63 907 604 3088 untuk membeli narkotika jenis Shabu dengan mengatakan “BANG MAU AMBIL SHABU UNTUK KERJAKU, ADA YA?” kemudian Sdr. HH (lidik) menjawab “TUNGGU LA DULU SEBENTAR, MAU AMBIL BERAPA?”  kemudian Terdakwa menjawab kembali “1/2 (SETENGAH) KANTONG BANG” kemudian dijawab oleh Sdr. HH (lidik) “IYALAH TUNGGU SEBENTAR” kemudian komunikasi terputus, selanjutnya sekira pukul 13.00 wib Sdr. HH (lidik) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “AMBIL TEMPAT BIASA” kemudian Terdakwa menjawab “OKE BANG MELUNCUR BANG” selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud yang beralamatkan di Parit 5 dekat kuburan Jalan Lintas Rengat – Tembilahan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya Terdakwa ditempat yang dimaksud, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu, setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Patra Wijaya Gang Maju Jaya Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau sesampainya Terdakwa dirumahnya tersebut, Terdakwa langsung memecah menjadi paket-paket kecil denggan tujuan untuk dijual kembali kepada para pembeli dengan harga per-paket mulai dari Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis Shabu kepada Sdr. HH (lidik) tersebut sebanyak ½ (setengah) kantong dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana biasanya Terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara transfer melalui akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 0821 6959 9702 an SITI FATIMAH ke rekening BRI milik Sdr. HH (lidik) dengan nomor rekening 5385 0102 8723 534 an AMIR HAMZAH SIRAIT, dan pembayaran tersebut dilakukan oleh Terdakwa kepada Sdr. HH apabila narkotika jenis sabunya sudah habis terjual oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis Shabu tersebut kepada Sdr. RIAN (lidik) dan Sdr. BAIN (lidik) dan keuntungan yang akan didapatkan oleh Terdakwa jika narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual adalah berkisar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu 29 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 wib setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan Terdakwa yang sedang berkendara di Jalan Bersama Gg. Tembilahan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya saksi ADIT, saksi YOGI bersama-sama dengan anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar an saksi SAMSIAR dan saksi DJOKO dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis Shabu, 10 (sepuluh) lembar plastik putih bening, 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang bertuliskan PHILIPE RICCI yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Putih tanpa nopol dengan nomor rangka L MH1KF1110FK146958 dan nomor mesin : KF 11EH1153105, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 5 F warna hitam dengan nomor imei (1): 865720053768054 dengan nomor imei (2) : 865720053768047, denga nomor simcard (1) dan nomor Whatsapp : 0895406098540 dengan nomor simcard (2) dan nomor Whatsapp Business : 082285163044, yang mana saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa, yang akan dijual kembali oleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. POS Indonesia Cabang Tembilahan tanggal 31 Oktober 2025 terhadap barang bukti atas nama ARDIANSYAH Als ADI Bin SARLAN berupa 2 (dua) bungkus plastik putih bening berisikan kristal bening putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan , 1 (satu) bungkus plastik putih bening berisikan kristal bening putih yang diduga narkotika jenis Shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:3997/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang disita dari ARDIANSYAH Als ADI Bin SARLAN barang bukti nomor: 5921/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als ADI Bin SARLAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Bersama Gg. Tembilahan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu 29 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 wib setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan Terdakwa yang sedang berkendara di Jalan Bersama Gg. Tembilahan Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya saksi ADIT, saksi YOGI bersama-sama dengan anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar an saksi SAMSIAR dan saksi DJOKO dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis Shabu, 10 (sepuluh) lembar plastik putih bening, 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang bertuliskan PHILIPE RICCI yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Putih tanpa nopol dengan nomor rangka L MH1KF1110FK146958 dan nomor mesin : KF 11EH1153105, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 5 F warna hitam dengan nomor imei (1): 865720053768054 dengan nomor imei (2) : 865720053768047, denga nomor simcard (1) dan nomor Whatsapp : 0895406098540 dengan nomor simcard (2) dan nomor Whatsapp Business : 082285163044, yang mana saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa, dana akan dijual kembali oleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. POS Indonesia Cabang Tembilahan tanggal 31 Oktober 2025 terhadap barang bukti atas nama ARDIANSYAH Als ADI Bin SARLAN berupa 2 (dua) bungkus plastik putih bening berisikan kristal bening putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan , 1 (satu) bungkus plastik putih bening berisikan kristal bening putih yang diduga narkotika jenis Shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:3997/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang disita dari ARDIANSYAH Als ADI Bin SARLAN barang bukti nomor: 5921/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

Pihak Dipublikasikan Ya