Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
187/Pid.Sus/2020/PN Sak | VEGI FERNANDEZ, SH. | YARMAN TELAUMBANUA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 187/Pid.Sus/2020/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1667/L.4.17/Eoh.2/06/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa YARMAN TELAUMBANUA Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 08.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2020 bertempat di Pos Security Sektor Mandau PT. RAPP Kp. Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |