| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.B/2026/PN Tbh | 1.LUKI ADRIANTONI, SH 2.WINDU HARIMIKA, SH 3.BAGUS PRANATA, SH |
JURDAN Als SINCAN Bin HAMDAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.B/2026/PN Tbh | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PDM-116/TMBIL/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa JURDAN ALS. SINCAN BIN HAMDAN, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Yos Sudarso RW.003, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa JURDAN ALS. SINCAN BIN HAMDAN, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Yos Sudarso RW.003, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
