Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
JURDAN Als SINCAN Bin HAMDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM-116/TMBIL/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JURDAN Als SINCAN Bin HAMDAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa  JURDAN ALS. SINCAN BIN HAMDAN,  pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Yos Sudarso RW.003, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidanayang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----------Bahwa Terdakwa JURDAN ALS. SINCAN BIN HAMDAN,  pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Yos Sudarso RW.003, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa datang ke Rumah Saksi Santi Binti Hamdan untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy nomor polisi BM 4692 GAH warna hitam merah dengan No. Mesin JM01E-1224377 Nomor Rangka MH1JM0110MK225233 (selanjutnya disebut sepeda motor) milik Saksi Santi Binti Hamdan kemudian Saksi Santi Binti Hamdan mengatakan agar Terdakwa mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dinding Rumah Saksi Santi Binti Hamdan setelah itu Terdakwa pergi mengendarai sepeda motor tersebut dan pergi ke Rumah Saksi M. Yusuf Bin Maccane untuk meminjam uang setelah sampai di Rumah Saksi M. Yusuf Bin Maccane Terdakwa mengatakan ingin meminjam sejumlah uang dengan menyerahkan sepeda motor milik Saksi Santi Binti Hamdan sebagai jaminan gadai dan akan mengembalikan uang tersebut dalam 3 (tiga) jam selanjutnya Saksi M. Yusuf Bin Maccane bertanya siapa pemilik sepeda motor serta menanyakan surat-surat kepemilikan sepeda motor tersebut dan Terdakwa mengaku sepeda motor tersebut miliknya setelah itu Saksi M. Yusuf Bin Maccane menanyakan berapa uang yang akan dipinjam dan Terdakwa mengatakan Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian Saksi M. Yusuf Bin Maccane menyerahkan uang sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa pergi dan tidak pernah lagi datang ke Rumah Saksi M. Yusuf Bin Maccane;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 Saksi Mulyadi H. Bin Hamdan pergi ke rumah Saksi Santi Binti Hamdan untuk meminjam sepeda motor namun Saksi Santi Binti Hamdan mengatakan sepeda motor miliknya belum dikembalikan oleh Terdakwa setelah itu Saksi Santi Binti Hamdan memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya berada di rumah Saksi M. Yusuf Bin Maccane kemudian Saksi Santi Binti Hamdan memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Junaidi Bin Hamdan selanjutnya Saksi Junaidi Bin Hamdan mendatangi rumah Saksi M. Yusuf Bin Maccane untuk menanyakan keberadaan sepeda motor milik Saksi Santi Binti Hamdan dan Saksi M. Yusuf Bin Maccane mengatakan Terdakwa meminjam uangnya sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menjaminkan sepeda motor milik Saksi Santi Binti Hamdan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Santi Binti Hamdan mengalami kerugian materiil senilai Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya