Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2026/PN Tbh 1.MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
2.ZURWANDI SH
3.LUKI ADRIANTONI, SH
4.YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
5.Dones Bahtera S.H
6.ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
7.EDY PRABUDY, SH., MH.
Nova Rianti Binti Yono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 271/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 581/ L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
2ZURWANDI SH
3LUKI ADRIANTONI, SH
4YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
5Dones Bahtera S.H
6ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
7EDY PRABUDY, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nova Rianti Binti Yono[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------Bahwa ia Terdakwa NOVA RIANTI Binti YONO bersama-sama dengan ADE PURWANTO (terpidana berdasarkan Putusan PN Nomor : 29/Pid.B/2026/PN Tbh tanggal 28 April 2026, Putusan PT Nomor : 503/PID.B/2026/PT PBR tanggal 19 Juni 2026), pada waktu antara tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di CV. Batama Group, Jl. Penunjang RT.002 RW.001 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, berwenang  untuk  memeriksa  dan  mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada tanggal 04 Desember 2023 adanya kerjasama antara ADE PURWANTO (terpidana berdasarkan Putusan PN Nomor : 29/Pid.B/2026/PN Tbh tanggal 28 April 2026, Putusan PT Nomor : 503/PID.B/2026/PT PBR tanggal 19 Juni 2026), selaku Direktur PT. Batama Group dengan PT. Bara Prima Pratama (PT.BPP), yang mana ADE PURWANTO melakukan pekerjaan Pengangkutan Batu bara milik PT. BPP dengan rute pengangkutan dari Stockpile ROM PT.BPP yang berada di Desa Selensen/Batu Ampar dengan tujuan ke Port KBS/Integra/Jetty BPP Jambi.

 

  • Bahwa dikarenakan ADE PURWANTO tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan Pengangkutan Batu bara tersebut, selanjutnya ADE PURWANTO mengajak LANCAR KETAREN dan ADE PURWANTO menawarkan kepada LANCAR KETAREN sebagai Pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara itu, akhirnya pada tanggal 21 Agustus 2024 LANCAR KETAREN menyetujui tawaran ADE PURWANTO itu, sebagai berikut :

 

  • Untuk seluruh pembiayaan dalam kegiatan transfortasi / angkutan batu bara itu ditanggung oleh LANCAR KETAREN.
  • Untuk seluruh dana hasil transfortasi / angkutan batu bara akan ditempatkan pada rekening penampung an. ADE PURWANTO pada Bank Mandiri Cabang Kerintang dengan Nomor Rekening 1080026564543, dan Terdakwa ADE PURWANTO memberikan “kuasa Direksi” kepada LANCAR KETAREN, sehingga LANCAR KETAREN yang sepenuhnya untuk mengelola dana hasil transfortasi / angkutan batu bara tersebut.
  • Bahwa LANCAR KETAREN akan memberikan fee/keuntungan kepada ADE PURWANTO sebesar Rp.12.000 / MT untuk angkutan Batu bara tujuan PT. RAPP Kerinci dan Rp. 5.000.- / MT untuk tujuan Pelabuhan Integra ataupun Pelabuhan KBS .
  • Bahwa ADE PURWANTO berhak memperoleh biaya operasional mobil truk gabungan dari LANCAR KETAREN sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) disaat memulai adanya angkutan Batubara dimuat ditambang (Stockpile) PT.BPP, dan ADE PURWANTO mendapatkan ongkos angkut dari LANCAR KETAREN sebesar Rp. 169 / Kg. (seratus enam puluh sembilan per kilogram).

 

  • Bahwa cara/mekanisme dalam pengangkutan batu bara tersebut dengan menggunakan mobil truk milik LANCAR KETAREN dan mobil truk gabungan yang disediakan oleh ADE PURWANTO, adalah awalnya supir mobil truk / truk gabungan yang dalam keadaan kosong datang ke tambang (Stockpile) PT.BPP di Batu Ampar dan didaerah Selensen lalu ditimbang, kemudian setelah mobil truk / truk gabungan memuat batu bara ditimbang kembali dan kepada supir diberikan DO (Delivery Order) sebanyak 4 (empat) rangkap oleh PT.BPP, selanjutnya mobil truk / truk gabungan berangkat mengangkut batu bara ke tempat tujuan. Setelah sampai dan dibongkar maka petugas timbangan akan mengisi data timbang, sehingga DO sebanyak 4 rangkap tadi diserahkan 1 (satu) lembar saja (DO yang berwarna merah) kepada supir mobil truk / truk gabungan.

 

  • Bahwa 1 (satu) lembar DO yang berwarna merah yang diterima oleh supir mobil truk / truk gabungan tadi dikumpulkan oleh ANDI JUPIYAL selaku staff dari LANCAR KETAREN, lalu DO diserahkan ke GERRY ADRYAN selaku Pengawas dan Pengecekan Invoice CV.Batama Group kemudian GERRY ADRYAN menyerahkan DO itu kepada ADE PURWANTO untuk peneribitan Invoice (penagihan). Dan untuk pembuatan Invoice tersebut dilakukan oleh NIKA NOVIANTI selaku Karyawan CV. Batama Group, dan setelah Invoice selesai dibuat maka NIKA NOVIANTI mengirimkannya kepada PT.BPP (ada juga melalui GERRY ADRYAN), dan bukti pengirimannya dikirimkan kepada LANCAR KETAREN.

 

  • Bahwa didalam Invoice yang dibuat oleh NIKA NOVIANTI tersebut, salah satunya memuat “pembayaran mohon ditransfer ke : Bank Mandiri, A/C : 1080026564543 an. ADE PURWANTO”, yang maksudnya agar PT. BPP melakukan pembayaran ke CV. Batama Group tersebut sesuai dengan sebagaimana yang tercantum dalam Invoice itu.

 

  • Bahwa selama pekerjaan pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh ADE PURWANTO sejak bulan Agustus 2024 tersebut, terhadap pembayaran jasa angkutnya oleh PT.BPP selalu dibayarkan ke rekening Bank Mandiri, dengan nomor rekening  1080026564543 an. ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2025 ketika NIKA NOVIANTI mengirim Invoice ke PT.BPP yaitu Invoice No. 05/II/CV.BATAMA GROUP/2025 tanggal 11 Pebruari 2025 senilai Rp. 1.426.550.720.- (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan memuat “pembayaran mohon ditransfer ke : Bank Mandiri, A/C : 1080026564543 an. ADE PURWANTO”, NPWP : 99.213.494.0-213.000.”
  • Bahwa setelah Invoice tersebut diterima oleh ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN selaku Staf Marketing PT.BPP, kemudian ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN menghubungi ADE PURWANTO agar ADE PURWANTO merevisi Invoice tersebut dengan mengganti Nomor Rekening dan nama pemilik rekening menjadi an. CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak. Selanjutnya ADE PURWANTO tanpa sepengetahuan LANCAR KETAREN ataupun pihak CV. Batama Group lainnya, meminta kepada ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN agar Invoice tersebut diganti ke rekening an. CV. Batama Group dan ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN menyetujuinya. Selanjutnya ADE PURWANTO memberikan Nomor Rekening Bank Mandiri yang baru yaitu Nomor : 1080519898986 an. CV.Batama Group.

 

  • Bahwa setelah ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN mendapat nomor rekening bank yang baru tersebut lalu ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN membuat Invoice baru dan mengganti rekening yang lama, semula tertera Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO menjadi Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1080519898986 an. CV.Batama Group, sedangkan terhadap NPWP nya tidak diganti dan masih tetap menggunakan NPWP yang tertera pada Invoice yang lama. Dan terhadap pergantian itu ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN memberitahukan kepada  ADE PURWANTO. Setelah itu Invoice yang sudah diganti tersebut diajukan ke Bagian Keuangan PT.BPP sedangkan Invoice yang lama disimpan oleh ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN sebagai arsip saja.

 

  • Bahwa oleh karena Invoice telah berganti dengan Invoice yang baru, maka sejak tanggal 05 Maret 2025, PT.BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke rekening yang terdapat didalam Invoice baru  dibuat oleh ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN tersebut yaitu Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1080519898986 an. CV.Batama Group, yang dipegang oleh ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa hal yang sama juga telah dilakukan oleh Terdakwa ADE PURWANTO bersama-sama dengan ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN terhadap 15 (lima belas) Invoice lainnya yang dikirim oleh NIKA NOVIANTI, yaitu sebagai berikut :

 

  1. Invoice nomor : 07/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 01 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 309.099.899.-
  2. Invoice nomor : 08/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 03 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 296.829.750.-
  3. Invoice nomor : 09/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 04 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 480.987.306.-
  4. Invoice nomor : 10/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 05 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 383.702.928.-
  5. Invoice nomor : 011/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 08 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 463.588.804.-
  6. Invoice nomor : 012/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 10 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 532.881.223.-
  7. Invoice nomor : 013/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 11 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 528.686.431.-
  8. Invoice nomor : 014/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 16 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 555.138.933.-
  9. Invoice nomor : 015/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 17 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 556.147.452.-
  10. Invoice nomor : 16/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 18 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 386.417.871.-
  11. Invoice nomor : 17/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 27 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 536.428.176.-
  12. Invoice nomor : 01/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 1.675.417.114.-
  13. Invoice nomor : 02/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 796.741.803.-
  14. Invoice nomor : 03 J/CV.BATAMA GROUP/IV/2025, tanggal 10 April 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 640.715.611.-
  15. Invoice nomor : 04 I/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 17 April 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 475.863.500.-

 

Yang semula Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO, menjadi Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group.

 

  • Bahwa Total uang dari 16 (enam belas) Invoice tersebut adalah senilai Rp. 10.045.188.521.- (sepuluh miliar empat puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) dan telah seluruhnya dibayarkan oleh PT.BPP. namun PT. BPP melakukan pembayaran sebesar Rp. 9.728.609.410.- (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam tarus sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) ke rekening baru yang dibuat oleh ADE PURWANTO bersama-sama dengan ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN yaitu Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group, sedangkan sisanya sebesar Rp. 316.579.111.- dibayarkan oleh PT. BPP ke rekening yang lama yaitu Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa uang sebesar Rp. 9.728.609.410.- (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam tarus sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut,  ditransfer oleh PT.BPP ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group yang dipegang oleh ADE PURWANTO, kemudian ADE PURWANTO mengalihkan atau mentransfer uang tersebut ke rekening Bank milik Terdakwa NOVA RIANTI Binti YONO (istri ADE PURWANTO), yang berada di Bank Mandiri, dengan nomor rekening 1080027299453, untuk tujuan menyimpan uang tersebut.

 

  • Bahwa Terdakwa mengetahui rekening Bank Mandiri miliknya tersebut digunakan oleh ADE PURWANTO dikarenakan Terdakwa memang memberikan akses penggunaan uang dalam rekening tersebut kepada ADE PURWANTO dengan cara Terdakwa bersama-sama dengan ADE PURWANTO mengubah mobile banking rekening Bank Mandiri nomor 1080027299453 atas nama Terdakwa tersebut, yang awalnya menggunakan nomor handphone Terdakwa, lalu mereka datang ke Bank untuk meminta Mobil Banking tersebut dipindahkan ke Handphone ADE PURWANTO. Dan Terdakwa mengetahui uang yang masuk ke rekening miliknya tersebut merupakan transfer dari pihak lain dalam kerjasama bisnis yang tidak otomatis menjadi uang milik Terdakwa atau milik suaminya ADE PURWANTO.

 

  • Selanjutnya agar tidak diketahui oleh LANCAR KETAREN, bahwa uang pembayaran angkutan batu bara dari PT. BPP tersebut, ditransfer dengan menggunakan rekening Bank Mandiri milik Terdakwa, maka ADE PURWANTO mengalihkan sebagian uang itu ke rekening Bank milik ARIEF IRYADI ZAINUDDIN. Hal ini juga disetujui oleh ARIEF IRYADI ZAINUDDIN, sehingga ARIEF IRYADI ZAINUDDIN memberikan Rekening Bank BCA dengan nomor 5520716787 an. ARIEF IRYADI ZAINUDDIN dan Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1330030112650 an. SRI SULASTRI (Istri ARIEF IRYADI ZAINUDDIN), sedangkan sisanya tetap disimpan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1080020021664 an. NOVA RIANTI (Terdakwa).

Selanjutnya dengan mempergunakan kedua rekening milik ARIEF IRYADI ZAINUDDIN tersebut, kemudian ARIEF IRYADI ZAINUDDIN mentransfernya ke rekening Bank Mandiri, dengan nomor 1080026564543 an. ADE PURWANTO yang dipegang oleh LANCER KETAREN dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.150.000.000.- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).

Sehingga sisanya setelah dikurangi fee/keuntungan ADE PURWANTO dan pembayaran mobil truk gabungan ADE PURWANTO menjadi sebesar Rp. 7.161.984.856.- (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), tidak diterima oleh LANCAR KETAREN dan digunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan ADE PURWANTO untuk kepentingan mereka, dan sebagian lagi diberikan kepada ARIEF IRYADI ZAINUDDIN.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ADE PURWANTO tersebut, maka LANCAR KETAREN mengalami kerugian Rp. 7.161.984.856.-, (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 19 September 2025,  LANCAR KETAREN melaporkannya ke Kantor Polda Riau.

 

----------  Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------

 

-------------------    ATAU   ------------------

KEDUA :

 

------------ Bahwa ia Terdakwa NOVA RIANTI Binti YONO memberikan sarana kepada ADE PURWANTO (terpidana berdasarkan Putusan PN Nomor : 29/Pid.B/2026/PN Tbh tanggal 28 April 2026, Putusan PT Nomor : 503/PID.B/2026/PT PBR tanggal 19 Juni 2026), pada waktu antara tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di CV. Batama Group, Jl. Penunjang RT.002 RW.001 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, berwenang  untuk  memeriksa  dan  mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana, memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Berawal pada tanggal 04 Desember 2023 adanya kerjasama antara ADE PURWANTO (terpidana berdasarkan Putusan PN Nomor : 29/Pid.B/2026/PN Tbh tanggal 28 April 2026, Putusan PT Nomor : 503/PID.B/2026/PT PBR tanggal 19 Juni 2026), selaku Direktur PT. Batama Group dengan PT. Bara Prima Pratama (PT.BPP), yang mana ADE PURWANTO melakukan pekerjaan Pengangkutan Batu bara milik PT. BPP dengan rute pengangkutan dari Stockpile ROM PT.BPP yang berada di Desa Selensen/Batu Ampar dengan tujuan ke Port KBS/Integra/Jetty BPP Jambi.

 

  • Bahwa dikarenakan ADE PURWANTO tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan Pengangkutan Batu bara tersebut, selanjutnya ADE PURWANTO mengajak LANCAR KETAREN dan ADE PURWANTO menawarkan kepada LANCAR KETAREN sebagai Pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara itu, akhirnya pada tanggal 21 Agustus 2024 LANCAR KETAREN menyetujui tawaran ADE PURWANTO itu, sebagai berikut :

 

  • Untuk seluruh pembiayaan dalam kegiatan transfortasi / angkutan batu bara itu ditanggung oleh LANCAR KETAREN.
  • Untuk seluruh dana hasil transfortasi / angkutan batu bara akan ditempatkan pada rekening penampung an. ADE PURWANTO pada Bank Mandiri Cabang Kerintang dengan Nomor Rekening 1080026564543, dan Terdakwa ADE PURWANTO memberikan “kuasa Direksi” kepada LANCAR KETAREN, sehingga LANCAR KETAREN yang sepenuhnya untuk mengelola dana hasil transfortasi / angkutan batu bara tersebut.
  • Bahwa LANCAR KETAREN akan memberikan fee/keuntungan kepada ADE PURWANTO sebesar Rp.12.000 / MT untuk angkutan Batu bara tujuan PT. RAPP Kerinci dan Rp. 5.000.- / MT untuk tujuan Pelabuhan Integra ataupun Pelabuhan KBS .
  • Bahwa ADE PURWANTO berhak memperoleh biaya operasional mobil truk gabungan dari LANCAR KETAREN sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) disaat memulai adanya angkutan Batubara dimuat ditambang (Stockpile) PT.BPP, dan ADE PURWANTO mendapatkan ongkos angkut dari LANCAR KETAREN sebesar Rp. 169 / Kg. (seratus enam puluh sembilan per kilogram).

 

  • Bahwa cara/mekanisme dalam pengangkutan batu bara tersebut dengan menggunakan mobil truk milik LANCAR KETAREN dan mobil truk gabungan yang disediakan oleh ADE PURWANTO, adalah awalnya supir mobil truk / truk gabungan yang dalam keadaan kosong datang ke tambang (Stockpile) PT.BPP di Batu Ampar dan didaerah Selensen lalu ditimbang, kemudian setelah mobil truk / truk gabungan memuat batu bara ditimbang kembali dan kepada supir diberikan DO (Delivery Order) sebanyak 4 (empat) rangkap oleh PT.BPP, selanjutnya mobil truk / truk gabungan berangkat mengangkut batu bara ke tempat tujuan. Setelah sampai dan dibongkar maka petugas timbangan akan mengisi data timbang, sehingga DO sebanyak 4 rangkap tadi diserahkan 1 (satu) lembar saja (DO yang berwarna merah) kepada supir mobil truk / truk gabungan.

 

 

  • Bahwa 1 (satu) lembar DO yang berwarna merah yang diterima oleh supir mobil truk / truk gabungan tadi dikumpulkan oleh ANDI JUPIYAL selaku staff dari LANCAR KETAREN, lalu DO diserahkan ke GERRY ADRYAN selaku Pengawas dan Pengecekan Invoice CV.Batama Group kemudian GERRY ADRYAN menyerahkan DO itu kepada ADE PURWANTO untuk peneribitan Invoice (penagihan). Dan untuk pembuatan Invoice tersebut dilakukan oleh NIKA NOVIANTI selaku Karyawan CV. Batama Group, dan setelah Invoice selesai dibuat maka NIKA NOVIANTI mengirimkannya kepada PT.BPP (ada juga melalui GERRY ADRYAN), dan bukti pengirimannya dikirimkan kepada LANCAR KETAREN.

 

  • Bahwa didalam Invoice yang dibuat oleh NIKA NOVIANTI tersebut, salah satunya memuat “pembayaran mohon ditransfer ke : Bank Mandiri, A/C : 1080026564543 an. ADE PURWANTO”, yang maksudnya agar PT. BPP melakukan pembayaran ke CV. Batama Group tersebut sesuai dengan sebagaimana yang tercantum dalam Invoice itu.

 

  • Bahwa selama pekerjaan pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh ADE PURWANTO sejak bulan Agustus 2024 tersebut, terhadap pembayaran jasa angkutnya oleh PT.BPP selalu dibayarkan ke rekening Bank Mandiri, dengan nomor rekening  1080026564543 an. ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2025 ketika NIKA NOVIANTI mengirim Invoice ke PT.BPP yaitu Invoice No. 05/II/CV.BATAMA GROUP/2025 tanggal 11 Pebruari 2025 senilai Rp. 1.426.550.720.- (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan memuat “pembayaran mohon ditransfer ke : Bank Mandiri, A/C : 1080026564543 an. ADE PURWANTO”, NPWP : 99.213.494.0-213.000.”

 

  • Bahwa setelah Invoice tersebut diterima oleh ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN selaku Staf Marketing PT.BPP, kemudian ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN menghubungi ADE PURWANTO agar ADE PURWANTO merevisi Invoice tersebut dengan mengganti Nomor Rekening dan nama pemilik rekening menjadi an. CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak. Selanjutnya ADE PURWANTO tanpa sepengetahuan LANCAR KETAREN ataupun pihak CV. Batama Group lainnya, meminta kepada ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN agar Invoice tersebut diganti ke rekening an. CV. Batama Group dan ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN menyetujuinya. Selanjutnya ADE PURWANTO memberikan Nomor Rekening Bank Mandiri yang baru yaitu Nomor : 1080519898986 an. CV.Batama Group.

 

  • Bahwa setelah ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN mendapat nomor rekening bank yang baru tersebut lalu ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN membuat Invoice baru dan mengganti rekening yang lama, semula tertera Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO menjadi Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1080519898986 an. CV.Batama Group, sedangkan terhadap NPWP nya tidak diganti dan masih tetap menggunakan NPWP yang tertera pada Invoice yang lama. Dan terhadap pergantian itu ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN memberitahukan kepada  ADE PURWANTO. Setelah itu Invoice yang sudah diganti tersebut diajukan ke Bagian Keuangan PT.BPP sedangkan Invoice yang lama disimpan oleh ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN sebagai arsip saja.

 

  • Bahwa oleh karena Invoice telah berganti dengan Invoice yang baru, maka sejak tanggal 05 Maret 2025, PT.BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke rekening yang terdapat didalam Invoice baru  dibuat oleh ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN tersebut yaitu Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1080519898986 an. CV.Batama Group, yang dipegang oleh ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa hal yang sama juga telah dilakukan oleh Terdakwa ADE PURWANTO bersama-sama dengan ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN terhadap 15 (lima belas) Invoice lainnya yang dikirim oleh NIKA NOVIANTI, yaitu sebagai berikut :

 

  1. Invoice nomor : 07/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 01 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 309.099.899.-
  2. Invoice nomor : 08/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 03 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 296.829.750.-
  3. Invoice nomor : 09/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 04 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 480.987.306.-
  4. Invoice nomor : 10/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 05 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 383.702.928.-
  5. Invoice nomor : 011/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 08 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 463.588.804.-
  6. Invoice nomor : 012/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 10 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 532.881.223.-
  7. Invoice nomor : 013/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 11 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 528.686.431.-
  8. Invoice nomor : 014/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 16 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 555.138.933.-
  9. Invoice nomor : 015/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 17 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 556.147.452.-
  10. Invoice nomor : 16/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 18 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 386.417.871.-
  11. Invoice nomor : 17/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 27 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 536.428.176.-
  12. Invoice nomor : 01/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 1.675.417.114.-
  13. Invoice nomor : 02/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 796.741.803.-
  14. Invoice nomor : 03 J/CV.BATAMA GROUP/IV/2025, tanggal 10 April 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 640.715.611.-
  15. Invoice nomor : 04 I/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 17 April 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 475.863.500.-

 

Yang semula Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO, menjadi Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group.

 

  • Bahwa Total uang dari 16 (enam belas) Invoice tersebut adalah senilai Rp. 10.045.188.521.- (sepuluh miliar empat puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) dan telah seluruhnya dibayarkan oleh PT.BPP. namun PT. BPP melakukan pembayaran sebesar Rp. 9.728.609.410.- (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam tarus sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) ke rekening baru yang dibuat oleh ADE PURWANTO bersama-sama dengan ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN yaitu Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group, sedangkan sisanya sebesar Rp. 316.579.111.- dibayarkan oleh PT. BPP ke rekening yang lama yaitu Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa uang sebesar Rp. 9.728.609.410.- (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam tarus sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut,  ditransfer oleh PT.BPP ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group yang dipegang oleh ADE PURWANTO, kemudian ADE PURWANTO mengalihkan atau mentransfer uang tersebut ke rekening Bank milik Terdakwa NOVA RIANTI Binti YONO (istri ADE PURWANTO), yang berada di Bank Mandiri, dengan nomor rekening 1080027299453, untuk tujuan menyimpan uang tersebut.

 

  • Bahwa Terdakwa telah memberikan fasilitas, kesempatan ataupun akses penggunaan uang dalam rekening Bank Mandiri tersebut kepada ADE PURWANTO dengan cara Terdakwa bersama-sama dengan ADE PURWANTO mengubah mobile banking rekening Bank Mandiri nomor 1080027299453 atas nama Terdakwa tersebut, yang awalnya menggunakan nomor handphone Terdakwa, lalu mereka datang ke Bank untuk meminta Mobil Banking tersebut dipindahkan ke Handphone ADE PURWANTO. Sehingga Terdakwa membiarkan digunakan rekeningnya oleh ADE PURWANTO, yang seharusnya diketahuinya bahwa rekening tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

 

  • Selanjutnya agar tidak diketahui oleh LANCAR KETAREN, bahwa uang pembayaran angkutan batu bara dari PT. BPP tersebut ditransfer dengan menggunakan rekening Bank Mandiri milik Terdakwa, maka ADE PURWANTO mengalihkan sebagian uang itu, ke rekening Bank milik ARIEF IRYADI ZAINUDDIN. Hal ini juga disetujui oleh ARIEF IRYADI ZAINUDDIN, sehingga ARIEF IRYADI ZAINUDDIN memberikan Rekening Bank BCA dengan nomor 5520716787 an. ARIEF IRYADI ZAINUDDIN dan Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1330030112650 an. SRI SULASTRI (Istri ARIEF IRYADI ZAINUDDIN), sedangkan sisanya tetap disimpan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1080020021664 an. NOVA RIANTI (Terdakwa).

Selanjutnya dengan mempergunakan kedua rekening milik ARIEF IRYADI ZAINUDDIN tersebut, kemudian ARIEF IRYADI ZAINUDDIN mentransfernya ke rekening Bank Mandiri, dengan nomor 1080026564543 an. ADE PURWANTO yang dipegang oleh LANCER KETAREN dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.150.000.000.- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).

Sehingga sisanya setelah dikurangi fee/keuntungan ADE PURWANTO dan pembayaran mobil truk gabungan ADE PURWANTO menjadi sebesar Rp. 7.161.984.856.- (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), tidak diterima oleh LANCAR KETAREN dan digunakan oleh ADE PURWANTO bersama-sama dengan Terdakwa untuk kepentingan mereka, dan sebagian lagi diberikan kepada ARIEF IRYADI ZAINUDDIN.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memberikan sarana kepada ADE PURWANTO tersebut, mengakibatkan LANCAR KETAREN mengalami kerugian Rp. 7.161.984.856.-, (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 19 September 2025,  LANCAR KETAREN melaporkannya ke Kantor Polda Riau.

----------  Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 486 Jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya