| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa NIRWAN Als IWAN Bin ZUBIR pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari selasa tanggal 23 September sekira 13:00 wil Terdakwa dihubungi oleh saksi RIZKY WITONO Als KEPLEH Bin SUGIATMAN (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan "ada dana ya" dan Terdakwa menjawab "kosong" kemudian sekira pukul 16:00 wib Terdakwa kembali menghubungi saksi RIZKY WITONO untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan "ada ya sanak" dan kemudian dijawab oleh saksi RIZKY WITONO "ada" kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi RIZKY WITONO “berapa harga kalo setengah jie (gram)” dan di jawab oleh saksi RIZKY WITONO “Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)” kemudian saksi RIZKY WITONO berkata kepada Terdakwa “kesinilah ke jalan Cwc bawa timbangan mu sekalian aku pinjam biar kita timbang depan depanan” kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah teman dari saksi RIZKY WITONO yang beralamat di JI Cwc, kemudian sesampai nya Terdakwa di rumah tersebut, saksi RIZKY WITONO menyuruh Terdakwa langsung masuk kedalam rumah kemudian Terdakwa bersama saksi RIZKY WITONO langsung melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan sebelum Terdakwa bayar narkotikia tersebut, Terdakwa dan RIZKY WITONO melakukan penimbangan terlebih dahulu dengan menggunakan timbangan digital yang Terdakwa bawa, kemiudian setelah cocok Terdakwa langsung membayar dengan uang tunai sebesar Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sisa nya Terdakwa bayar melalui via transfer ke akun dana milik saksi RIZKY WITONO sebesar Rp.369.000 (tiga ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) an. REXY, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi RIZKY WITONO, setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah tersebut dan langsung menuju kerumah teman Terdakwa yang bernama ERIK (lidik) untuk menggunakan sebagian dari narkotika yang telah Terdakwa beli sebelumnya dari saksi RIZKY WITONO, kemudian sisanya Terdakwa pecah menjadi 4 (empat) paket kecil dengan tujuan akan dijual kembali dengan harga per paketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Selanjutnya sekitar pukul 19.40 wib, saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan kembang Kelurahan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A ICE MANGOBOST warna biru kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik disaku celana Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan diaital ditangan sebelah kiri Terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 30i warna jingga dengan nomor Imei (1) 354616831034520 dan nomor Imei (2): 354616831034538 dengan nomor Simcard (1) serta nomor Whatsapp : 0823 1910 7211 dan dengan nomor whatsapp Business: 0895 0791 9787, yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis yang ditemukan merupakan milik Terdakwa yang didapat dengan cara dibeli dari saksi RIZKY WIYONO;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 26 September 2025 terhadap barang bukti atas nama NIRWAN Als IWAN Bin ZUBIR berupa 4 (empat) paket plastik bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3535/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang disita dari NIRWAN Als IWAN Bin ZUBIR: barang bukti nomor: 5181/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa NIRWAN Als IWAN Bin ZUBIR pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September sekitar pukul 19.40 wib, saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan kembang Kelurahan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A ICE MANGOBOST warna biru kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik disaku celana Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan diaital ditangan sebelah kiri Terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 30i warna jingga dengan nomor Imei (1) 354616831034520 dan nomor Imei (2): 354616831034538 dengan nomor Simcard (1) serta nomor Whatsapp : 0823 1910 7211 dan dengan nomor whatsapp Business: 0895 0791 9787, yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis yang ditemukan merupakan milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 26 September 2025 terhadap barang bukti atas nama NIRWAN Als IWAN Bin ZUBIR berupa 4 (empat) paket plastik bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3535/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang disita dari NIRWAN Als IWAN Bin ZUBIR: barang bukti nomor: 5181/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |