Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Tbh Helmi Marjuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Helmi Marjuni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama HELMI MARJUNI dan HELMI MARJONI adalah satu orang yang sama yakni pemohon dan nama yang benar yang di pakai saat ini adalah HELMI MARJUNI Tempat dan Tanggal Lahir Sungai piring 07 april 1966 sesuai yang tertera dalam dokumen  KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Kutipan Akta Kelahiran dan Surat Keterangan dari Kelurahan.
  3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada PEMOHON;

 

SUBSIDER :

Atau apabila  Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil – adilnya  ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak