Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.JEFRI ARMANDO POHAN, S.H.,M.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
DARWIS Als IWIS Bin ASMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 225 / L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1JEFRI ARMANDO POHAN, S.H.,M.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIS Als IWIS Bin ASMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa DARWIS Alias IWIS Bin ASMAR, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kembang Gang Utama RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa DARWIS Alias IWIS Bin ASMAR pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kembang Gang Utama RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.CANDRA (Dalam Lidik) melalui whatsapp memesan narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh sdr.CANDRA menyuruh terdakwa untuk mengambil pesanan narkotika jenis shabu terdakwa di sebuah rumah yang berada di daerah Junjangan, kemudian terdakwa menuju ke sebuah rumah yang berada di daerah Junjangan, sekira jam 17.00 WIB terdakwa tiba di sebuah rumah yang berada di daerah Junjangan dan bertemu dengan sdr.CANDRA, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kurang lebih sebanyak 4,80 (empat koma delapan nol) gram yang terdakwa pesan sebelumnya kepada sdr.CANDRA, di saat bersamaan terdakwa juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada sdr.CANDRA untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Selanjutnya terdakwa telah berhasil menjual kurang lebih sebanyak 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan harga jual bervariasi mulai dari harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga tersisa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO yang merupakan anggota sat res narkoba polres inhil pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar daerah Jalan Kembang Gang Utama Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil sekira jam 14.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kembang Gang Utama RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu  saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil sekira jam 14.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kembang Gang Utama RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, lalu saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil dengan disaksikan oleh saksi FAHRURRAZI dan saksi ARBAIN melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kopiah yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan tergantung di dalam kamar rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana sebelah terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah gunting penjepit yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix hot 50 warna hitam nomor simcard (1) dan whatsapp : 082286068719 dan nomor simcard (2) : 085169216965 yang ditemukan di atas meja di dalam kamar rumah terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dengan nomor simcard 085225306408 yang ditemukan di atas meja di dalam kamar rumah terdakwa, lalu saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.CANDRA, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa terdakawa kurang lebih sudah sebanyak 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari sdr.CANDRA.   
  • Bahwa terdakwa sudah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar daerah Jalan Kembang Gang Utama RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan sebelum terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak PT POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan : PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog), dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0671/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 atas nama terdakwa DARWIS Alias IWIS Bin ASMAR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0956/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ----------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia terdakwa DARWIS Alias IWIS Bin ASMAR, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kembang Gang Utama RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO yang merupakan anggota sat res narkoba polres inhil pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa DARWIS Alias IWIS Bin ASMAR sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar daerah Jalan Kembang Gang Utama Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil sekira jam 14.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kembang Gang Utama RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu  saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil sekira jam 14.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kembang Gang Utama RT.001 RW.001 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, lalu saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil dengan disaksikan oleh saksi FAHRURRAZI dan saksi ARBAIN melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kopiah yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan tergantung di dalam kamar rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana sebelah terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah gunting penjepit yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix hot 50 warna hitam nomor simcard (1) dan whatsapp : 082286068719 dan nomor simcard (2) : 085169216965 yang ditemukan di atas meja di dalam kamar rumah terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dengan nomor simcard 085225306408 yang ditemukan di atas meja di dalam kamar rumah terdakwa, lalu saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba polres inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.CANDRA, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa adalah milik terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak PT POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan : PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog), dengan kesimpulan:
  • 8 (delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0671/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 atas nama terdakwa DARWIS Alias IWIS Bin ASMAR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0956/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

Pihak Dipublikasikan Ya